4 Desember 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Pendidikan Madrasah

Sosialisasi Pajak Bagi Jajaran Pegawai Kemenag

oleh admin
Februari 18, 2015
Dalam Kategori Pendidikan Madrasah
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Sosialisasi Pajak Bagi Jajaran Pegawai Kemenag
6
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang—Kantor Kementerian Agama kabupaten Rembang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan konsultasi Pajak (KP2KP) Kabupaten Rembang menggelar sosialiasasi dan penyuluhan Pajak Bagi Guru Kamis (12/2) di aula Kankemenag Kabupaten Rembang.
Acara tersebut diikuti oleh Kepala Madrasah negeri dan swasta se-Kabupaten Rembang dengan menghadirkan pemateri penyuluh pajak, Alip Suwantoro.
Sosialisasi tersebut menjelaskan tentang pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak penghasilan Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan tertentu.
Alip menjelaskan, SPT tahunan merupakan formulir yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPH, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.
Alip mengatakan, pengisian SPT ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang bentuk dan isi Surat pemberitahuan, serta tata cara pengambilan, pengisian, penandatanganan, dan penyampaian SPT sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009.
Sebagaimana diketahui, PNS merupakan pihak yang telah mempunyai NPWP. Oleh karenanya, setiap PNS wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan di KP2KP. Pihaknya mengatakan, untuk tahun ini, batas terakhir pengisian dan pelaporan SPT adalah 31 maret mendatang.
Dia menyarankan kepada segenap PNS di lingkungan Kankemenag kabupaten Rembang agar tidak terlambat dalam melaporkan SPT. Jika terlambat maka akan dikenai denda. Hal ini sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2009 yang salah satu diktumnya menjelaskan wajib oajak yang karena kelapaannya tidak menyampaikan SPT tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan dengan pengisian yang tidak benar akan menimbulkan kerugian negara.
Pihak kemenag Rembang sendiri berkomitmen untuk disiplin melakukan pelaporan SPT Tahunan. Hal ini sesuai dengan lima nilai budaya Kemenag yang salah satunya adalah mengutamakan kedisiplinan.—Shofatus Shodiqoh

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

185 Santri Rembang Siap ikuti UN

Artikel Selanjutnya

Pemprov Jateng Gandeng Pemkab Rembang Gelar Pelatihan Kewirausahaan Bagi Ponpes

Artikel Terkait

Yunus Anis Pastikan Makanan Sehat Jajanan di Kantin
Berita

Yunus Anis Pastikan Makanan Sehat Jajanan di Kantin

oleh adminweb
10 Sep 2023
0

Kepala MTsN 2 Rembang, M. Yunus Anis tengah memeriksa jajanan kantin, Sabtu (9/9/2023).

Selanjutnya
*Sya’dullah Imbau Kamad Pindai Ijazah Peserta Didik*

*Sya’dullah Imbau Kamad Pindai Ijazah Peserta Didik*

25 Mei 2023
Lestarikan Budaya Jawa, Tim Karawitan MAN 1 Rembang Gelar Latihan Rutin

Lestarikan Budaya Jawa, Tim Karawitan MAN 1 Rembang Gelar Latihan Rutin

14 Nov 2022
Semangat Pahlawan, Semangat Khidmah OSIS MTs Al Anwar Sarang

Semangat Pahlawan, Semangat Khidmah OSIS MTs Al Anwar Sarang

11 Nov 2022
MAN 1 Rembang Adakan Sosialisasi Aplikasi Masook Simpatika

MAN 1 Rembang Adakan Sosialisasi Aplikasi Masook Simpatika

07 Nov 2022
Gerakan Pungut Sampah, Solusi Alternatif Keterlambatan Siswa

Gerakan Pungut Sampah, Solusi Alternatif Keterlambatan Siswa

07 Nov 2022
Artikel Selanjutnya

Pemprov Jateng Gandeng Pemkab Rembang Gelar Pelatihan Kewirausahaan Bagi Ponpes

Dibentuk, Satgas KUA Kabupaten Rembang

Dibentuk, Satgas KUA Kabupaten Rembang

KMA No 17 Tahun 2015 tentang Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji Tahun 1536H/2015M

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.