9 Juni 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf

Pengelolaan Bos Agar Transparan dan Akuntabel

oleh admin
Agustus 25, 2015
Dalam Kategori Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Pengelolaan Bos Agar Transparan dan Akuntabel
5
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang—Data pengelolaan dana BOS diharapkan transparan dan akuntabel. Hal ini semenjak diubahnya akun dana BOS dari 57 (bantuan sosial) ke 52 (belanja barang). Demikian mengemuka dalam Penguatan Pengelola BOS Madrasah di lingkungan Kankemenag Kabupaten Rembang, Kamis (20/8) di Hotel Fave.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholis, staf Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Tsaqifah Adib. T, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, H. Atho’illah, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Rembang, Jasim, pihak Bank Jateng Cabang Rembang, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Pati.

Nur Kholis menjelaskan perubahan akun tersebut menuntut pengelola madrasah harus transparan dan akuntabel dalam memberikan data-data penerima BOS. Hasil evaluasi sebelumnya, banyak penyaluran BOS yang tidak tepat sasaran, tumpang tindih, tidak transparan, dan tidak akuntabel. “Hal inilah yang menyebabkan terjadinya perubahan akun BOS dari 57 (bantuan sosial) ke akun 52 (belanja barang dan jasa),” kata dia.

Tsaqifah menambahkan, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah pembayaran pajak beserta laporannya dalam belanja barang yang mempunyai besaran berbeda untuk setiap jenis pembelanjaan.

“Pihak Madrasah harus membuat Rencana Kegiatan dan Angaran Madrasah. Setelah Rincian Program dan Kegiatan dirumuskan, maka madrasah harus menerjemahkannya ke dalam Rencana Biaya. Hal ini dilakukan untuk mengetahui berapa biaya yang akan diperlukan untuk melaksanakan program/kegiatan tersebut. Apakah madrasah cukup memiliki dana, dan dari sumber mana saja dana tersebut diperoleh,” terang Tsaqifa.

Sementara itu, Atho’illah mengatakan, pendataan penerima BOS secara tepat dan akurat merupakan kemutlakan.  Penggunaan BOS harus sesuai 13 item yang ditentukan, yaitu Pengembangan perpustakaan, kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru, pembelian bahan-bahan habis pakai, kegiatan ulangan dan ujian, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, langganan daya dan jasa, perawatan madrasah, pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan BOS, pembelian perangkat computer, pembiayaan asrama dan pembelian peralatan ibadah, dan biaya lainnya jika item 13 telah terpenuhi. —Shofatus Shodiqoh

 

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Jelang Pemberangkatan, Gedung Haji Akan Diperketat Keamanan

Artikel Selanjutnya

Kemenag Rembang Turut Semarakkan Karnaval Agustus 2015

Artikel Terkait

Sertifikasi Produk Halal Gratis Diperpanjang Hingga 8 November 2022
Berita

Sertifikasi Produk Halal Gratis Diperpanjang Hingga 8 November 2022

oleh adminweb
02 Nov 2022
0

Rembang – Para pelaku usaha diimbau untuk segera mendaftarkan diri mendapatkan sertifikat produk halal. Karena mumpung gratis, program Sertifkat Halal...

Selanjutnya
125 Penyuluh Ikuti Pemetaan Wawasan Kebangsaan

125 Penyuluh Ikuti Pemetaan Wawasan Kebangsaan

01 Nov 2022
Kemenag RI Monitoring Tanah Wakaf di Rembang

Kemenag RI Monitoring Tanah Wakaf di Rembang

18 Okt 2022
Tinggal 7 Hari, Pendaftaran Produk Halal Gratis !!

Tinggal 7 Hari, Pendaftaran Produk Halal Gratis !!

13 Okt 2022
4 Peserta dari Rembang Melaju ke MTQ tingkat Nasional

4 Peserta dari Rembang Melaju ke MTQ tingkat Nasional

11 Okt 2022
Siap Implementasikan e-AIW, Kemenag Bagikan 525 Blanko e-AIW

Siap Implementasikan e-AIW, Kemenag Bagikan 525 Blanko e-AIW

21 Sep 2022
Artikel Selanjutnya
Kemenag Rembang Turut Semarakkan Karnaval Agustus 2015

Kemenag Rembang Turut Semarakkan Karnaval Agustus 2015

Pejabat Sekda lepas calhaj Rembang

Pejabat Sekda lepas calhaj Rembang

Kakankemenag lepas Kafilah Rembang PORSADIN

Kakankemenag lepas Kafilah Rembang PORSADIN

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.