29 September 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Pembimbing Masyarakat Katolik

Madrasah Boleh Gelar PTM Terbatas dengan Sejumlah Syarat

oleh admin
September 30, 2021
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakat Katolik
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Madrasah Boleh Gelar PTM Terbatas dengan Sejumlah Syarat
0
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Madrasah di Kabupaten Rembang sudah diizinkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan sejumlah syarat. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Rembang, Sya’dullah ketika diwawancara Rabu (29/9/2021) di ruang kerjanya.
Sya’dullah mengatakan, Bupati melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah sudah memberikan izin kepada pihak madrasah di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Rembang untuk menggelar PTM.
 Izin tersebut ditindaklanjuti dengan imbauan kepada madrasah untuk segera mengisi aplikasi Siap Belajar yang diluncurkan oleh Kementerian Agama RI. Sya’dullah menyebutkan, masih ada sekitar 30 persen madrasah di Rembang yang belum mengisi aplikasi Siap Belajar.
“Saat ini yang sudah mengisi aplikasi Siap Belajar baru sekitar 70 persen. Yang lain kami mohon segera melakukan pengisian,” tandas Sya’dullah.
Aplikasi Siap Belajar adalah aplikasi untuk mengisi instrumen kesiapan madrasah mengadakan pembelajaran. Baik dari kesiapan sarpras sesuai protokol kesehatan, kesiapan guru dan kesiapan siswa serta orang tua siswa.
Sesudah mengisi aplikasi tersebut, Kemenag Rembang melalui Seksi Pendidikan Madrasah akan memberikan melakukan verifikasi. Setelah itu memberikan rekomendasi kepada madrasah untuk menggelar PTM, baik secara terbatas, terbatas dengan syarat, atau belajar dari rumah.
“Untuk RA, MI dan MTs yang memberikan rekomendasi dari Kemenag Rembang. Sementara untuk MA rekomendasi dari Kanwil Kemenag Jateng,” jelasnya.
Sementara itu, sejumlah madrasah sudah menggelar PTM atas rekomendasi dari BPBD Rembang, Kemenag Rembang dan izin dari satgas Covid setempat. Di antaranya, MAN 2 Rembang, MAN 1 Rembang, MTs Maslakul Huda, MTs Al-Anwar, dan lainnya. Madrasah ini memenuhi beberapa syarat. Antara lain guru sudah divaksin dan memenuhi sarpras prokes. “Setiap rombel maksimal berjumlah 18 siswa. Dan waktu PTM maksimal 2 jam,” jelas Syadullah. — iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Tokoh Agama Berkewajiban Meningkatkan Indeks Ketakwaan Umat

Artikel Selanjutnya

21 MA Ikuti Asesmen Nasional

Artikel Terkait

MTsN 5 Rembang Raih 26 Medali pada Lomba Pra-KSM 2022
Pembimbing Masyarakat Katolik

MTsN 5 Rembang Raih 26 Medali pada Lomba Pra-KSM 2022

oleh admin
05 Jun 2022
0

MTsN 5 Rembang_ Siswa MTsN 5 Rembang kembali memborong 26 medali untuk madrasahnya. 26 medali diperoleh siswa melalui ajang Pra...

Selanjutnya
Siswa Raih Puluhan Hadiah Sosialisasi Literasi Keuangan BKK Lasem

Siswa Raih Puluhan Hadiah Sosialisasi Literasi Keuangan BKK Lasem

05 Jun 2022

Madrasah Harus Terapkan Budaya Peduli Lingkungan

24 Mei 2022
Siswa MTsN 4 Rembang Ikuti Ujian Praktik Baca Tahlil

Siswa MTsN 4 Rembang Ikuti Ujian Praktik Baca Tahlil

24 Mei 2022
Inilah Daftar Siswa MTsN 4 Rembang Peraih Medali di Ajang Pra-KSM

Inilah Daftar Siswa MTsN 4 Rembang Peraih Medali di Ajang Pra-KSM

22 Mei 2022

Kemenag Siapkan 321 Koper Calhaj

20 Mei 2022
Artikel Selanjutnya
21 MA Ikuti Asesmen Nasional

21 MA Ikuti Asesmen Nasional

MTsN 5 Rembang Raih Juara dalam 3 Ajang Lomba

MTsN 5 Rembang Raih Juara dalam 3 Ajang Lomba

MTsN 2 Rembang Luncurkan Website Literasi Digital

MTsN 2 Rembang Luncurkan Website Literasi Digital

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.