27 Maret 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • KUA Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • KUA Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Berita

Buka Rakernas Kemenag 2023, Gus Men: Hilangkan Praktik Korupsi!

oleh adminweb
Februari 4, 2023
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
Buka Rakernas Kemenag 2023, Gus Men: Hilangkan Praktik Korupsi!
14
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan praktik korupsi dalam semua proses penyelenggaran program Kementerian Agama.

Pesan ini ditegaskan Menag saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama tahun 2023 di Surabaya. Hadir, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi. Rakernas diikuti seluruh jajaran eselon I dan II, pusat dan daerah. Hadir juga para pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Bergabung secara daring dalam Rakernas yang akan berlangsung dua hari, 4-5 Februari 2023, para Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Saya minta kita semua berkomitmen untuk hilangkan praktik korupsi di Kemenag. Jangan ada fraud dalam pengadaan barang/jasa. Jangan ada praktek transaksional dalam promosi, rotasi dan mutasi jabatan,” tegas Gus Men, panggilan akrabnya, di Surabaya, Sabtu (4/2/2023).

“Pimpinan Satker agar membuat surat edaran larangan praktik koruptif di lingkungan kerja maupun lembaga pendidikan. Upaya menghilangkan praktik korupsi, bahkan harus dimulai dari hal sederhana. Misalnya, tidak menitip absen, tidak mencontek dalam ujian bagi siswa dan mahasiswa, tidak menerima atau memberi gratifikasi, dan lainnya,” sambung Menag.

Ditegaskan Menag, turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2022, dari 38 menjadi 34, harus menjadi perhatian bersama. Semua jajaran Kemenag harus ikut berkontribusi dalam praktik baik birokrasi sehingga budaya korupsi semakin terkikis, dan hilang.

Selain itu, lanjut Gus Men, seluruh jajaran Kemenag juga harus dapat memberikan respons cepat, jelas, detail, serta tepat atas semua isu dan masalah keagamaan yang terjadi di tengah masyarakat. “Respons cepat dari kita sangat penting, selain dapat menenangkan publik, juga merupakan upaya untuk mengedukasi masyarakat,” pesannya.

“Jajaran Kemenag harus terlibat secara intensif dalam upaya menjernihkan setiap isu krusial di masyarakat, melalui penjelasan yang efektif dan edukatif, baik secara langsung maupun melalui konten publikasi di media konvensional maupun digital,” sambungnya.

Berkenaan dengan transformasi digital, Gus Men minta agar dilakukan percepatan implementasi. Kebijakan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data harus ditingkatkan kualitas implementasinya. “Sehingga, pelayanan prima pemerintah, khususnya Kemenag, dapat segera dirasakan masyarakat,” pintanya.

Menag mencontohkan, target sertifikasi halal hinga mencapai 10 juta pada 2024 bukanlah hal mudah. Sehingga, perlu upaya luar biasa saja. Dan, digitalisasi layanan sertifikasi halal menjadi kunci.

“BPJPH agar fokus. Kerahkan sumber daya pada upaya digitalisasi dan percepatan pencapaian target ini. Sementara ini batasi perjalanan luar negeri, dan pastikan pelaku UMK terafirmasi oleh Sehati,” tuturnya.

“Saya minta setidaknya per bulan ada pergerakan minimal 100 ribu proses sertifikasi halal. Ini coba dipikirkan caranya. Saya mendorong agar setiap produk makanan di kantin-kantin madrasah, PTKIN, kantor, dan lainnya bersertifikat halal,” lanjutnya.

Menyongsong tahun politik, Menag berpesan agar seluruh jajarannya ikut berupaya dalam mencegah politisasi agama di rumah ibadah dan lingkungan masyarakat. Menjadi tugas ASN Kemenag untuk memastikan kerukunan umat tetap terjaga baik di tahun politik.

“Untuk itu, saya deklarasikan Tahun 2023 sebagai Tahun Kerukunan Umat Beragama,” tandasnya.

Humas

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kemenag Luncurkan Aplikasi Pusaka, Inilah Sejumlah Fitur dan Manfaatnya untuk Masyarakat

Artikel Selanjutnya

Tim Voly Vomansa Rowo MAN 1 Rembang Menang 3-2 Lawan Guru SD se-Kecamatan Sulang

Artikel Terkait

MTsN 3 Rembang Adakan Pelantikan Penggalang Ramu dan Rakit
Berita

MTsN 3 Rembang Adakan Pelantikan Penggalang Ramu dan Rakit

oleh adminweb
27 Mar 2023
0

Rembang, Sulang – Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Rembang menggelar pelantikan penggalang ramu dan rakit pada Sabtu (18/3/2023). Pelantikan melibatkan Pramuka Kwartir...

Selanjutnya
Antusiasme Guru MAN 1 Rembang Ikuti Diseminasi Diklat Multimedia Pembelajaran

Antusiasme Guru MAN 1 Rembang Ikuti Diseminasi Diklat Multimedia Pembelajaran

27 Mar 2023
Sambut Ramadhan, MAN 2 Rembang Adakan Pertemuan

Sambut Ramadhan, MAN 2 Rembang Adakan Pertemuan

26 Mar 2023
Persiapan Ngaji Pasanan, MAN 2 Rembang Gelar Bedah Kitab

Persiapan Ngaji Pasanan, MAN 2 Rembang Gelar Bedah Kitab

26 Mar 2023
Novian Setyadi Terpilih sebagai Penyuluh Agama Katholik Teladan

Novian Setyadi Terpilih sebagai Penyuluh Agama Katholik Teladan

24 Mar 2023
Awal Ramadan, MTsN 3 Rembang Gelar Rapat KBM

Awal Ramadan, MTsN 3 Rembang Gelar Rapat KBM

24 Mar 2023
Artikel Selanjutnya
Tim Voly Vomansa Rowo MAN 1 Rembang Menang 3-2 Lawan Guru SD se-Kecamatan Sulang

Tim Voly Vomansa Rowo MAN 1 Rembang Menang 3-2 Lawan Guru SD se-Kecamatan Sulang

Penyuluh Agama Terima SK, Ini Pesan Kasubag TU

Penyuluh Agama Terima SK, Ini Pesan Kasubag TU

MAN 2 Rembang Mulai Terapkan Presensi Aplikasi Pusaka

MAN 2 Rembang Mulai Terapkan Presensi Aplikasi Pusaka

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • KUA Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.