Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Pendidikan Agama Islam

Ikrar Wakaf untuk antisipasi sengketa tanah

oleh admin
Mei 8, 2018
Dalam Kategori Pendidikan Agama Islam
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Ikrar Wakaf untuk antisipasi sengketa tanah
18
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Gara Syariah kembali mengadakan pendampingan ikrar wakaf untuk pondok pesantren di Desa Sudo, Kecamatan Sulang. Ikrar tersebut diadakan pada Senin (7/5) di KUA Sulang.

Ikrar wakaf tersebut dilakukan oleh Siti Sukiswati (61) selaku wakif, Muhammad Ajir Abdi Moenip selaku nadzir, dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang juga selaku Kepala KUA Sulang, Sulthon.

Gara Syariah, Tri Mulyani mengatakan, sertifikasi Wakaf merupakan hal yang sangat penting untuk menghindari adanya persengketaan tanah dengan ahli waris. Untuk menghindari sengketa ini, masyarakat diminta segera mengurus proses sertifikasi tanah wakaf yang biasanya digunakan untuk bangunan / fasilitas umum.

Ikrar ini dilakukan sebelum pondok pesantren dibangun. Tri mengapresiasi langkah ini, karena proses sertifikasi wakaf yang dilakukan sebelum didirikan bangunan adalah langkah tepat untuk menghindari persengketaan ahli waris terkait.

Adapun tanah yang diwakafkan sudah berstatus Hak Milik. Sehingga, proses menuju sertifikasi tanah wakaf lebih cepat dibandingkan tanah yang masih berstatus C. Luas tanah yang diwakafkan yaitu 12.560 m2.

Tri mengimbau kepada masyarakat Rembang untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf. Biasanya untuk masjid, musholla, lembaga pendidikan, atau fasilitas yang digunakan untuk kemaslahatan umat.

“Jika tidak segera diproses wakaf, dikhawatirka akan dipersoalkan oleh ahli waris. Karena tidak ada bukti yang kuat bahwa tanah itu sudah diwakafkan,” kata Tri. — ss

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Ikrar Wakaf Ponpes Desa Sudo

Artikel Selanjutnya

Tantangan sosial keagamaan Kemenag kian berat

Artikel Terkait

Kuatkan Budi Pekerti Siswa, Guru PAI Tingkatkan Kompetensi Tuntas Baca Qur’an
Berita

Kuatkan Budi Pekerti Siswa, Guru PAI Tingkatkan Kompetensi Tuntas Baca Qur’an

oleh adminweb
13 Okt 2025
0

Rembang (Kemenag) -- Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan guru yang paling kuat dalam menanamkan pondasi agama dan budi pekerti...

SelanjutnyaDetails
KKG Kecamatan Rembang Raih Juara Umum Lomba Mapsi Rembang  

KKG Kecamatan Rembang Raih Juara Umum Lomba Mapsi Rembang  

29 Sep 2025
Kesejahteraan Guru Meningkat, Guru PAI dan Madrasah Sampaikan Terima Kasih kepada Kemenag

Kesejahteraan Guru Meningkat, Guru PAI dan Madrasah Sampaikan Terima Kasih kepada Kemenag

06 Sep 2025
Sya’dullah: Jadilah Suri Tauladan dan Tingkatan Kompetensi

Sya’dullah: Jadilah Suri Tauladan dan Tingkatan Kompetensi

30 Jul 2025
Adakan Monev, Guru PAI Diminta Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi

Kabar Gembira, Kenaikan TPG Guru PAI non ASN Direncanakan Akan Cair pada Agustus 2025

23 Jul 2025
Adakan Monev, Guru PAI Diminta Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi

Adakan Monev, Guru PAI Diminta Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi

23 Jul 2025
Artikel Selanjutnya

Tantangan sosial keagamaan Kemenag kian berat

Pelatihan Imam dan Khotib warga desa Gunem

Pelatihan Imam dan Khotib warga desa Gunem

Pelatikan Penegak Bantara Pangkalan MA Riyadl

Pelatikan Penegak Bantara Pangkalan MA Riyadl

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Features
  • Informasi Penting
  • Opini
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.