27 Maret 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • KUA Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • KUA Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Tanpa Kategori

Pemerintah Butuh Ulama untuk Beri Fatwa

oleh adminweb
Juli 6, 2022
Dalam Kategori Tanpa Kategori
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Pemerintah Butuh Ulama untuk Beri Fatwa
70
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rembang menyelenggarakan Halal Bihalal & Rapat Paripurna di Pendopo Museum Kartini, Rabu 6/7/2022. Acara ini dihadiri oleh Bupati Rembang, Sekretaris MUI Jawa Tengah, Forkompinda Rembang, Pengurus MUI kecamatan, dan ulama di Kabupaten Rembang.

Turut hadir pula Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, H.M Fatah, Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang, Ali Muhyidin , Kepala KUA Kecamatan Rembang, Ahmad Amin dan beberapa penyuluh Agama Islam.

Dalam sambutannya, Bupati Rembang Abdul Hafidz menyambut baik rapat kali ini. “Pemerintah  sangat membutuhkan peran para ulama untuk bersama mengatasi problema bangsa. Baik pikiran atau peran nyata, juga baik secara personal atau organisasi kelembagaan bersama MUI, ” ucap Abdul Hafidz.

Menurut Bupati, keberadaan MUI sangat strategis untuk memberikan fatwa kepada pemerintah. Seperti halnya munculnya banyak industri di Rembang yang menimbulkan masalah sosial. “Dalam hal ini, kita bersinergi dengan MUI dan meminta MUI untuk memberikan fatwa kepada kami,” kata Bupati.

Dalam acara ini, diserahkan Surat Keputusan Pengurus MUI Kecamatan se-Kabupaten Rembang oleh Sekretaris MUI Jawa Tengah, KH Muhyidin. Setelah itu, digelar rapar paripurna MUI Kabupaten Rembang yang dipimpin oleh KH Muhyidin dan dimoderatori oleh KH Salahudin Fatawi.

Sementara tausiyah disampaikan oleh KH Abdul Qoyyum Manshur dari Ponpes An-Nur Lasem, Rembang. Kyai yang akrab disapa Gus Qoyyum ini menyampaikan menyampaikan pentingnya peran ulama dalam kehidupan atau alam semesta ini.

” Dalam al-quran lafadh  ulama di sebut dua kali, sedangkan lafadh alaamin (alam semesta) disebut 73X. Bermakna, bahwa ulama yang bisa memberi petunjuk untuk kemaslahatan umat atau alam semesta, karena ulama lah yang di sebut alquran memliki rasa takut kepada Allah,” imbaunya.  – Gusman/iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Bahasa Tarzan pun Dimengerti

Artikel Selanjutnya

Gus Qoyyum Sampaikan Pesan ini untuk Ulama di Rembang

Artikel Terkait

Sambut Ramadan, MIN 2 Rembang Gelar Pawai Ta’aruf
Tanpa Kategori

Sambut Ramadan, MIN 2 Rembang Gelar Pawai Ta’aruf

oleh adminweb
24 Mar 2023
0

MIN 2 Rembang - MIN 2 Rembang gelar Pawai Ta'aruf " Gebyar Mendamba" dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan.Kegiatan tersebut...

Selanjutnya

MTsN 1 Rembang Raih Medali dalam Global Islamic Olympiad

14 Mar 2023
Menag: Indonesia Prioritas Dapat Tambahan Kuota Jemaah

Menag: Indonesia Prioritas Dapat Tambahan Kuota Jemaah

14 Mar 2023
Puskesmas 2 & KUA Sarang Prihatin, Pernikahan Dini dan Stunting Masih Tinggi

Puskesmas 2 & KUA Sarang Prihatin, Pernikahan Dini dan Stunting Masih Tinggi

10 Mar 2023
PDWK Resmi Ditutup, Begini Kesan Peserta

PDWK Resmi Ditutup, Begini Kesan Peserta

29 Jan 2023
Delapan Rekomendasi KPK sudah Dijalankan Kemenag, Tinggal Harmonisasi Regulasi Haji

Delapan Rekomendasi KPK sudah Dijalankan Kemenag, Tinggal Harmonisasi Regulasi Haji

29 Jan 2023
Artikel Selanjutnya
Gus Qoyyum Sampaikan Pesan ini untuk Ulama di Rembang

Gus Qoyyum Sampaikan Pesan ini untuk Ulama di Rembang

Ketua Kloter SOC 09 Apresiasi Layanan Armuzna

Ketua Kloter SOC 09 Apresiasi Layanan Armuzna

KUA Lasem Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

KUA Lasem Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • KUA Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.