6 Desember 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Berita

Kemenag gelar sosialisasi Wakaf

oleh admin
Juni 3, 2015
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Kemenag gelar sosialisasi Wakaf
8
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang—Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang menggelar Pembinaan Nadzir Wakaf se-Kabupaten Rembang, Rabu (27/5) di aula Bazda Rembang. Acara yang dihadiri oleh Kepala KUA dan nadzir tersebut mengemukakan berbagai persoalan tentang perwakafan.

Bertindak sebagai narasumber yaitu Kabid Penais Zawa Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Ahyani, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang Atho’illah, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Rembang, Tri Margoyuwono, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Rembang, M. Ali Anshory dan Gara Syariah Kankememnag Kabupaten Rembang, Tri Mulyani.

Ahyani menjelaskan, tanah wakaf merupakan harta benda Alloh yang mempunyai nilai kemanfaatan untuk kesejahteraan ummat. Sebagaimana tujuan wakaf yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta beda wakaf kesejahteraan umat dan kepentingan ibadah.

Namun dalam perjalanannya, permasalahan tanah wakaf kerap dijumpai, utamanya persengketaan tanah wakaf dengan ahli waris dari wakif. Oleh karena itu, sertifikat tanah wakaf harus segera agar status hukumnya jelas.

Dikemukakannya pula, seorang nadzir harus mengelola tanah wakaf dengan amanah dan profesional. Nadzir profesional adalah nadzir yang mempunyai beberapa keahlian teknis, berkomunikasi dengan masyarakat sekitar. Para nadzir juga harus mampu melindungi harta wakaf dari niat jahat seseorang dan mencegah perilaku yang tidak terpuji sesama nadzir.

Sementara Ali Anshory mengatakan, nadzir merupakan fenomena klasik yang rentan dengan persoalan. Untuk itu beliau meminta kepada nadzir agar telaten dalam mengelola tanah wakaf, baik untuk kepentingan umat, hingga siap ketika menghadapi persoalan dalam pengelolaannya.

Tri margoyuwono menambahkan, sertifikat tanah wakaf bisa diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN), setelah berkas-berkas persyaratan sudah dipenuhi. Adapun biaya pembuatan sertifikat ini adalah gratis.—Shofatus Shodiqoh

 

 

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

MAN Rembang gelar wisuda kelas XII

Artikel Selanjutnya

Siswa MIN Sedan Raih Juara I AKSIOMA Tk. Prov. Jateng

Artikel Terkait

Puluhan Kader Fatayat Antusias Ikuti Pelatihan Pemulasaran Jenazah
Berita

Puluhan Kader Fatayat Antusias Ikuti Pelatihan Pemulasaran Jenazah

oleh adminweb
29 Sep 2023
0

Rembang -- Puluhan kader fatayat tampak berjibaku dengan sesosok mayit. Rupanya mereka sedang melakukan pemulasaran jenazah. Satu persatu, mereka mempraktikkan...

Selanjutnya
Siswa MIN 2 Rembang Ikuti Imunisasi MR dan HPV

Siswa MIN 2 Rembang Ikuti Imunisasi MR dan HPV

29 Sep 2023
Maulid Nabi, Menag Ajak Belajar Kebaikan dan Kemanusiaan Rasulullah

Maulid Nabi, Menag Ajak Belajar Kebaikan dan Kemanusiaan Rasulullah

28 Sep 2023
Guru dan Siswa MAN 2 Rembang Ikuti Lomba TIK

Guru dan Siswa MAN 2 Rembang Ikuti Lomba TIK

29 Sep 2023
Guru IPA Ini Temukan Cara Atasi Pencemaran Lingkungan dari Deterjen

Guru IPA Ini Temukan Cara Atasi Pencemaran Lingkungan dari Deterjen

26 Sep 2023
Sertifikat Halal Dorong UMKM Go International

Sertifikat Halal Dorong UMKM Go International

26 Sep 2023
Artikel Selanjutnya
Siswa MIN Sedan Raih Juara I AKSIOMA Tk. Prov. Jateng

Siswa MIN Sedan Raih Juara I AKSIOMA Tk. Prov. Jateng

Pahami dan Amalkan Nilai Al qur an

Pahami dan Amalkan Nilai Al qur an

Alokasi penyaluran dana infaq capai Rp 494 juta

Alokasi penyaluran dana infaq capai Rp 494 juta

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.