10 Juni 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Berita

Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Sampai 19 Mei 2023

oleh adminweb
Mei 15, 2023
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Sampai 19 Mei 2023
23
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) diperpanjang hingga 19 Mei 2023. Perpanjangan pelunasan Bipih ini telah diumumkan oleh Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Rembang pada manasik haji tahun 1444 H pada Senin (15/5/2023).

Kasi PHU Kemenag Rembang, Zuhri mengatakan, sebanyak 49 calon jemaah haji dipersilakan untuk melunasi Bipih ke Bank Penerima Setoran. Selanjutnya langsung konfirmasi ke Kemenag Rembang. “Kami sudah menghubungi KUA untuk mencari 49 nama yang boleh melunasi Bipih, agar segera melunasi,” kata Zuhri.

Sebagaimana diberitakan, jemaah yang berhak melunasi tahun 1444 H/2023 M ada sejumlah 934 jemaah. Namun hingga tanggal 12 Mei 2023, yang sudah melunasi berjumlah 812 jemaah.

“Dari 812 jemaah yang sudah melunasi, ada yang mutasi masuk ke Kabupaten Rembang sebesar 2 orang (dari Kabupaten Kendal dan kabupaten Blora). Dan yang mutasi keluar dari Kabupaten Rembang ada 3 orang (ke Magelang, Kudus dan Pati). Sehingga jumlah total adalah 811 jemaah,” terang Zuhri.

Untuk diketahui, biaya haji untuk embarkasi Solo sebesar Rp49.893,981,26. Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, H. M. Kafit mengatakan, berdasarkan kesepakatan antara DPR RI dan Kemenag, Bipih sebenarnya berjumlah Rp90.050.637,26. Namun jemaah hanya membayar sekitar Rp50juta. “Sedangkan 44,7 persen atau sekitar Rp40,2 juta menggunakan dana optimalisasi,” jelas Kakankemenag.

Dijelaskan Kakankemenag pula, biaya haji di Indonesia itu sebenarnya di bawah 10 negara dengan biaya haji terbesar. “Yang paling besar yaitu Brunei Darussalam sebesar Rp176 juta. Yang ke-10 yaitu Inggris mulai Rp99 juta. Jadi biaya haji di Indonesia ini masih termasuk murah,” kata Kafit. — iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Driver MTsN 5 Rembang Berperan Penting Dalam Suksesnya PPDB

Artikel Selanjutnya

Berusia 103 Tahun, Suminah Siap Tunaikan Haji Tanpa Keluarga

Artikel Terkait

Kakankemenag Lepas 20 PNS sebagai Calon Jemaah Haji
Berita

Kakankemenag Lepas 20 PNS sebagai Calon Jemaah Haji

oleh adminweb
09 Jun 2023
0

Rembang – Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, H. M. Kafit melepas 20 calon jemaah haji yang berstatus PNS di lingkungan Kemenag...

Selanjutnya
27 Siswa MIN 2 Rembang Wisuda Juz 30

27 Siswa MIN 2 Rembang Wisuda Juz 30

09 Jun 2023
MTsN  2 Rembang Umumkan Hasil Kelulusan

MTsN 2 Rembang Umumkan Hasil Kelulusan

09 Jun 2023
Kunjungi PAT di MTsN 1 Rembang, Pengawas Madrasah Berikan Motivasi

Kunjungi PAT di MTsN 1 Rembang, Pengawas Madrasah Berikan Motivasi

09 Jun 2023
Madrasah Perlu Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Madrasah Perlu Penuhi Kebutuhan Masyarakat

08 Jun 2023
MIN 1 Rembang Ciptakan Inovasi Biosaka dari Rumput Liar

MIN 1 Rembang Ciptakan Inovasi Biosaka dari Rumput Liar

08 Jun 2023
Artikel Selanjutnya
Berusia 103 Tahun, Suminah Siap Tunaikan Haji Tanpa Keluarga

Berusia 103 Tahun, Suminah Siap Tunaikan Haji Tanpa Keluarga

811 Calon Haji Ikuti Manasik Haji 1444 H

811 Calon Haji Ikuti Manasik Haji 1444 H

Bupati Buka Manasik Haji, Jemaah Diminta Selalu Jaga Kesehatan

Bupati Buka Manasik Haji, Jemaah Diminta Selalu Jaga Kesehatan

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.