29 September 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
Beranda Berita

Blanko e-KTP habis, Catin agar Minta Surat Keterangan KTP

oleh admin
Oktober 17, 2016
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Blanko e-KTP habis, Catin agar Minta Surat Keterangan KTP
7
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang—Sehubungan dengan ditutupkan pendaftaran pembuatan ktp elektronik (e-ktp) di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Rembang, para calon pengantin (catin) diminta untuk meminta surat keterangan belum mempunyai e-ktp dari Disdukcapil. Hal tersebut untuk melancarkan proses pencatatan akta nikah, salah satunya yaitu melampirkan KTP terbaru.

Demikian mengemuka dalam rapat koordinasi KUA yang diselenggarakan oleh  Bimas Islam di Musholla Al-ikhlas Kemenag Rembang. Kepada Kepala KUA, Kasi Bimas Islam, M. Mahmudi meminta agar menyosialisasikan hal ini kepada seluruh pegawai KUA dan kepada masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan.

Mahmudi menjelaskan, bulan Oktober ini, waktu pembuatan e-ktp sudah habis, dan akan dibuka lagi pada November mendatang. “Sehingga catin yang akan menikah pada Oktober ini hendaknya meminta surat keterangan ke Disdukcapil,” jelas Mahmudi.

Dalam rapat tersebut juga bahwa pernikahan dalam satu hari tidak boleh lebih dari 12 orang. Apabila lebih, maka harus dipanggil penghulu dari luar Kecamatan. Hal itu berlaku untuk pengantin yang menikah di luar KUA.

Dalam kesempatan tersebut, Mahmudi juga mengemukakan, perekrutan Penyuluh Agama Honorer mempunyai beberapa persyaratan. Antara lain, usia minimal 22 tahun dan maksimal 60 tahun. Adapun pendidikan minimal sarjana keagamaan non pendidikan. “Apabila bukan sarjana, maka harus meminta rekomendasi dari MUI Kecamatan,” imbuh Mahmudi.—Shofatus Shodiqoh

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

MIN Sale santuni yatim piatu

Artikel Selanjutnya

MAN Rembang gelar LDK

Artikel Terkait

Puluhan Kader Fatayat Antusias Ikuti Pelatihan Pemulasaran Jenazah
Berita

Puluhan Kader Fatayat Antusias Ikuti Pelatihan Pemulasaran Jenazah

oleh adminweb
29 Sep 2023
0

Rembang -- Puluhan kader fatayat tampak berjibaku dengan sesosok mayit. Rupanya mereka sedang melakukan pemulasaran jenazah. Satu persatu, mereka mempraktikkan...

Selanjutnya
Siswa MIN 2 Rembang Ikuti Imunisasi MR dan HPV

Siswa MIN 2 Rembang Ikuti Imunisasi MR dan HPV

29 Sep 2023
Maulid Nabi, Menag Ajak Belajar Kebaikan dan Kemanusiaan Rasulullah

Maulid Nabi, Menag Ajak Belajar Kebaikan dan Kemanusiaan Rasulullah

28 Sep 2023
Guru dan Siswa MAN 2 Rembang Ikuti Lomba TIK

Guru dan Siswa MAN 2 Rembang Ikuti Lomba TIK

29 Sep 2023
Guru IPA Ini Temukan Cara Atasi Pencemaran Lingkungan dari Deterjen

Guru IPA Ini Temukan Cara Atasi Pencemaran Lingkungan dari Deterjen

26 Sep 2023
Sertifikat Halal Dorong UMKM Go International

Sertifikat Halal Dorong UMKM Go International

26 Sep 2023
Artikel Selanjutnya
MAN Rembang gelar LDK

MAN Rembang gelar LDK

MIN Sale perkuat silaturahmi

MIN Sale perkuat silaturahmi

KUA Agar Perkuat Koordinasi Dengan Stakeholder

KUA Agar Perkuat Koordinasi Dengan Stakeholder

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.