31 Mei 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Berita

Kemenag Gelar Rakor Wakaf

oleh admin
Februari 10, 2016
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Kemenag Gelar Rakor Wakaf
0
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang—Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang menggelar rapat koordinasi wakaf dengan Kepala KUA dan perangkat desa, di aula Kankemenag, Rabu pagi (10/2). Rapat tersebut membahas tentang permasalahan perwakafan, utamanya mengenai sertifikasi tanah wakaf di Rembang.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah dalam sambutan pembukaannya mengatakan, sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memperjelas status tanah wakaf. Karena di lapangan, banyak kasus perwakafan yang terjadi, salah satunya mengenai sengketa tanah wakaf. Terutama jika tanah tersebut belum mempunyai sertifikat wakaf.

“Ahli waris bisa mempersoalkan, bahkan bisa menarik kembali tanah tersebut. Sementara si wakif sudah meninggal,” tandas Atho’illah.

Atho’illah menegaskan, tanah wakaf merupakan harta Allah yang sudah diberikan si wakif untuk ummat. Apabila ahli waris mempermasalahkan, atau menyalahgunakan, maka akan berdampak pada akibat yang akan ditanggungnya. Oleh karena itu, harta benda wakaf harus dikelola dengan benar.

Gara Syari’ah, Tri Mulyani meminta Kepala KUA dan perangkat desa untuk membantu proses sertifikasi tanah wakaf, mulai dari pemberkasan, hingga pengajuan bantuan ke kemenag. Adapun bantuan yang dimaksud adalah biaya kepengurusan status tanah C (tanah adat) menuju status tanah HM (hak milik). Setelah terbit sertifikat HM, maka diajukan ke BPN untuk diproses sertifikat tanah wakaf.

“Adapun biaya sertifikasi tanah wakaf ini adalah Rp 0,-,” tegas Tri.—Shofatus S.

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kemenag Rembang Adakan FGD Kebutuhan DIKLAT 2017

Artikel Selanjutnya

Dindukcapil Siap Bantu Urus Dokumen Lansia Untuk Daftar Haji

Artikel Terkait

Membanggakan, Siswi MAN 2 Rembang Ini Berjaya di POPDA dan O2SN
Berita

Membanggakan, Siswi MAN 2 Rembang Ini Berjaya di POPDA dan O2SN

oleh adminweb
29 Mei 2023
0

MAN 2 Rembang - Prestasi membanggakan ditorehkan siswi MAN 2 Rembang, Zaskia Altantula. Bakatnya di bidang olahraga, khususnya atletik membawanya...

Selanjutnya
MIN 2 Rembang Adakan PAT Berbasis E-Learning

MIN 2 Rembang Adakan PAT Berbasis E-Learning

29 Mei 2023
MTs Negeri 5 Rembang Gelar Program Penguatan Performance Keagamaan Calon Lulusan

MTs Negeri 5 Rembang Gelar Program Penguatan Performance Keagamaan Calon Lulusan

29 Mei 2023
324 Siswa MIN 1 Rembang Ikut PAT

324 Siswa MIN 1 Rembang Ikut PAT

29 Mei 2023
DMI Jateng Kukuhkan Pengurus Takmir Masjid Agung Rembang

DMI Jateng Kukuhkan Pengurus Takmir Masjid Agung Rembang

29 Mei 2023
MTsN 2 Rembang Buka Jalur Transportasi Baru untuk Antar Jemput Siswa

MTsN 2 Rembang Buka Jalur Transportasi Baru untuk Antar Jemput Siswa

29 Mei 2023
Artikel Selanjutnya
Dindukcapil Siap Bantu Urus Dokumen Lansia Untuk Daftar Haji

Dindukcapil Siap Bantu Urus Dokumen Lansia Untuk Daftar Haji

KKM MA Gelar Rakor UAMBN

KKM MA Gelar Rakor UAMBN

MTs N Sumber Resmikan Lapangan Tenis, Futsal dan Basket

MTs N Sumber Resmikan Lapangan Tenis, Futsal dan Basket

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.