11 Juni 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Berita

Kemenag Ingatkan Masyarakat Pilih Biro Umroh yang Tidak Bermasalah

oleh adminweb
Maret 21, 2023
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Kemenag Ingatkan Masyarakat Pilih Biro Umroh yang Tidak Bermasalah
6
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mengingatkan masyarakat untuk selektif memilih biro perjalanan umroh. Imbauan ini menyusul kasus yang dialami oleh 38 warga Rembang yang gagal berangkat umroh pekan lalu.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Zuhri mengatakan, Seksi PHU kini sudah tidak lagi menerbitkan rekomendasi pemberangkatan umroh kepada calon jemaah umroh. Hal ini berdasarkan aturan dari Kantor Imigrasi Pati terkait persyaratan pembuatan paspor umroh. “Sudah sekitar satu bulan, Kemenag Rembang tidak menerbitkan rekomendasi umroh. Ini berdasarkan aturan dari Kantor Imigrasi Pati,” kata Zuhri dalam rapat koordinasi antar Instansi Persiapan Haji 2023 yang digelar pada Senin (20/3/2023) di aula PLHUT Rembang.

Karena itu Zuhri meminta agar masyarakat lebih selektif dalam memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

Terkait kuota haji tahun ini, Zuhri mengatakan hingga saat ini belum terbit kuota. Namun pihaknya sudah melakukan verifikasi 803 calon haji yang diperkirakan berangkat tahun ini.

Aturan lain yang sering ditanyakan yaitu tekait pendampingan jemaah lansia dan penggabungan keluarga terpisah. Zuhri mengatakan, hingga kini belum ada aturannya.

Dalam rapat koordinasi ini, Seksi PHU Kemenag Rembang mengundang Puskesmas se-Kabupaten Rembang dan perwakilan IPHI Kabupaten Rembang. Zuhri meminta pihak Puskesmas untuk membantu Kesehatan jemaah haji menjelang pemberangkatan haji tahun ini.

“Kami juga menyediakan lokasi untuk rapat-rapat haji. Karena gedung haji sudah dikelola IPHI,” kata pengurus IPHI Kabupaten Rembang, Arifin. — iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

MAN 2 Rembang Gelar Penilaian Berbasis Aplikasi

Artikel Selanjutnya

Sya’dullah : Perkuat Data Emis Di Madrasah

Artikel Terkait

Kapolres dan Wabup Rembang Hadiri Wisuda MTsN 1 Rembang
Berita

Kapolres dan Wabup Rembang Hadiri Wisuda MTsN 1 Rembang

oleh adminweb
11 Jun 2023
0

MTsN 1 Rembang --Suasana meriah terdengar dari MTs Negeri 1 Rembang, pada wisuda kelas 9 tahun pelajaran 2022/2023 M, Sabtu...

Selanjutnya
Kemenag dan Polres Rembang Berkolaborasi Buat Film Pendek Moderasi Beragama

Kemenag dan Polres Rembang Berkolaborasi Buat Film Pendek Moderasi Beragama

11 Jun 2023
Kakankemenag Lepas 20 PNS sebagai Calon Jemaah Haji

Kakankemenag Lepas 20 PNS sebagai Calon Jemaah Haji

09 Jun 2023
27 Siswa MIN 2 Rembang Wisuda Juz 30

27 Siswa MIN 2 Rembang Wisuda Juz 30

09 Jun 2023
MTsN  2 Rembang Umumkan Hasil Kelulusan

MTsN 2 Rembang Umumkan Hasil Kelulusan

09 Jun 2023
Kunjungi PAT di MTsN 1 Rembang, Pengawas Madrasah Berikan Motivasi

Kunjungi PAT di MTsN 1 Rembang, Pengawas Madrasah Berikan Motivasi

09 Jun 2023
Artikel Selanjutnya
Sya’dullah : Perkuat Data Emis Di Madrasah

Sya'dullah : Perkuat Data Emis Di Madrasah

Kemenag Gelar Rukyatul Hilal Ramadan 1444 H di 124 Lokasi, Salah Satunya Watu Layar Lasem

Kemenag Gelar Rukyatul Hilal Ramadan 1444 H di 124 Lokasi, Salah Satunya Watu Layar Lasem

Menulis Surat Dinas Perlu Hati-hati, Ini Aturannya

Menulis Surat Dinas Perlu Hati-hati, Ini Aturannya

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.