22 Maret 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • KUA Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • KUA Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

Kakankemenag :Kinerja Harus Dilaporkan Secara Berkala

oleh admin
Maret 24, 2021
Dalam Kategori Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Kakankemenag :Kinerja Harus Dilaporkan Secara Berkala
7
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, M. Fatah memberikan pembinaan kepada ASN Kemenag pada Selasa (23/3/2021) di aula setempat. Pembinaan terkait kedisiplinan, baik dalam bertugas maupun membuat laporan kinerja, hingga penyerapan anggaran.
Kakankemenag mengaku senang baru bisa bertemu dengan semua ASN dalam satu forum. Karena ini terkendala pandemi yang memberlakukan kebijakan PPKM. “Sejak saya bertugas di sini pada Januari 2021, baru kali ini bisa duduk dengan Anda semua dalam satu forum. Karena kebijakan pada asa PPKM masih WFO dan WFH,” kata Fatah.
Dalam pembinaan ini, Fatah menyampaikan kepada ASN terkait dengan ketertiban dan kedisiplinan dalam bertugas. Fatah menegaskan, semua ASN harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan SKP yang telah disusun di awal tahun.
Menurutnya, laporan kinerja ASN menunjukkan tugas yang telah dilakukan oleh ASN. Laporan ini diminta untuk dilaporkan secara berkala, baik setiap bulan, triwulan dan tahunan.
Dikatakan Fatah, SKP merupakan rangkuman tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan yang diemban ASN. SKP tersebut lantas diwujudkan dengan kinerja yang dilaporkan secara harian dalam bentuk Laporan Capaian Hasil Kinerja ASN (LCKHASN) dna dilaporkan setiap bulannya kepada atasan langsung.
Fatah mengatakan, LCKHASN ini harus dilaporkan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. “Karena LCKH ini yang menjadi dasar diberikannya tunjangan kinerja,” tandas Fatah.
Dalam pembinaan ini, Fatah juga menyinggung soal serapan DIPA yang harus dievaluasi setiap bulannya. “Jangan sampai DIPA itu dibiarkan saja hingga memasuki semester II. Sebab kita semua akan keteteran melukukan serapan anggaran, jika semester I tidak kita selenggarakan dulu,” kata Fatah.
Demikian pula terkait laporan lain seperti Simak BMN dan lainnya. “Pencatatan dan pelaporan BMN harus rutin karena ini akan dipantau secara berkelanjutan oleh Kanwil,” pungkasnya– iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Lokakarya APRI Bahas Usia Nikah Ditinjau dari Sudut Pandang Agama

Artikel Selanjutnya

Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2021

Artikel Terkait

MTsN 1 Rembang Sabet Juara III LKTI
Berita

MTsN 1 Rembang Sabet Juara III LKTI

oleh adminweb
08 Nov 2022
0

Rembang -- Siswa MTsN 1 Rembang, Mar'atul Khoiriyah (kelas 9I), Layla Ersa Nurfadhilah (9I) dan Aulia Hanafi Putra (9H), sukses...

Selanjutnya
Pesantren Agar Tingkatkan Pemberitaan Lembaga

Pesantren Agar Tingkatkan Pemberitaan Lembaga

29 Okt 2022
Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri, Kemenag Gelar Khotmil Quran

Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri, Kemenag Gelar Khotmil Quran

21 Okt 2022
Sarang Juara Umum Porsadin 2022

Sarang Juara Umum Porsadin 2022

18 Okt 2022
Bupati Rembang Buka Porsadin Tingkat Kabupaten

Bupati Rembang Buka Porsadin Tingkat Kabupaten

17 Okt 2022
Pontren Riyadl Adakan Peningkatan Kapasitas Pesantren Sehat

Pontren Riyadl Adakan Peningkatan Kapasitas Pesantren Sehat

11 Okt 2022
Artikel Selanjutnya

Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2021

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • KUA Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.