Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Tanpa Kategori

Kemenag Tandatangani Nota Komitmen Bersama Cegah Stunting Pra Nikah

oleh adminweb
Agustus 16, 2022
Dalam Kategori Tanpa Kategori
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
24
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang–Kementerian Agama Kabupaten Rembang mendukung gerakan Pemkab Rembang dalam upaya percepatan penurunan kasus stunting.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota komitmen bersama perihal pencegahan stunting dengan sasaran calon pengantin bersama antar beberapa pihak/dinas terkait pada Selasa (9/8/2022) di Gedung Hijau.
Dinas terkait yaitu Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang, Kantor Urusan Agama Kecamatan ss-Kab. Rembang, Puskesmas dan Camat se-Kabupaten Rembang.

Dalam komitmen ini tercantum adanya orientasi dan komitmen bersama dalam pendampingan, konseling dan pemeriksaan kesehatan tiga bulan pra nikah.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Rembang, Ali Muhyiddin mengatakan, pihaknya siap menjalankan komitmen ini. Para penghulu dan penyuluh sudah intens memberikan edukasi tentang stunting kepada calon pengantin.

“Kita sudah lama melaksanakan edukasi kepada masyarakat dan calon pengantin terkait bahaya stunting dan pencegahannya,” kata Ali usai acara.

Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Rembang Budi Setiasih menyampaikan, dalam konseling sebelum nikah tidak hanya dibutuhkan kesiapan mental tapi juga kesehatan reproduksi dan ekonomi.

Dia menerangkan, konseling nantinya dilakukan di KUA dan menjadi syarat untuk pendaftaran perkawinan. Calon pengantin (catin) akan mendapat konseling tiga bulan sebelum melakukan pernikahan.

“Sekarang tidak bisa serta merta begitu mau menikah langsung cepat. Sekarang sudah ada MoU bersama, komitmen bersama bahwa ada konseling tiga bulan sebelum nikah. Disana dilakukan konseling pembelajaran di KUA masalah fiqihnya kemudian kesiapan mental spiritualnya, selanjutnya kesiapan dari kesehatan reproduksinya baik catin laki-laki atau perempuan,” terangnya.

Melalui konseling tersebut, calon pengantin diharapkan dalam kondisi sehat reproduksi maupun kesehatan sebelum menikah. Seperti tidak ada lagi penderita anemia pada catin perempuan yang berpotensi bayi lahir dalam kondisi tidak normal.

“Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di puskesmas sesuai catin tinggal,” imbuhnya.

Di setiap desa memiliki Tm Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), selain itu juga ada Tim Pendamping Keluarga (TPK).

Mereka inilah yang ikut mensosialisasikan kebijakan tentang percepatan penurunan kasus stunting, termasuk program konseling dan pemeriksaan Catin 3 bulan sebelum menikah ini.

“Karena ada TPK, ini sudah dipaling grassroot. Misalnya ada tetangga yang mau menikahkan atau yang mau menggelar hajat nikah diharapkan mereka tahu lebih dulu. Sehingga bisa disosialisasikan, bisa melalui posyandu atau yang lain,” pungkasnya. iq/rf

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Ratusan Siswa Ikuti Pembukaan KSM 2022

Artikel Selanjutnya

14 ASN Kemenag Terima SK Kenaikan Pangkat

Artikel Terkait

Ponpes Kauman Lasem, Simbol Harmoni dalam Keberagaman
Berita

Ponpes Kauman Lasem, Simbol Harmoni dalam Keberagaman

oleh adminweb
13 Okt 2025
0

Kemenag (Rembang) -- Di sepanjang Pantura, tepatnya di Kecamatan Lasem, Rembang, tampak gapura Kampung Pecinan Lasem. Masuk tak jauh sekitar...

SelanjutnyaDetails
Nikah, Menyatukan Dua Hal yang Berbeda

Nikah, Menyatukan Dua Hal yang Berbeda

29 Sep 2025
Buka Hari Santri 2025, Menag Ungkap Rencana Eselon I Khusus Urus Pesantren

Buka Hari Santri 2025, Menag Ungkap Rencana Eselon I Khusus Urus Pesantren

22 Sep 2025
Kakankemenag: Dunia Sudah Memasuki Era Post Truth

Kakankemenag: Dunia Sudah Memasuki Era Post Truth

11 Sep 2025
Kemenag Rembang Layani Pengajuan Permohonan Perubahan Penulisan Nama Madrasah

Kemenag Rembang Layani Pengajuan Permohonan Perubahan Penulisan Nama Madrasah

06 Agu 2025
Kiprah Penyuluh Agama Islam Melayani Umat di Tengah Ketertinggalan

Kiprah Penyuluh Agama Islam Melayani Umat di Tengah Ketertinggalan

31 Jul 2025
Artikel Selanjutnya
14 ASN Kemenag Terima SK Kenaikan Pangkat

14 ASN Kemenag Terima SK Kenaikan Pangkat

KSM Berlangsung, Begini Testimoni Peserta

KSM Berlangsung, Begini Testimoni Peserta

Serunya Lomba HUT ke-77 RI MAN 1 Rembang

Serunya Lomba HUT ke-77 RI MAN 1 Rembang

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Features
  • Informasi Penting
  • Opini
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.