Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Penyelenggara Haji Dan Umroh

Layanan pembatalan daftar haji cenderung tinggi

oleh admin
Juli 16, 2019
Dalam Kategori Penyelenggara Haji Dan Umroh
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Layanan pembatalan daftar haji cenderung tinggi
2
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengadakan layanan masyarakat, salah satunya pembatalan pendaftaran haji. Sejak diterapkan PTSP pada akhir Mei lalu, permintaan layanan ini cenderung tinggi.

Pembatalan pendaftaran haji tersebut rata-rata disebabkan karena calon haji yang bersangkutan meninggal dunia dalam usia lanjut.

Tercatat di PTSP, pelayanan tamu yang mengajukan pembatalan haji sehari berkisar 3-5 layanan. “Sejak awal pelayanan PTSP, pembatalan haji  sudah bisa dilayani. Dalam sehari, selalu ada tamu yang mengajukan pembatalan haji. Berkisar 2-5 layanan,” kata Nur Aini, Customer Service PTSP.

Pantauan pada Senin (15/7/2019), terdapat dua tamu yang mengajukan pembatalan pendaftaran haji. Arina, warga Desa Warugunung, Kecamatan Pancur. Arina mengajukan pembatalan haji neneknya yang baru saja meninggal dan sudah berusia 65 tahun.

Demikian halnya Eko Darmawan. Pria warga Kecamatan Pamotan ini mengajuka pembatalan haji atas nama neneknya yang baru saja meninggal dalam usia 78 tahun. Eko mengaku, jika dana sudah dilimpahkan ke ahli waris, dalam hal ini dirinya, dana itu akan digunakan untuk beramal. “Insya Allah akan saya jariyahkan untuk sosial. Sebagai pahala untuk almarhum nenek saya,” kata Eko.

Lengkapi berkas

Untuk diketahui, dana haji bagi calon haji yang sudah meninggal dunia bisa dilimpahkan ke rekening ahli waris dalam jangka waktu sekitar 2-3 bulan.

Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang mengatakan, pengajuan pembatalan pendaftaran haji harus memenuhi syarat-syarat khusus. Syarat ini sebagaimana petunjuk dari Kemenag RI untuk dimasukkan ke dalam data Siskohat.

Adapun berkas yang harus dipenuhi yaitu surat permohonan ahli waris bermaterai Rp 6.000, asli bukti setoran BPIH, surat keterangan kematian dari Lurah/Kepala Desa, surat keterangan ahli waris bermaterai Rp 6.000,- yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat, surat kuasa ahli waris yang ditunjukkan ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran haji  bermaterai Rp 6.000,- diketahui Kepala Desa dan Camat setempat, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa a hli waris bermaterai Rp 6.000,-, fotocopy KTP calon haji yang meninggal, asli aplikasi setoran awal  BPIH, SPPH asli, fotocopi buku tabungan haji jamaah haji yang masih aktif, fotocopi KTP dan KK seluruh ahli waris, dan akte kelahiran/buku nikah ahli waris yang diberi kuasa.—iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

MAN 2 REMBANG adakan Matsama selama empat hari

Artikel Selanjutnya

Ikrar wakaf musala Miftahul Huda, Desa Kaliombo, Sulang

Artikel Terkait

Cegah Gangguan Kesehatan, 44 CJH Kecamatan Bulu Ikuti Medical Check Up
Berita

Cegah Gangguan Kesehatan, 44 CJH Kecamatan Bulu Ikuti Medical Check Up

oleh adminweb
25 Sep 2025
0

Bulu – Sebanyak 44 calon jamaah haji (CJH) Kecamatan Bulu mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap awal di Puskesmas Bulu pada  24-25...

SelanjutnyaDetails
25 Calon Jemaah Haji Ikuti Pemeriksaan Kesehatan di Puskesmas Kaliori

25 Calon Jemaah Haji Ikuti Pemeriksaan Kesehatan di Puskesmas Kaliori

24 Sep 2025
Tasmin bin Toyib, Jemaah Haji Kloter SOC 56 Wafat, Kemenag Rembang Sampaikan Duka Cita Mendalam

Tasmin bin Toyib, Jemaah Haji Kloter SOC 56 Wafat, Kemenag Rembang Sampaikan Duka Cita Mendalam

02 Sep 2025
Calon Jemaah Haji Kaliori Jalani Verifikasi Dokumen Haji

Calon Jemaah Haji Kaliori Jalani Verifikasi Dokumen Haji

30 Agu 2025
Rumus VUCA, Solusi Madrasah Adaptif Terhadap Perubahan

Rumus VUCA, Solusi Madrasah Adaptif Terhadap Perubahan

21 Agu 2025
Kemenag Rembang Undang 138 Calon Jemaah Pengganti Porsi Haji

Kemenag Rembang Undang 138 Calon Jemaah Pengganti Porsi Haji

14 Agu 2025
Artikel Selanjutnya
Ikrar wakaf musala Miftahul Huda, Desa Kaliombo, Sulang

Ikrar wakaf musala Miftahul Huda, Desa Kaliombo, Sulang

Kemenag gelar ukur kiblat di Dukuh Sidorejo, Sarang

Kemenag gelar ukur kiblat di Dukuh Sidorejo, Sarang

Masyarakat sambut gerhana bulan dengan salat Khusuf Al-qamar

Masyarakat sambut gerhana bulan dengan salat Khusuf Al-qamar

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Features
  • Informasi Penting
  • Opini
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.