30 Mei 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Informasi Penting

Kemenag sukseskan Gerakan Jateng di Rumah Saja

oleh admin
Februari 5, 2021
Dalam Kategori Informasi Penting
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Kemenag sukseskan Gerakan Jateng di  Rumah Saja
0
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang turut menyukseskan Gerakan Jateng di Rumah Saja. Seluruh madrasah diminta untuk mengadakan kegiatan pembelajaran dari rumah pada 6-7 Februari 2021. Hal ini sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Jawa Tengah pada masa Geraka Jateng di Rumaha Saja.

Kasi Pendidikan Kemenag Rembang, Syadullah sudah menyampaikan surat edaran tersebut kepada seluruh madrasah dan RA yang ada di Rembang.

“Kakanwil menginstruksikan madrasah untuk mengadakan kegiatan pembelajaran atau hal-hal terkait administrasi yang berkaitan dengan pembelajaran dari rumah saja, selama dua hari yaitu 6-7 Februari 2021. Surat Edaran sudah kami sampaikan ke madrasah,” kata Syadullah ketika diwawancara Kamis (4/1/2021).

Syadullah mengatakan, dari awal pandemi akhir Maret 2020 lalu, peserta didik masih memberlakukan sistem belajar daring hingga sekarang. Namun kegiatan di madrasah masih berlangsung. Sebagian tenaga pendidik dan kependidikan masuk di madrasah dengan sistem piket.

“Namun pada Gerakan Jateng di Rumah Saja ini, semua guru maupun karyawan di madrasah melaksanakan kegiatan kependidikan dari rumah,” tandas Syadullah.

Sementara menyikapi Instruksi Menteri Agama nomor 01 tahun 2021, madrasah dan segenap jajarannya diminta untuk menjadi teladan penerapan 5M. Selain itu, melakukan sosialisasi penerapan 5 M, tidak menghadiri kegiatan yang berpotensi berkerumun, dan ruangan di madrasah berkapasitas maksimal prosedur Covid19.

“Segala aktivitas yang dilakukan madrasah wajib dilaporkan ke Kemenag RI melalui link www.lapor5m.kemenag.go.id. Sedangkan foro/video dikirim via hotline 081119461946,” pungkas Syadullah. – iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Cegah Ekstremisme, Kemenag Larang Pegawai Gabung Organisasi Terlarang

Artikel Selanjutnya

Wamenag hadiri wisuda perdana Mahad Aly Iqna Ath-Thalibin

Artikel Terkait

40 Peserta Asal Rembang Ikuti Seleksi CAT Petugas Haji
Informasi Penting

40 Peserta Asal Rembang Ikuti Seleksi CAT Petugas Haji

oleh adminweb
25 Jan 2023
0

Rembang – Sebanyak 40 orang mengikuti tes seleksi petugas haji PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 1444 H/2023 M...

Selanjutnya
MTsN 5 Rembang Adakan Study Tour di Yogyakarta

MTsN 5 Rembang Adakan Study Tour di Yogyakarta

19 Jan 2023
Menulis Berita Itu seperti Mipili Jagung

Menulis Berita Itu seperti Mipili Jagung

24 Mei 2022
MTsN 5 Rembang Gelar Sosialisasi Bimbingan Karier dan Studi Lanjut

MTsN 5 Rembang Gelar Sosialisasi Bimbingan Karier dan Studi Lanjut

23 Mei 2022
319 Calhaj Akan Tergabung dalam Kloter 9 dan 10

319 Calhaj Akan Tergabung dalam Kloter 9 dan 10

23 Mei 2022
Alif Pratama, Siswa MIN 2 Rembang Sabet Juara I Lomba Karate

Alif Pratama, Siswa MIN 2 Rembang Sabet Juara I Lomba Karate

19 Mei 2022
Artikel Selanjutnya
Wamenag hadiri wisuda perdana Mahad Aly Iqna Ath-Thalibin

Wamenag hadiri wisuda perdana Mahad Aly Iqna Ath-Thalibin

DMI Bahas Strategi Penguatan Masjid di Kecamatan dan Desa

DMI Bahas Strategi Penguatan Masjid di Kecamatan dan Desa

HPN 2021, Menag Yaqut Ajak Insan Pers Bersinergi dan Jadi Penjernih Informasi

HPN 2021, Menag Yaqut Ajak Insan Pers Bersinergi dan Jadi Penjernih Informasi

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.