22 Maret 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • KUA Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • KUA Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf

Layanan Online Cegah Perilaku Korupsi

oleh admin
Desember 9, 2021
Dalam Kategori Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Layanan Online Cegah Perilaku Korupsi
5
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Inovasi layanan online menjadi salah satu upaya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang dalam mencegah perilaku korupsi. Hal ini ditandaskan oleh Kakankemenag Kabupaten Rembang, M. Fatah saat menyampaikan paparan materi dalam giat Program KIIS, jadi ASN Solutif, seri 61 dengan tema ASN, Integritas dan jelang Hari Antikorupsi Sedunia, pada Rabu (9/12/2021).
Acara yang digelar secara streaming ini melibatkan narasumber, Kakankemenag Kabupaten Rembang, M. Fatah, Rektor IAIN Ambon Maluku Zainal Abidin Rahawarin, dan Kepala SPI IAIN Kudus, Suciati. Bertindak sebagai keynote speaker yaitu Inspektur Wilayah IV Kemenag RI, Kastolan dan host Kasubag TU Kemenag Rembang, Moch. Muchson dan Husen Wattimena.
Dalam paparannya, Fatah mengatakan, inovasi layanan online ini bertujuan untuk mencegah gratifikasi di lingkungan Kankemenag Kabupaten Rembang. “Layanan online akan menutup ertemuan tatap muka antara instansi dan publik. Secara tidak langsung bisa menghindarkan diri dari gratifikasi,” kata Fatah.
Selain mencegah gratifikasi, tambah Fatah, layanan online ini juga mempermudah publik untuk mendapatkan layanan yang efektif dan efisien. “Layanan online ini bertujuan untuk meningkatkan layanan, penanganan gratifikasi, menjawab tantangan pandemi dan mengurangi kerumunan,” terang Fatah.
Jenis layanan online tersebut yaitu Si Playon (PTSP Online), Si Layar (Layana KUA), Si Viral (Layanan Pendidikan Madrasah) dan Siwalan (informasi layanan Kemenag Rembang).
Rektor IAIN Ambon Maluku, Zainal Abidin Rahawarin mengatakan, ada empat prinsip yang perlu dimiliki pimpinan dan segenap ASN Kemenag untuk menghindari perilaku koruspi. Yaitu, kejujuran, amanah, profesional serta qonaah. “Empat hal itu saling terkait satu sama lain. ASN yang memiliki sifat amanah tanpa profesional tidak akan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. ASN yang sudah amanah dan profesional harus memiliki kejujuran dan qonaah agar tidak terjebak perilaku korupsi,” tandasnya.

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

OSIM MTsN 2 Rembang Galang Dana Semeru

Artikel Selanjutnya

Perilaku Antikorupsi Harus Dimulai dari Keluarga Sejak Dini

Artikel Terkait

Sertifikasi Produk Halal Gratis Diperpanjang Hingga 8 November 2022
Berita

Sertifikasi Produk Halal Gratis Diperpanjang Hingga 8 November 2022

oleh adminweb
02 Nov 2022
0

Rembang – Para pelaku usaha diimbau untuk segera mendaftarkan diri mendapatkan sertifikat produk halal. Karena mumpung gratis, program Sertifkat Halal...

Selanjutnya
125 Penyuluh Ikuti Pemetaan Wawasan Kebangsaan

125 Penyuluh Ikuti Pemetaan Wawasan Kebangsaan

01 Nov 2022
Kemenag RI Monitoring Tanah Wakaf di Rembang

Kemenag RI Monitoring Tanah Wakaf di Rembang

18 Okt 2022
Tinggal 7 Hari, Pendaftaran Produk Halal Gratis !!

Tinggal 7 Hari, Pendaftaran Produk Halal Gratis !!

13 Okt 2022
4 Peserta dari Rembang Melaju ke MTQ tingkat Nasional

4 Peserta dari Rembang Melaju ke MTQ tingkat Nasional

11 Okt 2022
Siap Implementasikan e-AIW, Kemenag Bagikan 525 Blanko e-AIW

Siap Implementasikan e-AIW, Kemenag Bagikan 525 Blanko e-AIW

21 Sep 2022
Artikel Selanjutnya
Perilaku Antikorupsi Harus Dimulai dari Keluarga Sejak Dini

Perilaku Antikorupsi Harus Dimulai dari Keluarga Sejak Dini

Pengurus DWP Kemenag Rembang Ikuti Webinar HUT DWP ke 22

Pengurus DWP Kemenag Rembang Ikuti Webinar HUT DWP ke 22

Pengurus OSIS Dibekali Perilaku Anti Korupsi

Pengurus OSIS Dibekali Perilaku Anti Korupsi

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • KUA Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.