4 Februari 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag
Beranda Informasi Penting

Salat Gerhana Terapkan Prokes, Doakan Pandemi segera Berakhir

oleh admin
November 19, 2021
Dalam Kategori Informasi Penting
Durasi Membaca: 4 Menit
A A
0
Salat Gerhana Terapkan Prokes, Doakan Pandemi segera Berakhir
0
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Kementerian Agama

Gerhana Bulan, Kemenag: Salat Gerhana Terapkan Prokes, Doakan Pandemi segera Berakhir

Berdasarkan data astronomi,  pada hari Jumat, 19 November 2021, terjadi gerhana bulan sebagian (GBS) atau Khusuful Qamar. Gerhana diperkirakan akan berlangsung sejak pukul 17:47 WIB.

Kementerian Agama mengimbau umat Islam untuk melakukan salat sunnah gerhana. Karena masih pandemi, pelaksanaan salat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Kami mengimbau kaum muslimin agar melakukan Salat Gerhana, tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

“Karena masih pandemi, tetap disiplin 5M: mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan,” sambungnya.

Menurutnya, sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW, umat Islam dianjurkan melakukan salat gerhana, walaupun dalam posisi gerhana bulan sebagian. Selain itu, umat Islam juga dianjurkan memperbanyak zikir, doa, istighfar, taubat, sedekah, dan amal-amal kebajikan lainnya.

“Mempertimbangkan waktu terbit bulan di masing-masing daerah, maka Salat Gerhana bisa dilakukan pada rentang setelah Salat Maghrib sampai selesai Gerhana sesuai dengan waktu di atas,” ujar Kamaruddin.

“Doakan agar pandemi ini segera berakhir. Doakan juga untuk keselamatan bangsa dan negara,” lanjutnya.

Tuntunan Islam saat terjadi Gerhana:

حَدَّثَنَا أَبُو الوَلِيْد قَالَ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ قَالَ حَدَّثَنَا  زِيَادُ بْنُ عِلَاقَةِ قَالَ سَمِعْتُ الْمُغِيْرَةُ بْنِ شُعْبَةِ يَقُوْلُ اِنْكَسَفَتْ الشَّمْسُ يَوْمَ مَاتَ اِبْرَاهِيْمُ فَقَالَ النَّاسُ اِنْكَسَفَتْ لِمَوْتِ اِبْرَاهِيْمُ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَأَيَتَانِ مِنْ أَيَاتِ اللهِ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُواهُمَا فَادْعُوا اللهِ وَصَلّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ

Telah menceritakan kepada kami, Abu Al Walid berkata, telah menceritakan kepada kami, Zaidah berkata, telah menceritakan kepada kami, Ziyad bin ‘Ilaqah, dia berkata: “Aku mendengar Al-Mughirah bin Syu’bah berkata, “Telah terjadi gerhana matahari ketika wafatnya Ibrahim. Kemudian Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah, dan ia tidak akan mengalami gerhana disebabkan karena mati atau hidupnya seseorang. Jika kalian melihat gerhana keduanya, maka berdoalah kepada Allah dan dirikan salat hingga (matahari) kembali tampak.” (H.R. Al-Bukhari)

Nabi Muhammad SAW mengajarkan kepada kita tuntunan syariat yang mulia ketika terjadi gerhana matahari maupun gerhana bulan, antara lain yaitu:

1. Menghadirkan rasa takut kepada Allah saat terjadinya gerhana matahari dan bulan, karena peristiwa tersebut mengingatkan kita akan tanda-tanda kejadian hari kiamat, atau karena takut azab Allah diturunkan akibat dosa-dosa yang dilakukan.

