Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Berita

ASN Diminta Pahami Cuti PNS, Ini Jenis-Jenisnya

oleh adminweb
Maret 15, 2023
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
ASN Diminta Pahami Cuti PNS, Ini Jenis-Jenisnya
754
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Cuti adalah hak PNS yang boleh diajukan kepada atasan. Karena itu, hal-hal tentang cuti perlu dipahami oleh setiap ASN.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Rembang, Moh. Mukson dalam pembinaan ASN Bidang Hukum yang digelar pada Rabu (15/3/2023).

“Cuti adalah hak setiap PNS. Namun banyak yang belum mengetahui regulasi tentang cuti ini,” kata Mukson di hadapan peserta.

Mukson menjelaskan regulasi tersebut yaitu Peraturan Badan Kepegawaian Negara (PerBKN) nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

“Berdasarkan PerBKN tersebut, ada tujuh jenis cuti PNS, yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan  cuti di luar tanggungan negara.

Masing-masing cuti ada persyaratanya sendiri. Untuk PPPK, cuti yang berhak diterima hanya lima jenis cuti selain cuti besar dan cuti di luar tanggung negara. Karena persyaratan kedua cuti ini telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun. Sementara PPPK kontraknya hanya 5 tahun,” kata Mukson.

Mukson menegaskan, berdasarkan regulasi tersebut, izin PNS tidak berlaku lagi. “Izin sekarang tidak ada, yang ada yaitu cuti PNS,” jelasnya.

Selain tentang cuti, Mukson juga menjelaskan peraturan tentang permohonan pernikahan dan perceraian bagi PNS, serta PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. — iq

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Rembang, termasuk Kepala Madrasah Negeri dan Kepala KUA se-Kabupaten Rembang. — iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Ali Akhyar Kagumi Perjuangan dan Keikhlasan Guru TPQ

Artikel Selanjutnya

ASN Ideal Harus BerAKHLAK

Artikel Terkait

Serius Kembangkan Pesantren Ramah Anak, Menag: Kita Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Berita

Serius Kembangkan Pesantren Ramah Anak, Menag: Kita Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

oleh adminweb
26 Okt 2025
0

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen dan keseriusannya dalam mengambangkan pesantren ramah anak. Menag mengatakan kalau pihaknya sudah membentuk Satuan...

SelanjutnyaDetails
Spirit Hari Santri 2025, MTs N 4 Rembang Gelar Beragam Lomba

Spirit Hari Santri 2025, MTs N 4 Rembang Gelar Beragam Lomba

25 Okt 2025
Hari Santri, 28 Santri Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

Hari Santri, 28 Santri Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

24 Okt 2025
13 PPPK Kemenag Rembang Tahap II Non Optimalisasi ikuti Pelantikan

13 PPPK Kemenag Rembang Tahap II Non Optimalisasi ikuti Pelantikan

23 Okt 2025
Kasubag TU Sya’dullah, Nahkodai Dewan Korpri Kemenag Rembang 2025-2030

Kasubag TU Sya’dullah, Nahkodai Dewan Korpri Kemenag Rembang 2025-2030

23 Okt 2025
Kakankemenag Rembang Sampaikan Amanat Upacara di Hari Santri MWCNU Kaliori

Kakankemenag Rembang Sampaikan Amanat Upacara di Hari Santri MWCNU Kaliori

23 Okt 2025
Artikel Selanjutnya
ASN Ideal Harus BerAKHLAK

ASN Ideal Harus BerAKHLAK

Jelang Pemilu, Penyuluh Agar Hindari Politik Identitas

Jelang Pemilu, Penyuluh Agar Hindari Politik Identitas

ToT Kusemai Nilai, Kemenag Latih 150 Calon Pelopor Antikorupsi

ToT Kusemai Nilai, Kemenag Latih 150 Calon Pelopor Antikorupsi

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Features
  • Informasi Penting
  • Opini
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.