Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

Kakankemenag Sosialisasikan Formula 753 bagi KBIH

oleh admin
November 12, 2015
Dalam Kategori Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Kakankemenag Sosialisasikan Formula 753 bagi KBIH
2
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang—Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang memaparkan kebijakan Menteri Agama tentang formula 753 untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan haji tahun depan. Paparan tersebut disampaikan kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang ada di Rembang pada acara Pembinaan KBIH di aula Kantor Kemenag Kabupaten Rembang pada Rabu (11/11).

Beberapa waktu lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan formula 753 bagi pelaksanaan haji tahun 2016 yang harus dipahami oleh keluarga besar Kementerian Agama  khususnya para petugas haji. Tujuh hal yang harus dipertahankan dan dijaga karena sudah dinilai baik oleh masyarakat menurut Menag; Pertama, pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dua tahap. Kedua, tahun 2015, seluruh jamaah haji gelombang pertama bisa langsung mendarat di Madinah. Kebijakan ini menimbulkan efisiensi dari sisi finansial dan stamina jamaah. Ketiga, Pemondokan yang lebih baik. Keempat, transportasi darat selama di Arab Saudi. Kelima, katering yang semakin baik. Keenam, pelayanan di Arafah Mina yang lebih nyaman. .Ketujuh, aplikasi haji pintar.

Sedangkan Formula lima, yakni lima hal yang harus ditingkatkan. Pertama, pemvisaan lebih dini. Kedua, transportasi lokal jamaah haji kita dari ibu kota kabupaten/kota ke embarkasi dan begitu juga pulangnya, itu bisa ditanggung pemerintah daerah. Ketiga, petugas haji yang perlu ditambah, mengingat kuota jemaah akan kembali ke kuota normal 211.000 jamaah dan ditambah 20 ribu kuota tambahan dari pemeritah Arab Saudi. Keempat struktur organisasi pengelolaan haji. Kelima, katering di Makkah yang perlu ditambah.

Sementara itu, tiga hal mendasar yang harus diakukan ke depan. Pertama, pembinaan, terutama manasik haji. Kedua, identitas jamaah, untuk memonitor jemaah haji secara kontinyu. Ketiga, jamaah beresiko tinggi (risti). Diharapkan menag, ini yang bisa diperoleh dari semiloka ini tentang pandangan dari perspektif agama. 

Atho’illah mengatakan, KBIH perlu mengetahui hal ini, mengingat sebagian petugas haji berasal dari KBIH. “Tahun depan kami ingin seleksi petugas haji lebih ketat, dan diutamakan yang memiliki personality yang kuat dan tegas. Karena ini menyangkut kelancaran dan keselamatan jamaah yang jumlahnya tidak sedikit,” tandasnya.—Shofatus S.

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Dibentuk, Tim Inspeksi Produk Halal Kabupaten Rembang

Artikel Selanjutnya

Sertijab Kepala MAN Rembang

Artikel Terkait

Tingkatkan Layanan Masyarakat, Kemenag Rembang dan Pengadilan Agama Rembang Kembangkan Aplikasi Jamu Kuat
Berita

Tingkatkan Layanan Masyarakat, Kemenag Rembang dan Pengadilan Agama Rembang Kembangkan Aplikasi Jamu Kuat

oleh adminweb
14 Nov 2025
0

Rembang (Kemenag) -- Kemenag Rembang dan Pengadilan Agama Kabupaten Rembang melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) program Jamu Kuat (Kerjasama Mewujudkan...

SelanjutnyaDetails
Ratusan Siswa MA Riyadl Ikuti Grand Master, Ikuti Edukasi Cegah Nikah Dini

Ratusan Siswa MA Riyadl Ikuti Grand Master, Ikuti Edukasi Cegah Nikah Dini

13 Nov 2025
27 Peserta Berkompetisi di ajang MTQH Jawa Tengah

27 Peserta Berkompetisi di ajang MTQH Jawa Tengah

11 Nov 2025
Puluhan Siswa MA Asshiddiq Kragan Ikuti BRUS “Grand Master” dengan Antusias

Puluhan Siswa MA Asshiddiq Kragan Ikuti BRUS “Grand Master” dengan Antusias

06 Nov 2025
Kafilah Rembang Bersiap Menuju MTQH, Begini Pesan Kakankemenag

Kafilah Rembang Bersiap Menuju MTQH, Begini Pesan Kakankemenag

05 Nov 2025
Kasmi’an Paparkan Manfaat dan Tujuan Keluarga Maslahah di Talk Show KPAD Desa Sidomulyo

Kasmi’an Paparkan Manfaat dan Tujuan Keluarga Maslahah di Talk Show KPAD Desa Sidomulyo

02 Nov 2025
Artikel Selanjutnya
Sertijab Kepala MAN Rembang

Sertijab Kepala MAN Rembang

Sosialisasi Kurikulum Madrasah Diniyyah

Sosialisasi Kurikulum Madrasah Diniyyah

Pisah Sambut Kepala MTsN Pamotan dan MTsN Sulang

Pisah Sambut Kepala MTsN Pamotan dan MTsN Sulang

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Features
  • Informasi Penting
  • Opini
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.