29 Mei 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf

Kemenag tidak mendata pernikahan siri

oleh admin
April 5, 2021
Dalam Kategori Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Kemenag tidak mendata pernikahan siri
20
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah menegaskan, Kemenag Jawa Tengah tidak mndata pernikahan siri. Selama ini, Kemenag hanya mendata pernikahan yang didaftarkan di KUA.
Hal itu disampaikan oleh Arifin ketika beberapa waktu lalu mendapatkan pertanyaan dari wartawan soal pernikahan diri. “Kemarin saya sempat ditanya oleh wartawan, bagaimana tentang nikah siri yang sekarang lagi tren? Saya jawab kami tidak tahu karena itu ukan ranah kami,” tandasnya.
Ia menegaskan, KUA dan Kemenag hanya mencatat pernikahan yang resmi. “Kami hanya mencatat yang nikah resmi yang telah mendaftar di KUA. Kalau ada yang nikah siri ya kami tidak tahu,” tukasnya.
Arifin juga membicarakan tentang pernikahan di bawah umur. Sesuai dengan UU Nomor 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, pemerintah telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Namun di lapangan, masih ada pernikahan anak di bawah umur. Menanggapi hal ini, Arifin menegaskan, pihaknya telah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Apabila masih ada pernikahan di bawah umur, maka ia pastikan catin sudah mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama setempat.
“Pernikahan di bawah umur biasanya terjadi dalam kondisi darurat. Tapi kami berani memastikan bahwa kami menikahkan catin setelah mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama,” tegasnya. — iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pelatihan Pembelajaran Tematik libatkan 40 guru MI

Artikel Selanjutnya

SE 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2021

Artikel Terkait

Sertifikasi Produk Halal Gratis Diperpanjang Hingga 8 November 2022
Berita

Sertifikasi Produk Halal Gratis Diperpanjang Hingga 8 November 2022

oleh adminweb
02 Nov 2022
0

Rembang – Para pelaku usaha diimbau untuk segera mendaftarkan diri mendapatkan sertifikat produk halal. Karena mumpung gratis, program Sertifkat Halal...

Selanjutnya
125 Penyuluh Ikuti Pemetaan Wawasan Kebangsaan

125 Penyuluh Ikuti Pemetaan Wawasan Kebangsaan

01 Nov 2022
Kemenag RI Monitoring Tanah Wakaf di Rembang

Kemenag RI Monitoring Tanah Wakaf di Rembang

18 Okt 2022
Tinggal 7 Hari, Pendaftaran Produk Halal Gratis !!

Tinggal 7 Hari, Pendaftaran Produk Halal Gratis !!

13 Okt 2022
4 Peserta dari Rembang Melaju ke MTQ tingkat Nasional

4 Peserta dari Rembang Melaju ke MTQ tingkat Nasional

11 Okt 2022
Siap Implementasikan e-AIW, Kemenag Bagikan 525 Blanko e-AIW

Siap Implementasikan e-AIW, Kemenag Bagikan 525 Blanko e-AIW

21 Sep 2022
Artikel Selanjutnya

SE 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2021

Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpina Tinggi Madya Kementerian Agama Tahun 2021

Tanah Madrasah Swasta Harus Milik Yayasan

Tanah Madrasah Swasta Harus Milik Yayasan

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.