11 Juni 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Pendidikan Madrasah

Izin Operasional mengontrol kualitas madrasah

oleh admin
Maret 9, 2017
Dalam Kategori Pendidikan Madrasah
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Izin Operasional mengontrol kualitas madrasah
3
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang—Peraturan Menteri Agama nomor 90 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah menyebutkan, lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama baru bisa menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar setelah mempunyai izin operasional. Hal itu menimbulkan persepsi yang berbeda-beda pada masyarakat.

Demikian dikemukakan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Jamun di sela kunjungan verifikasi di dua lembaga pendidikan, yaitu RA Roudlotut Tholibin, Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem, dan MI YPKSI Nurul Huda, Desa Karanglincak, Kecamatan Kragan, pada Rabu (8/3). Turut serta mendampingi Jamun, Kasi Pendidikan Madrasah, Jasim.

Dipaparkan Jamun, turunnya PMA tersebut memang memunculkan persepsi masyarakat yang berbeda-beda. Masyarakat yang berpendapat positif menyebutkan aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas madrasah. “Namun ada pula yang mempersepsikan PMA tersebut mempersulit pendirian madrasah,” kata Jamun.

Menanggapi hal itu, Jamun menegaskan, izin operasional tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit pendirian madrasah, namun justru menjaga ketertiban madrasah, sehingga kredibilitas madrasah terjamin.

Setelah izin operasional terbit, Kementerian Agama akan segera mengeluarkan barcode khusus yang langsung dihubungkan ke Kementerian Agama RI. Sehingga, data madrasah sudah akan terbaca di Kementerian Agama RI. “Barcode inilah yang menjaga keorisinalan madrasah, dan tidak ada yang menyamai di Indonesia. Karena setiap madrasah mempunyai barcode dan data yang berbeda,” terangnya.—shofatus s.

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kabid Penma lakukan verifikasi di dua lembaga pendidikan

Artikel Selanjutnya

Penyuluh agar beri pencerahan tentang Narkoba

Artikel Terkait

*Sya’dullah Imbau Kamad Pindai Ijazah Peserta Didik*
Berita

*Sya’dullah Imbau Kamad Pindai Ijazah Peserta Didik*

oleh adminweb
25 Mei 2023
0

MAN 1 Rembang — Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama (kasi mapenda) Kementerian Agama (kemenag) Kabupaten Rembang, Sya’dullah mengimbau Kepala...

Selanjutnya
Lestarikan Budaya Jawa, Tim Karawitan MAN 1 Rembang Gelar Latihan Rutin

Lestarikan Budaya Jawa, Tim Karawitan MAN 1 Rembang Gelar Latihan Rutin

14 Nov 2022
Semangat Pahlawan, Semangat Khidmah OSIS MTs Al Anwar Sarang

Semangat Pahlawan, Semangat Khidmah OSIS MTs Al Anwar Sarang

11 Nov 2022
MAN 1 Rembang Adakan Sosialisasi Aplikasi Masook Simpatika

MAN 1 Rembang Adakan Sosialisasi Aplikasi Masook Simpatika

07 Nov 2022
Gerakan Pungut Sampah, Solusi Alternatif Keterlambatan Siswa

Gerakan Pungut Sampah, Solusi Alternatif Keterlambatan Siswa

07 Nov 2022
MTsN 1 Rembang SosialisasikN Program Unggulan kepada Wali Murid

MTsN 1 Rembang SosialisasikN Program Unggulan kepada Wali Murid

31 Okt 2022
Artikel Selanjutnya
Penyuluh agar beri pencerahan tentang Narkoba

Penyuluh agar beri pencerahan tentang Narkoba

Rekomendasi Paspor Umroh Hindari Modus Jahat

Rekomendasi Paspor Umroh Hindari Modus Jahat

Calon jemaah umroh harus dapatkan Rekomendasi Paspor Kankemenag

Calon jemaah umroh harus dapatkan Rekomendasi Paspor Kankemenag

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.