25 Maret 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • KUA Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • KUA Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Pembimbing Masyarakan Kristen

Honor naik, Perawat Jenazah Wajib berSK

oleh admin
Maret 20, 2017
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakan Kristen
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
4
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang—Ada prosedur baru bagi perawat jenazah yang terdata di kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang. Mulai tahun ini, perawat jenazah diwajibkan mengantongi Surat Keputusan pengangkatan dari Kepala Desa setempat.

Demikian dikemukakan oleh Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Tri Mulyani saat ditemui Jum’at sore (17/3). Tri Mulyani mengatakan, aturan ini berdasarkan Surat Bupati Rembang atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang yang tertuju kepada Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, akhir Februari lalu.

Tri mengatakan, SK ini diperlukan guna mendapatkan anggaran dari pemerintah Kabupaten Rembang untuk memberikan honorarium bagi mereka. “Perawat jenazah kini tak serta merta mendapatkan bantuan insentif atau honorarium dari Pemerintah Kabupaten Rembang. Untuk mendapatkan insentif, perawat jenazah wajib mengantongi Surat Keputusan dari Kepala Desa setempat,” kata Tri.

Tri Mulyani mengatakan, aturan baru ini merupakan upaya untuk mendapatkan payung hukum atas setiap bantuan yang diterima oleh masyarakat. “Selama ini perawat jenazah memang telah mendapatkan honorarium melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat setiap bulannya. Namun dasar hukumnya hanya berupa surat tugas,” kata dia.

Ada pun SK dimaksud berlaku untuk masa  bakti tiga tahun ke depan (2017-2020). Untuk menerbitkan SK tersebut, calon perawat jenazah  harus melampirkan fotocopy KTP. “Setiap desa yang sudah mengusulkan 2-4 perawat jenazah pada tahun sebelumnya agar dipertahankan. Ditambah dengan yang baru mengusulkan,” katanya.

Perintah Bupati ini ditujukan kepada Kepala KUA dan Camat. Selanjutnya, Kepala KUA  meneruskan surat tersebut kepada Kepala Desa. “Data yang sudah masuk selanjutnya akan kami koordinir dan kami serahkan kepada Bagian Kesra Setda Kabupaten Rembang untuk diverifikasi,” terang Tri.

Dan kabar yang lebih menggembirakan yaitu, honorarium tahun ini naik menjadi Rp 200 ribu / bulan. Nilai ini naik dari tahun-tahun sebelumnya, dari Rp 100 ribu menjadi Rp 150 ribu pada tahun lalu. Kenaikan ini sama seperti honorarium kepada guru madin dan TPQ, sebagaimana disebutkan dalam surat edaran Bupati di atas. —ss

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Atlet agar siapkan diri Popda tingkat Karisedenan

Artikel Selanjutnya

Pengawasan UAMBN Berteknik Silang Penuh

Artikel Terkait

MTsN 1 Rembang Tebar Prestasi di Berbagai Olimpiade Mapel
Pembimbing Masyarakan Kristen

MTsN 1 Rembang Tebar Prestasi di Berbagai Olimpiade Mapel

oleh adminweb
04 Feb 2023
0

MTsN 1 Rembang -- Kabar menggembirakan datang lagi dari siswa-siswi MTsN 1 Rembang yang berhasil menyabet berbagai medali dalam kompetisi...

Selanjutnya
Ini Pesan Nabi kepada Abu Dzar, di antaranya Silaturahmi

Ini Pesan Nabi kepada Abu Dzar, di antaranya Silaturahmi

25 Mei 2022
MTs N3 Rembang Teken Mou Jadi “Madrasah Sahabat” MTsN 1 Pati

MTs N3 Rembang Teken Mou Jadi “Madrasah Sahabat” MTsN 1 Pati

23 Mei 2022
Bupati Minta Jemaah Haji Berkoordinasi dengan Karu Karom

Bupati Minta Jemaah Haji Berkoordinasi dengan Karu Karom

23 Mei 2022
Empat Pilar Pernikahan, Upaya Menuju Keluarga Sakinah

Empat Pilar Pernikahan, Upaya Menuju Keluarga Sakinah

20 Mei 2022
MTs Negeri 2 Rembang Ciptakan Kawasan Tanpa Rokok

MTs Negeri 2 Rembang Ciptakan Kawasan Tanpa Rokok

17 Mei 2022
Artikel Selanjutnya
Pengawasan UAMBN Berteknik Silang Penuh

Pengawasan UAMBN Berteknik Silang Penuh

Anak-anak perlu lebih dijaga

Anak-anak perlu lebih dijaga

UAMBN MA berjalan lancar

UAMBN MA berjalan lancar

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • KUA Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.