Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Pembimbing Masyarakan Hindu

Kemenag minta nikah bedol dipindah di KUA

oleh admin
April 8, 2020
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakan Hindu
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Kemenag minta nikah bedol dipindah di KUA
409
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Akad nikah yang semula direncanakan diadakan secara bedol, terpaksa harus dipindah di KUA. Hal ini berdasarkan oermintaan dari Kemenag, agar selama masa pendemi akad nikah harus dilaksanakan di KUA.

Plt Kasi Bimas Islam Kankemenag kabupaten Rembang, Ali Muhyidin mengatakan, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran  Menteri Agama nomor P-003/DJ.III/HK.00.7/04/2020 tanggal 2 April Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor P-002/DJ.III/HK.007.03/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Cpvid19 pada Area Publik Di Lingkungan Dirjen Bimas Islam.

Sesuai SE tersebut, catin yang sudah mengajukan kehendak nikah sebelum 1 April 2020 bisa mengadakan akad nikah. Namun, yang semulanya diadakan secara bedol, dipindahkan di KUA.

“Dalam SE tersebut disebutkan, pelaksanaan akad nikah di luar KUA selama masa pandemi ini ditiadakan, serta meminta masyarakat mengganti pelaksanaannya di KUA,” kata Ali ketika diwawancara Selasa (7/4/2020).

Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Sluke. Beberapa catin yang sedianya mengadakan akad nikah secara bedol, dialihkan ke KUA. Kepala KUA Kecamatan Sluke, Sarifudin mengatakan, sebelum 1 April 2020, sedikitnya ada 7 pasang catin yang mengajukan akad nikah yang pelaksanaanya selama masa KLB Covid19 ini.

“Sudah ada 3 pasang yang terlaksana. Mulanya mereka mengajukan akad nikah bedol, lalu kami sarankan untuk pindah di KUA,” kata Sarifudin.

Dijelaskan Sarifudin, uang bedol sebesar Rp 600ribu bisa dikembalikan. Mekanismenya, pemohon menyertakan syarat-syarat yaitu, surat permohonan pengembalian uang bedol bermateri, Fotocopi N2 yang telah dilegalisir oleh Kepala KUA, Fotocopi Bukti transfer yang telah dilegalisisasi oleh Kepala KUA, Fotocopi buku rekening tujuan pengembalian pemohon yang masih aktif, Fotocopi NPWP (jika ada), dan nomor telepon. – iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kemenag Rembang salurkan bantuan paket Siaga Covid ke ratusan masjid

Artikel Selanjutnya

Kemenag dan FKUB ikuti rapat pendistribusian BLT

Artikel Terkait

Lagi, Siswa MTsN 4 Rembang Persembahkan Medali di Ajang Pra-KSM
Pembimbing Masyarakan Hindu

Lagi, Siswa MTsN 4 Rembang Persembahkan Medali di Ajang Pra-KSM

oleh admin
22 Mei 2022
0

MTsN 4 Rembang--Siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 4 Rembang kembali mengukir prestasi. Kali ini 16 siswa dari kelas VII dan...

SelanjutnyaDetails
MAN 1 Rembang Borong 12 Medali dalam Kompetisi Pra-KSM 2022

MAN 1 Rembang Borong 12 Medali dalam Kompetisi Pra-KSM 2022

22 Mei 2022
Mengundurkan Diri, Calhaj Tersisa 317 Orang

Mengundurkan Diri, Calhaj Tersisa 317 Orang

20 Mei 2022
Tujuh Siswa MTsN 4 Rembang  Sabet Medali Perak dan Perunggu di IO 2022

Tujuh Siswa MTsN 4 Rembang Sabet Medali Perak dan Perunggu di IO 2022

19 Mei 2022
Kemenag Sambut Positif Raperda Pesantren

Kemenag Sambut Positif Raperda Pesantren

12 Mei 2022
Bangun Silaturahmi MTs Negeri 2 Rembang Sambangi Tokoh Agama

Bangun Silaturahmi MTs Negeri 2 Rembang Sambangi Tokoh Agama

10 Mei 2022
Artikel Selanjutnya
Kemenag dan FKUB ikuti rapat pendistribusian BLT

Kemenag dan FKUB ikuti rapat pendistribusian BLT

MAN 1 Rembang gelar rapar kelulusan secara online

MAN 1 Rembang gelar rapar kelulusan secara online

Kemenag adakan Rukyatul Hilal di Pantai Binangun Lasem

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Features
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.