10 Juni 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Pembimbing Masyarakat Katolik

Kankemenag Kab Rembang Izin Operasional kepada 42 lembaga pendidikan Alquran (LPQ)

oleh admin
Januari 31, 2022
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakat Katolik
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Kankemenag Kab Rembang Izin Operasional kepada 42 lembaga pendidikan Alquran (LPQ)
2
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang menyerahkan Izin Operasional kepada 42 lembaga pendidikan Alquran (LPQ) di Kecamatan Gunem. Penyerahan ini dilaksanakan pada Jumat (28/1/2022) di pendopo Kecamatan Gunem, Rembang.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Rembang, Hanik Khuriana Noor Ahsani kepada perwakilan lima LPQ. Turut menyaksikan penyerahan ini yaitu Kepala KUA Kecamatan Gunem, Muhammad Mukhlisin, Badko LPQ Kecamatan Gunem dan FKDT kecamatan Gunem.
Hanik menjelaskan, izin operasional tersebut adalah berupa pembaharuan tanda daftar LPQ. “LPQ ini sebelumnya mengajukan permohonan permbaharuan tanda daftar LPQ kepada kami dengan melengkapi beberapa persyaratan. Kemudian kami lakukan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan. Lalu kami lakukan rapat pertimbangan dan kami terbitkan tanda daftar LPQ yang baru,” kata Hanik.
Untuk diketahui, lanjut Hanik, LPQ wajib memperharui tanda daffar sebagai izin operasional LPQ setelah 5 tahun beraktivitas.
Hanik menegaskan, pembaharuan izin operasional ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini seiring dengan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. “Kalau ada yang memungt biaya itu pasti bukan dari kami. Semua pelayanan gratis kecuali yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang. Komitmen kami ini sebagai pelaksanaan pembangunan Zona Integrotas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi,” tandas Hanik.
Dalam kesempatan ini, Hanik memberikan pembinaan kepada LPQ terkait penguatan data. Ditegaskan Hanik, penyajian dan pembaharuan data secara berkala seperti update EMIS yang harus dilakukan pada semerter ganjil & genap merupakan kewajiban LPQ. “Panjenengan semua mempunyai hak untuk memperoleh penerbitan izin operasional. Sebaliknya, kewajibannya juga harus dipenuhi, salah satunya dengan selalu melakukan pendataan dengan baik” pungkas Hanik. — iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Tasurdin untuk Tata Kelola Persuratan Lebih Tertib

Artikel Selanjutnya

Penyuluh Peduli Disabilitas

Artikel Terkait

MTsN 5 Rembang Raih 26 Medali pada Lomba Pra-KSM 2022
Pembimbing Masyarakat Katolik

MTsN 5 Rembang Raih 26 Medali pada Lomba Pra-KSM 2022

oleh admin
05 Jun 2022
0

MTsN 5 Rembang_ Siswa MTsN 5 Rembang kembali memborong 26 medali untuk madrasahnya. 26 medali diperoleh siswa melalui ajang Pra...

Selanjutnya
Siswa Raih Puluhan Hadiah Sosialisasi Literasi Keuangan BKK Lasem

Siswa Raih Puluhan Hadiah Sosialisasi Literasi Keuangan BKK Lasem

05 Jun 2022

Madrasah Harus Terapkan Budaya Peduli Lingkungan

24 Mei 2022
Siswa MTsN 4 Rembang Ikuti Ujian Praktik Baca Tahlil

Siswa MTsN 4 Rembang Ikuti Ujian Praktik Baca Tahlil

24 Mei 2022
Inilah Daftar Siswa MTsN 4 Rembang Peraih Medali di Ajang Pra-KSM

Inilah Daftar Siswa MTsN 4 Rembang Peraih Medali di Ajang Pra-KSM

22 Mei 2022

Kemenag Siapkan 321 Koper Calhaj

20 Mei 2022
Artikel Selanjutnya
Penyuluh Peduli Disabilitas

Penyuluh Peduli Disabilitas

MTs N 1 Rembang Melapas Purna Tugas Zuraidah SU dan Perpisahan Alih Tugas Guru

MTs N 1 Rembang Melapas Purna Tugas Zuraidah SU dan Perpisahan Alih Tugas Guru

MIN 1 Rembang Gelar Bintek Tata Cara Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Tahun 2022 Bagi GTK PNS

MIN 1 Rembang Gelar Bintek Tata Cara Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Tahun 2022 Bagi GTK PNS

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.