10 Juni 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Pendidikan Agama Islam

Ikrar Wakaf Ponpes Desa Sudo

oleh admin
Mei 8, 2018
Dalam Kategori Pendidikan Agama Islam
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Ikrar Wakaf Ponpes Desa Sudo
6
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Gara Syariah baru saja mengadakan pendampingan dan pembinaan ikrar wakaf untuk pondok pesantren di Desa Sudo, Kecamatan Sulang. Ikrar tersebut diadakan pada Senin (7/5) di KUA Sulang.

Ikrar wakaf tersebut dilakukan oleh Siti Sukiswati (61) selaku wakif, Muhammad Ajir Abdi Moenip selaku nadzir, dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang juga selaku Kepala KUA Sulang, Sulthon.

Tri Mulyani mengatakan, sertifikasi Wakaf merupakan hal yang sangat penting untuk menghindari adanya persengketaan tanah dengan ahli waris. Untuk menghindari sengketa ini, masyarakat diminta segera mengurus proses sertifikasi tanah wakaf yang biasanya digunakan untuk bangunan / fasilitas umum.

Ikrar ini dilakukan sebelum pondok pesantren dibangun. Tri mengapresiasi langkah ini, karena proses sertifikasi wakaf yang dilakukan sebelum didirikan bangunan adalah langkah tepat untuk menghindari persengketaan ahli waris terkait.

Adapun tanah yang diwakafkan sudah berstatus Hak Milik. Sehingga, proses menuju sertifikasi tanah wakaf lebih cepat dibandingkan tanah yang masih berstatus C. Luas tanah yang diwakafkan yaitu 12.560 m2.

Tri mengimbau kepada masyarakat Rembang untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf. Biasanya untuk masjid, musholla, lembaga pendidikan, atau fasilitas yang digunakan untuk kemaslahatan umat.

“Jika tidak segera diproses wakaf, dikhawatirkan akan dipersoalkan oleh ahli waris. Karena tidak ada bukti yang kuat bahwa tanah itu sudah diwakafkan,” kata Tri. — ss

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

MAN 2 Rembang boyong juara I MTQ Festival Islam

Artikel Selanjutnya

Ikrar Wakaf untuk antisipasi sengketa tanah

Artikel Terkait

Waspadai Jentik Nyamuk, Siswa MTsN 2 Rembang Bersih Selokan
Pendidikan Agama Islam

Waspadai Jentik Nyamuk, Siswa MTsN 2 Rembang Bersih Selokan

oleh admin
24 Mei 2022
0

Rembang – Sebagai salah satu upaya menuju madrasah sehat, siswa MTs Negeri 2 Rembang membersihkan selokan dan tempat-tempat genangan air....

Selanjutnya
Yunus Anis: Madrasah Harus Terapkan Budaya Peduli Lingkungan

Yunus Anis: Madrasah Harus Terapkan Budaya Peduli Lingkungan

24 Mei 2022
MA Riyadl Rebut 16 Medali Pra-KSM

MA Riyadl Rebut 16 Medali Pra-KSM

22 Mei 2022
Tindaklanjuti Adiwiyata, MTsN 4 Rembang Adakan Penghijauan

Tindaklanjuti Adiwiyata, MTsN 4 Rembang Adakan Penghijauan

20 Mei 2022
Jadikan Hardiknas Pemicu Semangat Berprestasi

Jadikan Hardiknas Pemicu Semangat Berprestasi

17 Mei 2022
Stafsus Wibowo Minta Penyuluh Berikan Pencerahan Terkait Hoaks Dana Haji

Stafsus Wibowo Minta Penyuluh Berikan Pencerahan Terkait Hoaks Dana Haji

15 Mei 2022
Artikel Selanjutnya
Ikrar Wakaf untuk antisipasi sengketa tanah

Ikrar Wakaf untuk antisipasi sengketa tanah

Tantangan sosial keagamaan Kemenag kian berat

Pelatihan Imam dan Khotib warga desa Gunem

Pelatihan Imam dan Khotib warga desa Gunem

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.