8 Desember 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Pendidikan Agama Islam

Halaqoh MUI, larang nikah Siri dan HTI

oleh admin
November 21, 2018
Dalam Kategori Pendidikan Agama Islam
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Halaqoh MUI, larang nikah Siri dan HTI
21
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – MUI Kabupaten Rembang menggelar halaqoh ulama pada Selasa (20/11/2018) di aula Kemenag Rembang. Pada halaqoh tersebut, disimpulkan bahwa nikah siri dan organisasi HTI secara tegas dilarang oleh negara. Demikian pula menurut agama, kedua fenomena ini juga dilarang keberadaannya.
Kegiatan ini menghadirkan Bupati Rembang yang diwakili oleh Asisten I Sekda Rembang, Achmad Mualif. Sementara bertindak narasumber yaitu Kakankemenag Kabupaten Rembang yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam, Moh. Muhson, Kejaksaan Negeri Rembang, Pengadilan Agama Rembang dan Kapolres Rembang yang diwakili oleh Kabag Operasional, Yohan Setiajid.
Acara ini melibatkan 90 peserta yang terdiri atas pengurus MUI Kecamatan dan tokoh agama serta organisasi keagamaan di Rembang.
Moh. Muhson menjelaskan tentang nikah siri dalam tinjauan psikologis. Dia mengatakan, nikah siri akan merugikan pihak perempuan, karena dalam status pernikahan yang tidak diakui secara hukum negara. “Padahal ia ingin diakui oleh masyarakat juga. Begitu pula keberadaannya di masyarakat juga sering dicibir karena status yang tidak jelas secara hukum,” tukas Muhson.
Sementara Johan menegaskan tentang organisasi HTI. Dikatakannya, status HTI di Indonesia telah dicabut oleh Kemenkumham. “Oleh karena itu, secara otomatis organisasi ini bubar dan terlarang,” tukasnya.
Sebagaimana yang tertera dalam UU Perkawinan nomor 1 Tahun 1974, nika siri tidak sah menurut megara. Di dalam UU itu disebutkan, pernikahan wajib dicatatkan, jika tidak maka permerintah tidak mengakui status pernikahannya. Demikian pula perceraian, dianggap sah apabila diputuskan oleh sidang di Pengadilan Agama. –iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pelantikan Pengurus OSIM Dan DKG MTs Negeri 2 Rembang

Artikel Selanjutnya

Kemenag Adakan Bimwin angkatan XI

Artikel Terkait

Waspadai Jentik Nyamuk, Siswa MTsN 2 Rembang Bersih Selokan
Pendidikan Agama Islam

Waspadai Jentik Nyamuk, Siswa MTsN 2 Rembang Bersih Selokan

oleh admin
24 Mei 2022
0

Rembang – Sebagai salah satu upaya menuju madrasah sehat, siswa MTs Negeri 2 Rembang membersihkan selokan dan tempat-tempat genangan air....

Selanjutnya
Yunus Anis: Madrasah Harus Terapkan Budaya Peduli Lingkungan

Yunus Anis: Madrasah Harus Terapkan Budaya Peduli Lingkungan

24 Mei 2022
MA Riyadl Rebut 16 Medali Pra-KSM

MA Riyadl Rebut 16 Medali Pra-KSM

22 Mei 2022
Tindaklanjuti Adiwiyata, MTsN 4 Rembang Adakan Penghijauan

Tindaklanjuti Adiwiyata, MTsN 4 Rembang Adakan Penghijauan

20 Mei 2022
Jadikan Hardiknas Pemicu Semangat Berprestasi

Jadikan Hardiknas Pemicu Semangat Berprestasi

17 Mei 2022
Stafsus Wibowo Minta Penyuluh Berikan Pencerahan Terkait Hoaks Dana Haji

Stafsus Wibowo Minta Penyuluh Berikan Pencerahan Terkait Hoaks Dana Haji

15 Mei 2022
Artikel Selanjutnya
Kemenag Adakan Bimwin angkatan XI

Kemenag Adakan Bimwin angkatan XI

Tim Futsal MTs N 4 Rembang uji tanding dengan Tim Alumni Galaxy

Tim Futsal MTs N 4 Rembang uji tanding dengan Tim Alumni Galaxy

ARD, aplikasi baru isian rapor siswa

ARD, aplikasi baru isian rapor siswa

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.