Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf

Pengelolaan Bos Agar Transparan dan Akuntabel

oleh admin
Agustus 25, 2015
Dalam Kategori Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Pengelolaan Bos Agar Transparan dan Akuntabel
5
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang—Data pengelolaan dana BOS diharapkan transparan dan akuntabel. Hal ini semenjak diubahnya akun dana BOS dari 57 (bantuan sosial) ke 52 (belanja barang). Demikian mengemuka dalam Penguatan Pengelola BOS Madrasah di lingkungan Kankemenag Kabupaten Rembang, Kamis (20/8) di Hotel Fave.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholis, staf Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Tsaqifah Adib. T, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, H. Atho’illah, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Rembang, Jasim, pihak Bank Jateng Cabang Rembang, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Pati.

Nur Kholis menjelaskan perubahan akun tersebut menuntut pengelola madrasah harus transparan dan akuntabel dalam memberikan data-data penerima BOS. Hasil evaluasi sebelumnya, banyak penyaluran BOS yang tidak tepat sasaran, tumpang tindih, tidak transparan, dan tidak akuntabel. “Hal inilah yang menyebabkan terjadinya perubahan akun BOS dari 57 (bantuan sosial) ke akun 52 (belanja barang dan jasa),” kata dia.

Tsaqifah menambahkan, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah pembayaran pajak beserta laporannya dalam belanja barang yang mempunyai besaran berbeda untuk setiap jenis pembelanjaan.

“Pihak Madrasah harus membuat Rencana Kegiatan dan Angaran Madrasah. Setelah Rincian Program dan Kegiatan dirumuskan, maka madrasah harus menerjemahkannya ke dalam Rencana Biaya. Hal ini dilakukan untuk mengetahui berapa biaya yang akan diperlukan untuk melaksanakan program/kegiatan tersebut. Apakah madrasah cukup memiliki dana, dan dari sumber mana saja dana tersebut diperoleh,” terang Tsaqifa.

Sementara itu, Atho’illah mengatakan, pendataan penerima BOS secara tepat dan akurat merupakan kemutlakan.  Penggunaan BOS harus sesuai 13 item yang ditentukan, yaitu Pengembangan perpustakaan, kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru, pembelian bahan-bahan habis pakai, kegiatan ulangan dan ujian, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, langganan daya dan jasa, perawatan madrasah, pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan BOS, pembelian perangkat computer, pembiayaan asrama dan pembelian peralatan ibadah, dan biaya lainnya jika item 13 telah terpenuhi. —Shofatus Shodiqoh

 

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Jelang Pemberangkatan, Gedung Haji Akan Diperketat Keamanan

Artikel Selanjutnya

Kemenag Rembang Turut Semarakkan Karnaval Agustus 2015

Artikel Terkait

Kakankemenag Serahkan Bantuan Infaq Produktif kepada mustahiq
Berita

Kakankemenag Serahkan Bantuan Infaq Produktif kepada mustahiq

oleh adminweb
01 Des 2025
0

Rembang (Kemenag) -- Peran penyuluh Agama Islam dalam melakukan pendampingan kepada mustahiq produktif penerima Zakat dari Baznas Provinsi Jawa Tengah,...

SelanjutnyaDetails
Kemenag Rembang Gelar 111 Ikrar Wakaf Serentak Se-Kabupaten Rembang

Kemenag Rembang Gelar 111 Ikrar Wakaf Serentak Se-Kabupaten Rembang

25 Nov 2025
Program Percepatan Wakaf, Kemenag Rembang Akan Gelar 100 Ikrar Wakaf, Serentak se-Kabupaten Rembang

Program Percepatan Wakaf, Kemenag Rembang Akan Gelar 100 Ikrar Wakaf, Serentak se-Kabupaten Rembang

24 Nov 2025
Masih Jadi PR,  Lebih dari 500 Lokasi Belum Belum Bersertifikat Tanah Wakaf

Masih Jadi PR, Lebih dari 500 Lokasi Belum Belum Bersertifikat Tanah Wakaf

24 Nov 2025
Kafilah Rembang Borong 3 Emas dalam MTQH XXXI Jateng

Kafilah Rembang Borong 3 Emas dalam MTQH XXXI Jateng

14 Nov 2025
Pemberdayaan Ekonomi Umat, 60 Toko Sembako Akan Terima Bantuan Modal

Pemberdayaan Ekonomi Umat, 60 Toko Sembako Akan Terima Bantuan Modal

28 Okt 2025
Artikel Selanjutnya
Kemenag Rembang Turut Semarakkan Karnaval Agustus 2015

Kemenag Rembang Turut Semarakkan Karnaval Agustus 2015

Pejabat Sekda lepas calhaj Rembang

Pejabat Sekda lepas calhaj Rembang

Kakankemenag lepas Kafilah Rembang PORSADIN

Kakankemenag lepas Kafilah Rembang PORSADIN

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Features
  • Informasi Penting
  • Opini
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.