30 Maret 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

Daftar Haji Kini Semakin Mudah, Hanya Siapkan 3 Data

oleh admin
Januari 31, 2022
Dalam Kategori Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Daftar Haji Kini Semakin Mudah, Hanya Siapkan 3 Data
8
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Kementerian Agama kini semakin mempermudah layanan di bidang haji. Mulai Januari 2022, pendaftar haji kini hanya cukup menyertakan tiga data, yaitu KTP, KK dan data pendukung (akta nikah/ijazah/kartu nikah).
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Zuhri menyampaikan hal itu kepada peserta kegiatan Rapat Koordinasi Antar Instansi tentang pendaftaran haji Reguler tahun 1443 H/2022 M pada Rabu (26/1/2022) di aula gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Rembang.
Acara ini dihadiri oleh Kasubag Tata Usaha Kemenag Rembang, Moh. Mukson, penyuluh Agama Islam, perwakilan Kepala Desa, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih).
Zuhri menyebutkan, sebelumnya, pendaftaran haji harus melengkapi beberapa berkas sebagai persyaratan. Yaitu foto kopi KK, foto kopi KTP, foto kopi kartu nikah/akta lahir/ijazah. Selain itu juga foto ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing sebanyak 10 lembar dengan penampakan wajah 80 %; dan surat keterangan sehat dari Puskesmas setempat.
Namun mulai Januari 2022, pendaftar haji tidak perlu membawa surat keterangan sehat dari Puskesmas dan foto. “Cukup 3 data yang sudah difotokopi, yaitu KTP, KK dan data dukung (akta nikah/akta lahir/ijazah). Tentunya dengan bukti penyetoran Bipih sebanyak Rp25 juta,” kata Zuhri.
Zuhri meminta, data yang ada di KTP, KK dan data pendukung agar sesuai. “Apabila belum sesuai, maka kami minta calon pendaftar untuk mengurus terlebih dahulu,” ujar Zuhri.
Terkait golongan darah yang biasanya diterakan di surat keterangan sehat dari Puskesmas, Zuhri meminta agar calon haji memeriksakan golongan darah terlebih dahulu. Bisa di Puskesmas atau di PMI. “Golongan darah ini diperlukan untuk entri data di Siskohat,” terang Zuhri.
Sementara terkait foto, calon haji akan menjalani rekam biometrik oleh petugas Siskohat Kemenag Rembang.
Zuhri meminta agar seluruh stakeholder yang diundang, yaitu Kepala Desa, Penyuluh, KBIH dan BPS agar menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat luas. — iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Perlunya Mapel Moderasi Beragama di Madrasah Diniyyah

Artikel Selanjutnya

Tindaklanjuti Pembinaan, KUA Percepat Input Simkah Web

Artikel Terkait

Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri, Kemenag Gelar Khotmil Quran
Berita

Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri, Kemenag Gelar Khotmil Quran

oleh adminweb
21 Okt 2022
0

Rembang – Memperingati Maulid Nabi Muhammad saw dan Hari Santri 2022, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang menggelar khotmil quran, Kamis...

Selanjutnya
APRI Adakan Koordinasi, Kasubag Imbau Tingkatkan Inovasi

APRI Adakan Koordinasi, Kasubag Imbau Tingkatkan Inovasi

21 Sep 2022
Calon Siswa Berbondong-bondong Daftar ke MTsN 2 Rembang

Calon Siswa Berbondong-bondong Daftar ke MTsN 2 Rembang

24 Mei 2022
Wabup Minta Penyuluh Turut Cegah Stunting

Wabup Minta Penyuluh Turut Cegah Stunting

15 Mei 2022
MTs Negeri 2 Rembang Kunjungi Polsek Pamotan

MTs Negeri 2 Rembang Kunjungi Polsek Pamotan

10 Mei 2022
MTs Negeri 2 Rembang Lepas Pegawai yang Purna Tugas dan Dimutasi

MTs Negeri 2 Rembang Lepas Pegawai yang Purna Tugas dan Dimutasi

09 Mei 2022
Artikel Selanjutnya
Tindaklanjuti Pembinaan, KUA Percepat Input Simkah Web

Tindaklanjuti Pembinaan, KUA Percepat Input Simkah Web

Monev Triwulan Berakhir di 5 KUA

Monev Triwulan Berakhir di 5 KUA

MI An-Nashriyah Sukseskan Program Mumtaza

MI An-Nashriyah Sukseskan Program Mumtaza

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.