Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Tanpa Kategori

Ketika Jamarot Tak Seramai Dulu Lagi

oleh adminweb
Juli 11, 2022
Dalam Kategori Tanpa Kategori
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Ketika Jamarot Tak Seramai Dulu Lagi
92
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Mina — Melontar jumrah adalah salah satu wajib haji. Jika hal ini ditinggalkan maka jamaah haji akan terkena dam atau denda. Walaupun wajib, tetapi melontar jumroh bisa diwakilkan. Karena sifatnya yang wajib maka setiap jamaah hampir semua melaksanakan prosesi melontar jumrah.

Prosesi melontar jumrah punya sejarah tragedi yang menakutkan. Pada tahun 1990 tepatnya pada musim haji tahun itu bulan Juli terjadi tragedi Mina di mana ribuan jemaah haji menjadi korban. Menurut catatan harian Kompas yang mengutip investigasi dari LA times menyebutkan bahwa daya tampung dari terowongan tersebut adalah sekitar 40.000 jmaah sedangkan pada saat kejadian terowongan tersebut berisi lebih dari 50.000 orang.

Hal hal ini diperparah dengan matinya kipas yang mengalirkan oksigen ke dalam terowongan. Akibatnya banyak jemaah haji yang balik kanan keluar terowongan karena mengalami sesak nafas. Jamaah yang balik kanan tersebut tentu saja bertabrakan dengan jam yang akan masuk ke dalam terowongan membuat banyak jamaah yang terhimpit bahkan jatuh ke jembatan layang di luar mulut terowongan.

Tragedi Mina yang diceritakan dari mulut ke mulut tentu saja membuat para jemaah haji yang  menunaikan ibadah Haji untuk pertama kali sangat waspada dan berhati-hati ketika melakukan prosesi lontar jumrah. Bahkan perasaan khawatir dan takut kadang menghantui jamaah haji ketika mau melaksanakan prosesi lontar jumroh.

“Tetapi haji di masa pandemi ini memang lain daripada yang lain. Pembatasan yang dilaksanakan oleh pemerintah Arab Saudi benar-benar telah mengubah kondisi prosesi lontar jumroh. Jika dahulu pemerintah Arab Saudi sangat ketat dalam melarang membatasi waktu lontar jumroh saat ini pembatas larangan itu masih ada tetapi pada prakteknya tidak seketat dahulu,” papar Ketua Kloter SOC 09, Ahmad Fahimi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 11 Juli 2022.

Pemerintah Arab Saudi masih mengeluarkan larangan jam-jam melempar bagi jamaah Asia tenggara karena dikhawatirkan berdesak-desakan dengan jamaah dari negara lain yang memiliki postur tubuh besar dan kuat. “Tetapi sebenarnya jumlah jamaah dari negara lain yang berpostur tubuh besar dan kuat tidak sebanyak biasanya. Sehingga nyaris tidak ada suasana berdesak-desakan,” terang Fahimi.

Ketika melaksanakan prosesi lontar jumrah aqobah tepat setelah jam larangan bagi warga Indonesia dicabut yaitu pukul 11.00 WIB siang, suasana di terowongan maupun di tempat lontar jumroh cenderung sepi. Jamaah bisa melontar jumroh dengan bebas tanpa berdesak-desakan sama sekali.

“Bahkan biasanya jemaah yang berkursi roda dilarang untuk melontar, sekarang pun tidak ada larangan bagi mereka yang menggunakan kursi roda. Inilah yang namanya berkah dari Tuhan setelah pandemi. Tidak muncul lagi sekarang ketakutan dalam lontar jumroh. Yang ada saat ini hampir semua prosesi ibadah haji berlangsung dengan lancar dan nyaman,” pungkas Fahimi.

Mina, 11Juli 2022

Kontributor : Ahmad Fahimi

Editor : Shofatus Shodiqoh

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kemenag Pantau 8 Titik Penyembelihan Hewan Kurban

Artikel Selanjutnya

Jemaah Nafar Sani Lebih Nyaman di Mina

Artikel Terkait

Ekoteologi dalam Perspektif Islam
Opini

Ekoteologi dalam Perspektif Islam

oleh adminweb
31 Okt 2025
0

Di antara amanah besar yang telah Allah berikan kepada ummat manusia adalah bumi beserta isinya. Semuanya diciptakan oleh Allah SWT...

SelanjutnyaDetails
Busro, Santri Juara MQKN yang Turut Wujudkan Impian Mbah Maimoen

Busro, Santri Juara MQKN yang Turut Wujudkan Impian Mbah Maimoen

21 Okt 2025
Hari Santri, Pembuka Tabir Perjuangan Santri Merebut Kemerdekaan

Hari Santri, Pembuka Tabir Perjuangan Santri Merebut Kemerdekaan

21 Okt 2025
Ponpes Kauman Lasem, Simbol Harmoni dalam Keberagaman

Ponpes Kauman Lasem, Simbol Harmoni dalam Keberagaman

13 Okt 2025
Nikah, Menyatukan Dua Hal yang Berbeda

Nikah, Menyatukan Dua Hal yang Berbeda

29 Sep 2025
Buka Hari Santri 2025, Menag Ungkap Rencana Eselon I Khusus Urus Pesantren

Buka Hari Santri 2025, Menag Ungkap Rencana Eselon I Khusus Urus Pesantren

22 Sep 2025
Artikel Selanjutnya
Jemaah Nafar Sani Lebih Nyaman di Mina

Jemaah Nafar Sani Lebih Nyaman di Mina

Menag Diskusikan Haji 1444 H dengan Menteri Arab Saudi

Menag Diskusikan Haji 1444 H dengan Menteri Arab Saudi

MTsN 3 Rembang Gelar Matsama

MTsN 3 Rembang Gelar Matsama

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Features
  • Informasi Penting
  • Opini
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.