28 Mei 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Berita

Kakankemenag Minta KUA Dorong Pembentukan UPZ Masjid

oleh admin
Januari 18, 2022
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Kakankemenag Minta KUA Dorong Pembentukan UPZ Masjid
54
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah lembaga resmi yang mempunyai kewenangan untuk mengelola zakat, infaq dan sedekah dari masyarakat (mustahiq). Salah satu lembaga yang bisa membentuk UPZ ini adalah masjid.
Untuk itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, M. Fatah meminta Kantor Urusan Agama (KUA) mendorong masjid untuk membentuk UPZ. Menurut Fatah, lembaga yang berada di bawah naungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ini tepat jika diterapkan di masjid.
“Kita melihat infaq yang masuk di masjid-masjid itu sudah besar. Tapi apakah sudah ada UPZnya?,” tanya Fatah dalam kegiatan rakor Kepala KUA se-kabupaten Rembang yang diadakan pada Jumat (14/1/2022) di ruang rapat Kemenag Rembang.
Menurut Fatah, potensi masjid dalam menghimpun dana dari para dermawan menjadi dasar yang kuat untuk membentuk UPZ masjid. “UPZ nanti bisa menghimpun dana dan mendistribusikan ZIS secara prosedural,” sambungnya.
Karena itu, Fatah meminta KUA bisa menggerakkan masjid untuk membentuk UPZ ini.  Upaya ini sebagai salah satu implementasi tugas dan fungsi KUA dalam bidang bimbingan kemasjidan.
Selain pembentukan UPZ, Fatah juga meminta KUA untuk memastikan apakah semua masjid dan musala di Kecamatan sudah memiliki ID masjid. Menurut Fatah, ID masjid dan musala ini penting untuk pengajuan bantuan dari pemerintah.
Bimbingan kemasjidan lainnya adalah di bidang ketakmiran. Fatah meminta KUA mendorong nazir dan takmir masjid bisa memberdayakan masjid. “Bukan hanya dalam hal ibadah, tapi bidang lain seperti pengembangan ekonomi umat,” jelas Fatah. –iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

KUA Diminta Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Artikel Selanjutnya

Tahun 2021, Peristiwa Nikah Capai 4.792

Artikel Terkait

Siswa MAN 2 Rembang Lolos Seleksi Raimuna Nasional
Berita

Siswa MAN 2 Rembang Lolos Seleksi Raimuna Nasional

oleh adminweb
28 Mei 2023
0

MAN 2 Rembang - Prestasi membanggakan kembali diukir pramuka MAN 2 Rembang. Dua siswa MAN 3 Rembang lolos seleksi peserta...

Selanjutnya
Doakan Kelancaran Haji, Kemenag Rembang Gelar Mujahadah

Doakan Kelancaran Haji, Kemenag Rembang Gelar Mujahadah

26 Mei 2023
Anggota DWP Harus Dukung Integritas Suami sebagai PNS

Anggota DWP Harus Dukung Integritas Suami sebagai PNS

26 Mei 2023
Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Rembang Gelar Bimtek e-AIW

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Rembang Gelar Bimtek e-AIW

26 Mei 2023
Kapolres Gandeng Penyuluh Agama Islam dalam Giat Polisi Ngaji Polisi Nyantri

Kapolres Gandeng Penyuluh Agama Islam dalam Giat Polisi Ngaji Polisi Nyantri

25 Mei 2023
Terbagi 3 Kloter, Calon Haji Rembang Terjadwal Berangkat Tanggal 19-21 Juni 2023

Terbagi 3 Kloter, Calon Haji Rembang Terjadwal Berangkat Tanggal 19-21 Juni 2023

25 Mei 2023
Artikel Selanjutnya
Tahun 2021, Peristiwa Nikah Capai 4.792

Tahun 2021, Peristiwa Nikah Capai 4.792

Kakankemenag: Tingkatkan Layanan 9 Tugas dan Fungsi KUA

Kakankemenag: Tingkatkan Layanan 9 Tugas dan Fungsi KUA

Abdul Hayyi resmi menjadi Kepala KUA Kecamatan Sluke

Abdul Hayyi resmi menjadi Kepala KUA Kecamatan Sluke

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.