2. Mengingat apa yang pernah disaksikan Nabi Muhammad SAW dalam Salat Kusuf. Diriwayatkan bahwa dalam salat kusuf, Rasulullah SAW diperlihatkan oleh Allah surga dan neraka, bahkan beliau ingin mengambil setangkai dahan dari surga untuk diperlihatkan kepada mereka. Beliau juga diperlihatkan berbagai bentuk azab yang ditimpakan kepada ahli neraka. Karena itu, dalam salah satu khutbahnya selesai salat gerhana, beliau bersabda, “Wahai umat Muhammad, demi Allah, jika kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” (H.R. Muttafaq alaih).

3. Menyeru dengan panggilan “Asshalaatu Jaami'ah”. Maksudnya adalah panggilan untuk melakukan salat secara berjamaah. Aisyah meriwayatkan bahwa saat terjadi gerhana, Rasulullah SAW memerintahkan untuk menyerukan “Ashshalaatu Jaami'ah” (H.R. Abu Daud dan al-Nasa'i). Tidak ada azan dan iqamah dalam pelaksanaan salat gerhana. Karena azan dan iqamah hanya berlaku pada salat fardhu yang lima.

4. Disunnahkan mengeraskan bacaan surat, baik salatnya dilakukan pada siang atau malam hari. Hal ini dilakukan Rasulullah SAW dalam salat gerhana (H.R. Muttafaq alaih).

Tata Cara Salat Gerhana

1. Berniat di dalam hati;
2. Takbiratul ihram yaitu bertakbir sebagaimana salat biasa;
3. Membaca do'a iftitah, kemudian membaca surat Al Fatihah dilanjutkan membaca surat yang lain sambil dijaharkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih);
4. Kemudian ruku’;
5. Kemudian bangkit dari ruku' (i'tidal);
6. Setelah i'tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan surat lain. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama;
7. Kemudian ruku' kembali (ruku' kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku' sebelumnya;
8. Kemudian bangkit dari ruku' (i'tidal);
9. Kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana ruku', lalu duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kembali;
10.Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka'at kedua sebagaimana rakaat pertama, hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya;
11.Salam.

Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jemaah yang berisi anjuran untuk berzikir, berdoa (khususnya agar wabah covid-19 berakhir), beristighfar, dan bersedekah.

Panduan Penyelenggaraan Salat Gerhana saat Pandemi

Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan, sekaligus upaya mencegah penyebaran virus Covid-19,  berikut panduan penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan saat pandemi:

1. Salat Gerhana Bulan di daerah yang tergolong Zona Merah dan Zona Oranye agar dilakukan di rumah masing-masing;

2. Salat Gerhana Bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;

3. Dalam hal Salat Gerhana Bulan dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Gerhana Bulan dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah;
c. Jemaah yang hadir harus memakai masker dengan sempurna dan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di masjid maupun di lapangan;
d. Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermo gun) dalam rangka memastikan kondisi jemaah sehat dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk;
e. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Gerhana Bulan;
f. Khutbah Salat Gerhana dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun dan syarat khutbah paling lama 10 menit;
g. Mimbar khutbah di masid atau pun lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
h. Jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

(Humas)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Tim Penilai CSAK visitasi ke MTsN 1 Rembang

Artikel Selanjutnya

Kemenag Gelar Pembinaan MTQ

Artikel Terkait

40 Peserta Asal Rembang Ikuti Seleksi CAT Petugas Haji
Informasi Penting

40 Peserta Asal Rembang Ikuti Seleksi CAT Petugas Haji

oleh adminweb
25 Jan 2023
0

Rembang – Sebanyak 40 orang mengikuti tes seleksi petugas haji PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 1444 H/2023 M...

