28 Mei 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Pembimbing Masyarakan Kristen

Empat Pilar Pernikahan, Upaya Menuju Keluarga Sakinah

oleh admin
Mei 20, 2022
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakan Kristen
Durasi Membaca: 4 Menit
A A
0
Empat Pilar Pernikahan, Upaya Menuju Keluarga Sakinah
1.6k
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten REmbang menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Angkatan VII pada Selasa-Rabu (17-18/5/2022). Kegiatan ini dipusatkan di RM Tirta Wening, Kecamatan Sumber, Rembang.

Bimwin ini diikuti oleh 16 pasang catin dari Kecamatan Sumber. Bertindak sebagai narasumber yaitu Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Muhtasit; Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang, Ali Muhyidin; Kepala KUA Kaliori, M. Ali Akhyar; Penyuluh Agama Islam, Muthmainnah dan dr Susan dari Puskesmas Sumber.

Kasi Sistem Informasi Urusan Agama Islam Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Muhtasit memberikan materi tentang empat pilar pernikahan.

Pertama, zawaj yaitu berpasangan.  “Suami dan istri adalah berpasangan (zawaj) yang saling melengkapi. Masing-masing mempunyai peran dan tugas sendiri-sendiri. Mereka selalu kompak dan saling membantu satu sama lain, bahu membahu mengarungi bahtera perkawinan menuju keluarga Sakinah,” jelas MUhtasit.

Yang kedua yaitu Mitsaqan Ghalizhan (janji yang kokoh). Hal ini sesuai dengan Qs. an-Nisa ayat 21. Suami istri diwajibkan menjaga ikatan ini dengan segala upaya yang dimiliki.

Ketiga, Mu’asyaroh bil-Ma’ruf. “Suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat. Mu’syaroh bil ma’ruf’ adalah bentuk kata kesalingan sehingga perilaku yang bermartabat harus bersifat timbal balik, yakni suami kepada istri dan istri kepada suami,” jelasnya.

Keempat, yaitu musyawarah. Suami dan istri bersama-sama menyelesaikan masalah keluarga melalui musyawarah. Suami istri menjadikan musyawarah sebagai penyelesaian persoalan dalam keluarga.

Dalam binwin ini, diadakan pre test dan post test. Semua peserta tampak mengikut acara dengan antusias. Atas keikutsertaannya, semua mendapatkan sertifikat bimwin. “Sertifikat ini menjadi kekuatan bagi catin untuk melangsungkan pernikahan,” kata Ali Muhyidin. – damiatun/iq

Muhtasit Beberkan 4 Pilar Pernikahan

Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten REmbang menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Angkatan VII pada Selasa-Rabu (17-18/5/2022). Kegiatan ini dipusatkan di RM Tirta Wening, Kecamatan Sumber, Rembang.

Bimwin ini diikuti oleh 16 pasang catin dari Kecamatan Sumber. Bertindak sebagai narasumber yaitu Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Muhtasit; Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang, Ali Muhyidin; Kepala KUA Kaliori, M. Ali Akhyar; Penyuluh Agama Islam, Muthmainnah dan dr Susan dari Puskesmas Sumber.

Kasi Sistem Informasi Urusan Agama Islam Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Muhtasit memberikan materi tentang empat pilar pernikahan.

Pertama, zawaj yaitu berpasangan.  “Suami dan istri adalah berpasangan (zawaj) yang saling melengkapi. Masing-masing mempunyai peran dan tugas sendiri-sendiri. Mereka selalu kompak dan saling membantu satu sama lain, bahu membahu mengarungi bahtera perkawinan menuju keluarga Sakinah,” jelas MUhtasit.

Yang kedua yaitu Mitsaqan Ghalizhan (janji yang kokoh). Hal ini sesuai dengan Qs. an-Nisa ayat 21. Suami istri diwajibkan menjaga ikatan ini dengan segala upaya yang dimiliki.

Ketiga, Mu’asyaroh bil-Ma’ruf. “Suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat. Mu’syaroh bil ma’ruf’ adalah bentuk kata kesalingan sehingga perilaku yang bermartabat harus bersifat timbal balik, yakni suami kepada istri dan istri kepada suami,” jelasnya.

Keempat, yaitu musyawarah. Suami dan istri bersama-sama menyelesaikan masalah keluarga melalui musyawarah. Suami istri menjadikan musyawarah sebagai penyelesaian persoalan dalam keluarga.

 

Dalam binwin ini, diadakan pre test dan post test. Semua peserta tampak mengikut acara dengan antusias. Atas keikutsertaannya, semua mendapatkan sertifikat bimwin. “Sertifikat ini menjadi kekuatan bagi catin untuk melangsungkan pernikahan,” kata Ali Muhyidin. – damiatun/iq

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Baznas Salurkan Zakat kepada 76 Siswa MTsN 3 Rembang

Artikel Selanjutnya

Maksimalkan Persiapan Pemberangkatan, Staf Hajum Lembur Hingga Malam

Artikel Terkait

MTsN 1 Rembang Tebar Prestasi di Berbagai Olimpiade Mapel
Pembimbing Masyarakan Kristen

MTsN 1 Rembang Tebar Prestasi di Berbagai Olimpiade Mapel

oleh adminweb
04 Feb 2023
0

MTsN 1 Rembang -- Kabar menggembirakan datang lagi dari siswa-siswi MTsN 1 Rembang yang berhasil menyabet berbagai medali dalam kompetisi...

Selanjutnya
Ini Pesan Nabi kepada Abu Dzar, di antaranya Silaturahmi

Ini Pesan Nabi kepada Abu Dzar, di antaranya Silaturahmi

25 Mei 2022
MTs N3 Rembang Teken Mou Jadi “Madrasah Sahabat” MTsN 1 Pati

MTs N3 Rembang Teken Mou Jadi “Madrasah Sahabat” MTsN 1 Pati

23 Mei 2022
Bupati Minta Jemaah Haji Berkoordinasi dengan Karu Karom

Bupati Minta Jemaah Haji Berkoordinasi dengan Karu Karom

23 Mei 2022
MTs Negeri 2 Rembang Ciptakan Kawasan Tanpa Rokok

MTs Negeri 2 Rembang Ciptakan Kawasan Tanpa Rokok

17 Mei 2022
Tingkatkan kerja sama, MIN 1 Rembang terbitkan MOU dengan RA Miftahul Huda Sedan

Tingkatkan kerja sama, MIN 1 Rembang terbitkan MOU dengan RA Miftahul Huda Sedan

13 Mei 2022
Artikel Selanjutnya
Maksimalkan Persiapan Pemberangkatan, Staf Hajum Lembur Hingga Malam

Maksimalkan Persiapan Pemberangkatan, Staf Hajum Lembur Hingga Malam

Mengundurkan Diri, Calhaj Tersisa 317 Orang

Mengundurkan Diri, Calhaj Tersisa 317 Orang

17 Santri PKPPS Al-Hidayah Sarang Ikuti Ujian Sekolah

17 Santri PKPPS Al-Hidayah Sarang Ikuti Ujian Sekolah

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.