2 Juni 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Informasi Penting

Soal UM Agar Tidak Memuat Unsur SARA

oleh admin
Maret 15, 2022
Dalam Kategori Informasi Penting
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Soal UM Agar Tidak Memuat Unsur SARA
29
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Penyusunan Soal Ujian Madrasah tahun pelajaran 2021/2022 diimbau tidak memuat unsur-unsur yang bertentangan dengan Pancasila. Hal ini disampaikan oleh Pengawas Madrasah, Agung Suharto saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Penyusunan Ujian Madrasah bagi Madrasah di Kabupaten Rembang pada Selasa (15/3/2022) di RM Praukuno Rembang.

Agung mengatakan, ada beberapa hal-hal yang dilarang dimuat dalam penyusunan soal Ujian Madrasah. Pertama, tidak memuat unsur Suku, Agama, Ras dan Golongan (SARA). Agung mengimbau pihak madrasah agar berhati-hati di zaman yang sudah sangat terbuka ini. Sebab, salah bersikap, berkata, dan memberikan informasi saja bisa tersebar luas dengan cepat melalui media social.

Kedua, tidak mengandung unsur politik praktik. Utamanya menjelang momen politik dua tahun mendatang. Ketiga, wajib melaksanakan Ujian Madrasah dengan memperhatikan protocol Kesehatan. “Kesehatan warga madrasah perlu dijaga dengan tetap memberlakukan prokes,” kata Agung.

Sementara panduan penyusunan soal ujian madrasah mengacu pada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Pengawas Madrasah, Abdul Aziz selaku narasumber menjelaskan, bentuk soal ujian madrasah yaitu portofolio,  penugasan,  praktek,  tes tertulis, dan bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan.

Sementara materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Adapun materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

“Penyusunan Soal Ujian Madrasah disusun oleh satuan Pendidikan masing-masing,” kata Aziz.– iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kasi Penmad Sebutkan Penggunaan Nomenklatur Penilaian Madrasah, Ini Jenisnya

Artikel Selanjutnya

Sudah Kadaluwarsa, 24 Calon Haji Diminta Perbaharui Paspor

Artikel Terkait

40 Peserta Asal Rembang Ikuti Seleksi CAT Petugas Haji
Informasi Penting

40 Peserta Asal Rembang Ikuti Seleksi CAT Petugas Haji

oleh adminweb
25 Jan 2023
0

Rembang – Sebanyak 40 orang mengikuti tes seleksi petugas haji PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 1444 H/2023 M...

Selanjutnya
MTsN 5 Rembang Adakan Study Tour di Yogyakarta

MTsN 5 Rembang Adakan Study Tour di Yogyakarta

19 Jan 2023
Menulis Berita Itu seperti Mipili Jagung

Menulis Berita Itu seperti Mipili Jagung

24 Mei 2022
MTsN 5 Rembang Gelar Sosialisasi Bimbingan Karier dan Studi Lanjut

MTsN 5 Rembang Gelar Sosialisasi Bimbingan Karier dan Studi Lanjut

23 Mei 2022
319 Calhaj Akan Tergabung dalam Kloter 9 dan 10

319 Calhaj Akan Tergabung dalam Kloter 9 dan 10

23 Mei 2022
Alif Pratama, Siswa MIN 2 Rembang Sabet Juara I Lomba Karate

Alif Pratama, Siswa MIN 2 Rembang Sabet Juara I Lomba Karate

19 Mei 2022
Artikel Selanjutnya
Sudah Kadaluwarsa, 24 Calon Haji Diminta Perbaharui Paspor

Sudah Kadaluwarsa, 24 Calon Haji Diminta Perbaharui Paspor

Pintu Gerbang Sebagai Pembentuk Karakter

Pintu Gerbang Sebagai Pembentuk Karakter

Pastikan Aman, Polsek Pamotan dan Satpam Sigap Seberangkan Siswa

Pastikan Aman, Polsek Pamotan dan Satpam Sigap Seberangkan Siswa

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.