Selanjutnya
MTsN 5 Rembang Adakan Study Tour di Yogyakarta

MTsN 5 Rembang Adakan Study Tour di Yogyakarta

19 Jan 2023
Menulis Berita Itu seperti Mipili Jagung

Menulis Berita Itu seperti Mipili Jagung

24 Mei 2022
MTsN 5 Rembang Gelar Sosialisasi Bimbingan Karier dan Studi Lanjut

MTsN 5 Rembang Gelar Sosialisasi Bimbingan Karier dan Studi Lanjut

23 Mei 2022
319 Calhaj Akan Tergabung dalam Kloter 9 dan 10

319 Calhaj Akan Tergabung dalam Kloter 9 dan 10

23 Mei 2022
Alif Pratama, Siswa MIN 2 Rembang Sabet Juara I Lomba Karate

Alif Pratama, Siswa MIN 2 Rembang Sabet Juara I Lomba Karate

19 Mei 2022
Artikel Selanjutnya
Kemenag Gelar Pembinaan MTQ

Kemenag Gelar Pembinaan MTQ

Siswa Siswi MTs N 3 Rembang menunjukkan kemampuuan dan prestasinya

Siswa Siswi MTs N 3 Rembang menunjukkan kemampuuan dan prestasinya

MUI Sale Gelar Musda

MUI Sale Gelar Musda

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

  • Februari 2023 (8)
  • Januari 2023 (134)
  • Desember 2022 (81)
  • November 2022 (71)
  • Oktober 2022 (78)
  • September 2022 (54)
  • Agustus 2022 (69)
  • Juli 2022 (62)
  • Juni 2022 (3)
  • Mei 2022 (87)
  • April 2022 (153)
  • Maret 2022 (198)
  • Februari 2022 (99)
  • Januari 2022 (79)
  • Desember 2021 (14)
  • November 2021 (40)
  • Oktober 2021 (30)
  • September 2021 (52)
  • Agustus 2021 (56)
  • Juli 2021 (45)
  • Juni 2021 (8)
  • Mei 2021 (20)
  • April 2021 (28)
  • Maret 2021 (33)
  • Februari 2021 (33)
  • Januari 2021 (5)
  • Desember 2020 (5)
  • November 2020 (4)
  • Oktober 2020 (2)
  • September 2020 (6)
  • Agustus 2020 (4)
  • Juli 2020 (4)
  • Juni 2020 (13)
  • Mei 2020 (4)
  • April 2020 (17)
  • Maret 2020 (2)
  • Februari 2020 (13)
  • Januari 2020 (11)
  • Desember 2019 (4)
  • November 2019 (9)
  • Oktober 2019 (12)
  • September 2019 (17)
  • Agustus 2019 (18)
  • Juli 2019 (13)
  • April 2019 (11)
  • Maret 2019 (23)
  • Februari 2019 (15)
  • Januari 2019 (29)
  • Desember 2018 (27)
  • November 2018 (25)
  • Oktober 2018 (13)
  • September 2018 (14)
  • Agustus 2018 (14)
  • Juli 2018 (16)
  • Juni 2018 (19)
  • Mei 2018 (29)
  • April 2018 (28)
  • Maret 2018 (5)
  • Februari 2018 (2)
  • Januari 2018 (5)
  • Desember 2017 (15)
  • November 2017 (15)
  • Oktober 2017 (18)
  • September 2017 (10)
  • Agustus 2017 (11)
  • Juli 2017 (11)
  • Juni 2017 (11)
  • Mei 2017 (39)
  • April 2017 (2)
  • Maret 2017 (42)
  • Februari 2017 (24)
  • Januari 2017 (17)
  • Desember 2016 (43)
  • November 2016 (27)
  • Oktober 2016 (24)
  • September 2016 (22)
  • Agustus 2016 (21)
  • Juli 2016 (22)
  • Juni 2016 (19)
  • Mei 2016 (26)
  • April 2016 (33)
  • Maret 2016 (19)
  • Februari 2016 (16)
  • Januari 2016 (13)
  • Desember 2015 (6)
  • November 2015 (9)
  • Oktober 2015 (8)
  • September 2015 (6)
  • Agustus 2015 (13)
  • Juli 2015 (21)
  • Juni 2015 (11)
  • Mei 2015 (9)
  • April 2015 (7)
  • Maret 2015 (12)
  • Februari 2015 (13)
  • Januari 2015 (4)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.