21 September 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Berita

Tindaklanjuti Pembinaan, KUA Percepat Input Simkah Web

oleh admin
Januari 31, 2022
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Tindaklanjuti Pembinaan, KUA Percepat Input Simkah Web
12
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – KUA di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang menggenjot kelengkapan input data Simkah Web sebelum tahun 2022. Hal ini sebagai imbauan Kemenag RI untuk melengkapi data Simkah Web mulai dari tahun 2010.
Untuk menertibkan data peristiwa nikah di Kementerian Agama melalui satuan kerja KUA, Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang, Ali Muhyidin meminta seluruh KUA untuk melengkapi data peristiwa nikah dari tahun 2010.
Imbauan ini ditindaklanjuti oleh pihak KUA dengan segera melengkapi peristiwa nikah di Simkah. Kepala KUA Kecamatan Pancur, Asmui mengatakan, usai imbauan dari Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang, pihaknya langsung segera melakukan input data peristiwa nikah. Input data ini diambil dari arsip (kertas) yang masih tersimpan rapi.
“Kami langsung lakukan input data di Simkah. Sehingga nanti data peristiwa nikah, setidaknya dari tahun 2010 bisa dilihat secara online semua,” kata Asmui ketika diwawancara Rabu (26/1/2022).
Input data ini tentunya bukan hal yang mudah. Diperlukan ketelitian dalam menuliskan nama yang harus sesuai dengan data diri catin. “Kami dibantu oleh Penyuluh Agama Islam Honorer siap melengkapi administrasi data nikah di Simkah Web ini,” kata Asmui.
Hal sama juga dilakukan di KUA Pamotan. Tya, Penyuluh Agama Islam Honorer KUA Pamotan mengatakan, ia bersama rekan PAH membantu input data peristiwan nikah ini untuk ketertiban administrasi KUA.
Saat ini, Simkah Web merupakan satu sistem informasi manajemen nikah berbasis web Kementerian Agama yang paling padat digunakan untuk pelayanan masyarakat. Simkah Web ini setidaknya digunakan di KUA Kecamatan maupun masyarakat yang ingin mendaftarkan kehendak nikahnya. — iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Daftar Haji Kini Semakin Mudah, Hanya Siapkan 3 Data

Artikel Selanjutnya

Monev Triwulan Berakhir di 5 KUA

Artikel Terkait

Tingkatkan Kualitas Kesehatan, MIN 1 Rembang Gandeng Puskesmas Sedan Berdayakan Kader STBM
Berita

Tingkatkan Kualitas Kesehatan, MIN 1 Rembang Gandeng Puskesmas Sedan Berdayakan Kader STBM

oleh adminweb
21 Sep 2023
0

Sedan (MIN 1 Rembang) -- Sekolah/Madrasah merupakan tempat anak untuk menimba ilmu. Oleh karenanya, lingkungan yang bersih dan sehat sangat...

Selanjutnya
Ciptakan Suasana Menyenangkan, Siswa Belajar di Alam Terbuka

Ciptakan Suasana Menyenangkan, Siswa Belajar di Alam Terbuka

21 Sep 2023
Wujudkan Lingkungan Nyaman, MTsN 2 Rembang Bentuk Tim Kebersihan

Wujudkan Lingkungan Nyaman, MTsN 2 Rembang Bentuk Tim Kebersihan

21 Sep 2023
Ini Kesan Fasda Jateng Berbagi Ilmu dengan Para Guru

Ini Kesan Fasda Jateng Berbagi Ilmu dengan Para Guru

21 Sep 2023
Tingkatkan Profesionalisme, Puluhan Guru Ikuti Workshop PKB

Tingkatkan Profesionalisme, Puluhan Guru Ikuti Workshop PKB

21 Sep 2023
50 Siswa MTsN 3 Rembang Ikuti ANBK

50 Siswa MTsN 3 Rembang Ikuti ANBK

21 Sep 2023
Artikel Selanjutnya
Monev Triwulan Berakhir di 5 KUA

Monev Triwulan Berakhir di 5 KUA

MI An-Nashriyah Sukseskan Program Mumtaza

MI An-Nashriyah Sukseskan Program Mumtaza

Usulan Penghapusan 2 Bangunan MIN 1 Rembang Disetujui Menkeu

Usulan Penghapusan 2 Bangunan MIN 1 Rembang Disetujui Menkeu

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.