31 Mei 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Berita

Pembekalan UKA guru calon penerima sertifikasi

oleh admin
Juli 31, 2015
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Pembekalan UKA guru calon penerima sertifikasi
0
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang—Sebanyak 79 guru calon penerima sertifikasi menerima pembekalan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Rembang, Jasim, di aula Kankemenag Kabupaten Rembang, Rabu (29/7).

Puluhan guru tersebut akan mengikuti tes UKA pada Minggu depan (2/8) di Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Nama-nama calon penerima setfikasi tersebut berdasarkan atas Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 3907 tahun 2015 tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Al-qur’an hadits, Akidah Akhlaq, Fiqh, SKL Bahasa Arab, Guru Kelas RA, dan Guru Kelas MI. Dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 3908 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2015.

Jasim mengatakan, jika sudah lulus UKA, para guru tersebut berhak mengikuti PLPG dan bila tidak ada kendala, setahun kemudian sudah bisa menerima sertifikasi. Jasim mengimbau kepada segenap guru untuk mempersiapkan diri, jasmani dan rohani agar lancar menjalani tes UKA.

Staf Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Rembang, Sri Farida menyebutkan syarat-syarat untuk mengikuti UKA, yaitu fotocopi ijasah Sarjana yang sudah dilegalisasi, fotocopi NUPTK yang dilegalisasi, fotocopi KTP yang dilegalisasi, fotocopi SK pengangkatan sebagai guru dari TMT awal hingga SK terakhir yang dilegalisasi, fotocopi SK CPNS yang dilegalisasi, fotocopi  SK PNS yang dilegalisasi, fotocopi SK terakhir yang dilegalisasi, dan fotocopi SK pengangkatan dari Bupati bagi guru honorer daerah yang juga dilegalisasi. —Shofatus Shodiqoh

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

718 Calon Jamaah Haji Ikuti Bimbingan Manasik Haji Massal

Artikel Selanjutnya

Kakankemenag minta DWP dukung tugas suami

Artikel Terkait

Tips Bikin Konten Akun Medsos Lembaga Pemerintah : Pahami Kebutuhan Masyarakat
Berita

Tips Bikin Konten Akun Medsos Lembaga Pemerintah : Pahami Kebutuhan Masyarakat

oleh adminweb
31 Mei 2023
0

Rembang – Membuat konten di media sosial untuk publikasi lembaga pemerintah tidak harus dikemas dengan kaku. Konten kreator bisa menyesuaikan...

Selanjutnya
Kakankemenag Ingatkan Pegawai Berikan Pelayanan Prima untuk Kepuasan Publik

Kakankemenag Ingatkan Pegawai Berikan Pelayanan Prima untuk Kepuasan Publik

31 Mei 2023
Pengawas Faktor Penentu Kemajuan Madrasah

Pengawas Faktor Penentu Kemajuan Madrasah

31 Mei 2023
Ketika Pimpinan Kemenag dan Pengadilan Agama Berbincang Soal Tradisi Pernikahan di Sebagian Masyarakat Rembang

Ketika Pimpinan Kemenag dan Pengadilan Agama Berbincang Soal Tradisi Pernikahan di Sebagian Masyarakat Rembang

31 Mei 2023
MTsN 5 Rembang Gelar PAT Berbasis Online

MTsN 5 Rembang Gelar PAT Berbasis Online

31 Mei 2023
Membanggakan, Siswi MAN 2 Rembang Ini Berjaya di POPDA dan O2SN

Membanggakan, Siswi MAN 2 Rembang Ini Berjaya di POPDA dan O2SN

29 Mei 2023
Artikel Selanjutnya
Kakankemenag minta DWP dukung tugas suami

Kakankemenag minta DWP dukung tugas suami

Pejabat Bupati Resmi Tutup Manasik Haji

Pejabat Bupati Resmi Tutup Manasik Haji

Pembinaan Budaya Kerja Kemenag

Pembinaan Budaya Kerja Kemenag

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.