31 Maret 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Pendidikan Agama Islam

Penyuluh Agama Islam Diminta Sejukkan Pesan SE Menag no 5 tahun 2022

oleh admin
Maret 2, 2022
Dalam Kategori Pendidikan Agama Islam
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Penyuluh Agama Islam Diminta Sejukkan Pesan SE Menag no 5 tahun 2022
3
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Surat Edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala menuai banyak pendapat oleh masyarakat, utamanya di media sosial. Karena itu, Penyuluh Agama Islam Kemenag Rembang diminta untuk memberikan penjelasan yang komprehensif dan menjadi penyejuk bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, M. Fatah dalam kegiatan FGD Hasil pemetaan Penyuluh Agama Islam dan Sosialisasi SE Menteri Agama nomor 5 tahun 2022. Acara ini digelar oleh Seksi Bimas Islam Kemenag Rembang pada Rabu (2/3/2022) di aula Kemenag Rembang.

Fatah mengatakan, Surat Edaran ini sesungguhnya sangat sederhana. Tidak melarang adzan, namun hanya mengatur tentang penggunaannya. “SE nomor 5 tahun 2022 ini sesungguhnya sangat sederhana. Dan edaran ini sudah ada sejak tahun 1978 yang diterbitkan oleh Dirjen Bimas Islam. Hanya sekarang diperbaharui dengan SE Menteri Agama,” terang Fatah.

Hal-hal yang diatur terkait penggunaan pengeras suara antara lain lagunya yang baik, seberapa keras volumenya, dan pengaturan sound luar serta sound dalam.

Terkait dengan tanggapan yang berbeda dari masyarakat, Fatah meminta Penyuluh agar mampu menjelaskan dan mendudukkan masalah secara jernih. “ASN dan Penyuluh justru tidak boleh memperkeruh situasi,” tandasnya.

Fatah menyampaikan terima kasih atas partisipasi para Penyuluh Agama Islam yang sudah berkenan menyosialisasikan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media social.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Rembang, Moh. Mukson menambahkan, tidak ada satu pun pernyataan tentang larangan adzan. “Karena itu, penyuluh harus aktif dalam bermedsos, menjelakan informasi yang simpang siur,” katanya. — iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Jelang Ujian Akhir, Madrasah Diminta Segera Validkan Data Siswa

Artikel Selanjutnya

Bimwin, Bekali Catin Ilmu Mewujudkan Keluarga Sakinah

Artikel Terkait

Waspadai Jentik Nyamuk, Siswa MTsN 2 Rembang Bersih Selokan
Pendidikan Agama Islam

Waspadai Jentik Nyamuk, Siswa MTsN 2 Rembang Bersih Selokan

oleh admin
24 Mei 2022
0

Rembang – Sebagai salah satu upaya menuju madrasah sehat, siswa MTs Negeri 2 Rembang membersihkan selokan dan tempat-tempat genangan air....

Selanjutnya
Yunus Anis: Madrasah Harus Terapkan Budaya Peduli Lingkungan

Yunus Anis: Madrasah Harus Terapkan Budaya Peduli Lingkungan

24 Mei 2022
MA Riyadl Rebut 16 Medali Pra-KSM

MA Riyadl Rebut 16 Medali Pra-KSM

22 Mei 2022
Tindaklanjuti Adiwiyata, MTsN 4 Rembang Adakan Penghijauan

Tindaklanjuti Adiwiyata, MTsN 4 Rembang Adakan Penghijauan

20 Mei 2022
Jadikan Hardiknas Pemicu Semangat Berprestasi

Jadikan Hardiknas Pemicu Semangat Berprestasi

17 Mei 2022
Stafsus Wibowo Minta Penyuluh Berikan Pencerahan Terkait Hoaks Dana Haji

Stafsus Wibowo Minta Penyuluh Berikan Pencerahan Terkait Hoaks Dana Haji

15 Mei 2022
Artikel Selanjutnya
Bimwin, Bekali Catin Ilmu Mewujudkan Keluarga Sakinah

Bimwin, Bekali Catin Ilmu Mewujudkan Keluarga Sakinah

Tahun 2022, Bimas Islam Akan Gelar Bimwin 16 Angkatan

Tahun 2022, Bimas Islam Akan Gelar Bimwin 16 Angkatan

MIN 2 Rembang Studi Tiru Adiwiyata ke MIN 1 Kendal

MIN 2 Rembang Studi Tiru Adiwiyata ke MIN 1 Kendal

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.