Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

PAH Tindak lanjuti SE Menag nomor 5 tahun 2022

oleh admin
Maret 4, 2022
Dalam Kategori Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
3
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, baik fungsional maupun honorer segera menindaklajuti Surat Edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musala.

Hal ini sesuai dengan imbauan Kakanwil Kemenag Jawa Tengah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang untuk menyosialisasikan isi dari SE tersebut kepada takmir masjid/musala di wilayah binaan masing-masing.

Ketua Pokjaluh Kemenag Rembang, Muthmainnah mengatakan, Penyuluh sudah mulai menyosialisasikan SE tersebut di masjid/musala di desa binaan masing-masing. “Kita sudah tindak lanjuti SE ini dengan menyosialisasikannya kepada takmir masjid/musala,” kata Muthmainnah ketika diwawancara Jumat (4/3/2022).

Endang Iswahyuni, PAH KUA Sarang I mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan SE ini dengan memberikan Salinan SE kepada takmir masjid sekitar. “Dengan memberikan Salinan SE dan turut kita berikan penjelasan, kami berharap SE ini bisa dipahami dan bisa diterapkan,” kata Endang.

Sri Hartini,  PAH KUA Sulang juga telah menyosialisasikan SE ke beberapa masjid. PAH di wilayah Desa Sudo, Desa Seren dan Desa Karangsari, Kecamatan Sulang ini sudah mendatangi takmir masjid Baitul Muttaqin, Baitus Syakur, Masjid Jami Kalimah Syahadah, dan lainnya.

Sebagai imbauan dari Kakankemenag Kabupaten Rembang, M. Fatah, Penyuluh Agama Islam diminta untuk memberikan penjelasan yang komprehensif dan menyejukkan kepada masyarakat.

Ketentuan SE ini di antaraya, pengaturan emasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara luar dan dalam. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (desibel). Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim. — iq

 

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

PAH Tindak lanjuti SE Menag nomor 5 tahun 2022

Artikel Selanjutnya

Ciri Khas Pesantren Agar Diperkuat di Madrasah

Artikel Terkait

Binwin Kaliori, Peserta Dibekali Pondasi Keluarga Sakinah
Berita

Binwin Kaliori, Peserta Dibekali Pondasi Keluarga Sakinah

oleh adminweb
08 Okt 2025
0

Rembang (Kemenag) -- Memasuki hari ke-2, sebanyak 15 pasangan Catin (Calon Pengantin) antusias mengikuti Bimbingan Perkawinan Catin Mandiri Tingkat Kabupaten...

SelanjutnyaDetails
Kemenag Rembang dan PKBI Perkuat Kerja Sama Edukasi Catin dan Remaja

Kemenag Rembang dan PKBI Perkuat Kerja Sama Edukasi Catin dan Remaja

03 Okt 2025
Kemenag Rembang Gencarkan GAS Catat Nikah!

Kemenag Rembang Gencarkan GAS Catat Nikah!

25 Sep 2025
Berani Menikah Harus Berani Setia

Berani Menikah Harus Berani Setia

22 Sep 2025
Kakankemenag Imbau Bentuk Masjid yang Ramah Gen-Z

Kakankemenag Imbau Bentuk Masjid yang Ramah Gen-Z

18 Sep 2025
KUA Sale Resmi Punya Tanah untuk Bangun Gedung Baru

KUA Sale Resmi Punya Tanah untuk Bangun Gedung Baru

15 Sep 2025
Artikel Selanjutnya
Ciri Khas Pesantren Agar Diperkuat di Madrasah

Ciri Khas Pesantren Agar Diperkuat di Madrasah

MIN 1 Rembang Gelar Pisah Sambut Kepala Madrasah

MIN 1 Rembang Gelar Pisah Sambut Kepala Madrasah

OSIS MAN 2 Rembang Gelar Pelatihan Public Speaking

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Features
  • Informasi Penting
  • Opini
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.