Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Berita

Kasi Penmad Tekankan, Data Simpatika Tidak Valid, Sertifikasi Tidak Bisa Cair

oleh adminweb
Mei 16, 2023
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Kasi Penmad Tekankan, Data Simpatika Tidak Valid, Sertifikasi Tidak Bisa Cair
7
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Guru RA harus mengisi data Simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag) dengan valid. Jika tidak, maka pembayaran sertifikasi tidak bisa dilakukan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Rembang, Sya’dullah pada kegiatan Refreshment Simpatika Guru RA pada Kemenag Rembang, Selasa (16/5/2023) di aula Kemenag Rembang.

Sya’dullah mengatakan, guru harus mengisi data Simpatika sebagai data untuk kebutuhan guru dengan valid, sesuai dengan data kepegawaian. “Kalau tidak valid dan sesuai dengan data kepegawaian, maka akan mempengaruhi kebijakan Kemenag. Termasuk penentuan PPG, sertifikasi, dan pembayaran TPG,” kata Sya’dullah.

Dijelaskan Sya’dullah, berdasarkan UU nomor 14 tahun 2005, guru berusia maksimal 60 tahun. Apabila lebih dari 60 tahun, maka data tidak bisa diproses. “Di Simpatika kita, masih ada yang berusia lebih dari 60. Karena itu harus segera dihapus dan diperbaharui. Termasuk data NIK< alamat, dan lainnya,” kata Sya’dullah.

Kevalidan Simpatika ini, lanjut Sya’dullah,  menjadi tanggung jawab personal, yaitu guru yang bersangkutan. “Kewajiban melengkapi data Simpatika dengan valid menjadi kewajiban guur yang bersangkutan, bukan operator,” tegas Sya’dullah.

Kegiatan ini diikuti oleh 63 guru RA. Kegiatan akan dilakukan selama 2 hari, baik untuk jenjang RA, MI, MTs dan MA. Bertindak sebagai narasumber yaitu Analis Data dan Informasi PTK, Nur Kamid. — iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Lantik Pengurus KKG PAI SD, Kasi PAI Sampaikan Pesan Ini

Artikel Selanjutnya

Arofah, Tempat Makbul Untuk Berdoa

Artikel Terkait

Semangat Kolaborasi wujudkan Madrasah Berprestasi
Berita

Semangat Kolaborasi wujudkan Madrasah Berprestasi

oleh adminweb
18 Des 2025
0

Kragan (Kemenag) - Jika ingin menjadi madrasah yang lebih baik, maka langkah pertama adalah peningkatan kompetensi Kepala Madrasah. Demikian disampaikan...

SelanjutnyaDetails
Guru Keagamaan Nonformal Diminta Ajukan Insentif Tahun 2026, Begini Persyaratannya

Guru Keagamaan Nonformal Diminta Ajukan Insentif Tahun 2026, Begini Persyaratannya

18 Des 2025
Berikan Motivasi kepada Ratusan Guru RA, Ini Pesan Bunda RA Jateng Ade Komaria

Berikan Motivasi kepada Ratusan Guru RA, Ini Pesan Bunda RA Jateng Ade Komaria

17 Des 2025
*Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji*

*Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji*

16 Des 2025
Kemenag Rembang Salurkan Zakat kepada 801 Mustahik Rembang

Kemenag Rembang Salurkan Zakat kepada 801 Mustahik Rembang

16 Des 2025
Kemenag dan 11 PTKIN Raih Anugerah Badan Publik Informatif 2025, Naik 120%

Kemenag dan 11 PTKIN Raih Anugerah Badan Publik Informatif 2025, Naik 120%

16 Des 2025
Artikel Selanjutnya
Arofah, Tempat Makbul Untuk Berdoa

Arofah, Tempat Makbul Untuk Berdoa

Kakankemenag Tegaskan Data Simpatika Harus Tertib dan Valid

Kakankemenag Tegaskan Data Simpatika Harus Tertib dan Valid

Khoiron Sampaikan Kunci Sukses Untuk Wisudawan-Wisudawati MAN 1 Rembang

Khoiron Sampaikan Kunci Sukses Untuk Wisudawan-Wisudawati MAN 1 Rembang

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Features
  • Informasi Penting
  • Opini
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.