2 April 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Pembimbing Masyarakat Buddha

Kakankemenag: PNS jangan terlibat politik praktis

oleh admin
Februari 22, 2019
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakat Buddha
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Kakankemenag: PNS jangan terlibat politik praktis
3
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah berpesan kepada seluruh PNS yang ada lingkungan Kemenag Rembang agar melakukan perbuatan yang mengindikasikan kegiatan  politik praktis.

Hal ini ditandaskan Atho'illah dalam pembinaan ASN yang diadakan pada Senin (4/2/2019) di aula Kemenag Rembang.

Atho’illah mengatakan, PNS harus menempatkan diri sebagai pihak yang netral dalam tahun Pilpres dan Pileg ini.

Sikap netral ini, lanjut Atho’illah, dilakukan dalam aktivitas sehari-hari. Terutama, dalam berhubungan dengan rekan melalui sosial media. “Saat ini, suhu Pilpres sudah agak memanas. Kita sebagai ASN tidak usah terjebak mendukung salah satu pihak, apalagi turut berkomentar melalui media sosial,” kata Atho’illah.

Dikatakan Atho’illah, sudah ada beberapa kasus PNS yang terlibat politik praktis dan mendapat sanksi. “Jika PNS ingin ikut dalam kegiatan berpolitik, bisa mengundurkan diri sebagai PNS,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Mohammad Ali Anshory mengatakan, netralitas ASN ini sebagaimana yang tertera dalam PP no 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam Pasal 4 PP ini, disebutkan, PNS dilarang memberikan dukungan kepada capres/cawapres dan DPR dengan beberapa cara.

Cara tersebut yaitu, ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, menjadi peserta kampanye dan mengerahkan PNS lain, dan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

“PNS juga dilarang memberikan dukungan kepada capres dan caleg dalam bentuk surat dukungan, membuat kegiatan, atau membuat kebijakan yang mendukung salah satu calon,” sambung Ali.

Jika ditemukan pelanggaran, sambung Ali, akan ada sanksi ringan hingga berat. “Bentuknya yaitu dari teguran lisan berat, yaitu pemberhentian tidak hormat sebagai PNS,” pungkasnya — iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

MIN 2 Rembang juarai karate tingkat kecamatan

Artikel Selanjutnya

Selain diberikan bantuan, Kankemenag juga dorong pedagang untuk menabung

Artikel Terkait

Pelajar MTsN 4 Rembang Borong Medali Pada Ajang Neo 2022
Pembimbing Masyarakat Buddha

Pelajar MTsN 4 Rembang Borong Medali Pada Ajang Neo 2022

oleh admin
25 Mei 2022
0

MTsN 4 Rembangn — Prestasi membanggakan kembali diraih oleh siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Rembang pada ajang Nastional Edusains...

Selanjutnya
17 Santri PKPPS Al-Hidayah Sarang Ikuti Ujian Sekolah

17 Santri PKPPS Al-Hidayah Sarang Ikuti Ujian Sekolah

20 Mei 2022
KH Baidhowi, Ulama yang Berjuang untuk Negara

KH Baidhowi, Ulama yang Berjuang untuk Negara

17 Mei 2022
Ratusan Umat Buddha Rayakan Waisak di Vihara Ratanavana Arama

Ratusan Umat Buddha Rayakan Waisak di Vihara Ratanavana Arama

16 Mei 2022
MI Hidayatul Mubtadiin Kembangkan Ekstrakulikuler Tartil Quran

MI Hidayatul Mubtadiin Kembangkan Ekstrakulikuler Tartil Quran

15 Mei 2022
Hari Pertama Masuk, MTs Negeri 2 Rembang Halal Bihalal

Hari Pertama Masuk, MTs Negeri 2 Rembang Halal Bihalal

09 Mei 2022
Artikel Selanjutnya
Selain diberikan bantuan, Kankemenag juga dorong pedagang untuk menabung

Selain diberikan bantuan, Kankemenag juga dorong pedagang untuk menabung

MTs dan MA gelar USBN BK untuk Pertama Kali

MTs dan MA gelar USBN BK untuk Pertama Kali

MI An-Nashriyah juarai OSN tingkat Kecamatan Lasem

MI An-Nashriyah juarai OSN tingkat Kecamatan Lasem

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.