Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Tanpa Kategori

Delapan Rekomendasi KPK sudah Dijalankan Kemenag, Tinggal Harmonisasi Regulasi Haji

oleh adminweb
Januari 29, 2023
Dalam Kategori Tanpa Kategori
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
Delapan Rekomendasi KPK sudah Dijalankan Kemenag, Tinggal Harmonisasi Regulasi Haji
10
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (Kemenag) — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron mengatakan bahwa Kementerian Agama telah menjalankan hampir semua rekomendasi perbaikan tata kelola perhajian. Masih ada satu rekomendasi yang belum selesai dilakukan, dan itu berkenaan harmonisasi Undang-undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) dengan Undang-undang No 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Hal ini disampaikan Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas di kantor KPK. Hadir juga Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Ikut mendampingi Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif dan Irjen Kemenag Feisal AH.

Sembilan rekomendasi KPK tersebut adalah disharmoni UU PIHU dan BPKH, penetapan BPIH yang berkeadilan, batasan yang jelas antara komponen direct dan indirect cost, batasan pendanaan tupoksi Ditjen PHU yang bersumber dari APBN dan indirect cost, seleksi petugas haji yang lebih optimal dan transparan, pengadaan barang dan jasa yang sesuai prinsip, penetapan embarkasi dan kloter yang lebih optimal, kelengkapan aturan pelaksanaan UU PIHU, serta penyesuaian struktur organisasi Ditjen PHU berdasarkan UU PIHU.

Sebagai bentuk pengawasan, KPK melakukan pengawasan atas rencana aksi implementasi sembilan rekomendasi tersebut pada rentang 2020 – 2022. Hasilnya, delapan rekomendasi sudah dilaksanakan.

“Yang tersisa dari sembilan rekomendasi KPK itu, tinggal harmonisasi peraturan pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji. Itu memang bukan tanggung jawab dan dibebankan hanya kepada pemerintah. Karena ini menyangkut undang-undang, maka harus dengan DPR. Itu yang tersisa,” terang Nurul Gufron di Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Terkait rekomendasi rekrutmen petugas haji misalnya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sudah menyusun analisis beban kerja untuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, PPIH Kloter, dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Ditjen PHU juga sudah menyusun pedoman seleksi TPHD serta Juknis dan Pedoman Rekrutmen PPIH.

“Kita sudah memberikan rekomendasi agar Ditjen PHU memberikan kepastian petugas pusat maupun daerah, itu kriterianya jelas, baik petugas ibadah, non ibadah, kesehatan, dan lainnya. Itu sudah ada peraturannya. Ketika sudah ada peraturannya, maka kemudian seleksinya harus didasarkan pada peraturan itu,” jelas Gufron.

Contoh tidak lanjut lainnya yang dilakukan Kemenag berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa. Sesuai rekomendasi KPK, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah menyiapkan aplikasi pengadaan barang dan jasa dengan Sepakat. Melalui aplikasi ini, proses pengadaan barang dan jasa bisa dilihat agar lebih transparan. 

Terkait harmonisasi dua regulasi juga disampaikan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Dia berharap, Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat segera melakukan harmonisasi UU No 34 tahun 2014 dan UU No 8 tahun 2019. Menurutnya, harmonisasi dua undang-undang tersebut penting agar ada kejelasan dalam tata kelola, baik dari aspek keuangan maupun penyelenggaraaan haji. 

“Dua UU ini perlu diharmonisasi supaya ke depan, siapa pun menterinya, kepala BPKH nya, sudah jelas skema yang diusulkan terkait biaya haji, 70:30 misalnya. Kalau ada angka yang disebut, begini mekanismenya, (maka) buat BPKH jelas, buat Kemenag jelas, buat jemaah lebih jelas lagi,” tutur Pahala Nainggolan.

“Sekarang naskah akademiknya sudah sampai dan kita akan lihat terus sampai mana selesainya. Ini menjadi panduan yang secara fundamental untuk penyelenggaraan ibadah haji ke depan. Siapa pun menterinya, siapa pun BPKH nya, jemaah bisa melihat secara jelas seperti apa,” sambungnya.

Menag Yaqut Cholil Qoumas berkomitmen untuk segera menyelesaikan satu rekomendasi KPK yang masih tersisa, yaitu harmonisasi dua regulasi. Menag minta jajarannya segera berkoordinasi dengan BPKH agar harmonisasi dua regulasi itu bisa segera dilakukan. 

“Yang dibutuhkan saat ini adalah naskah akademiknya. Saya minta agar itu bisa segera disusun dan diselesaikan sehingga satu rekomendasi yang tersisa dari KPK ini bisa segera dilaksanakan,” tandas Menag.

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Madrasah Bentuk Karakter Berlalu Lintas

Artikel Selanjutnya

PDWK Resmi Ditutup, Begini Kesan Peserta

Artikel Terkait

Kakankemenag: Dunia Sudah Memasuki Era Post Truth
Tanpa Kategori

Kakankemenag: Dunia Sudah Memasuki Era Post Truth

oleh adminweb
11 Sep 2025
0

Rembang (Kemenag) -- Dunia saat ini sudah memasuki era post truth. Yaitu era digital yang sudah tidak lagi memperhatikan kebenaran...

SelanjutnyaDetails
Kemenag Rembang Layani Pengajuan Permohonan Perubahan Penulisan Nama Madrasah

Kemenag Rembang Layani Pengajuan Permohonan Perubahan Penulisan Nama Madrasah

06 Agu 2025
Kiprah Penyuluh Agama Islam Melayani Umat di Tengah Ketertinggalan

Kiprah Penyuluh Agama Islam Melayani Umat di Tengah Ketertinggalan

31 Jul 2025
Audiensi ke Wagub, Kasi PAI Abdul Aziz Sampaikan Aspirasi Guru PAI Terkait PPG

Audiensi ke Wagub, Kasi PAI Abdul Aziz Sampaikan Aspirasi Guru PAI Terkait PPG

29 Jul 2025
BerAKHLAK, Panduan ASN Bekerja dan Layani Masyarakat

BerAKHLAK, Panduan ASN Bekerja dan Layani Masyarakat

28 Jul 2025
138 Siswa Madrasah Berangkat Porseni Jateng, Berharap Berikan Terbaik untuk Hari Jadi Rembang

138 Siswa Madrasah Berangkat Porseni Jateng, Berharap Berikan Terbaik untuk Hari Jadi Rembang

27 Jul 2025
Artikel Selanjutnya
PDWK Resmi Ditutup, Begini Kesan Peserta

PDWK Resmi Ditutup, Begini Kesan Peserta

Aktif Berpartisipasi Lomba, UYR Berikan Apresiasi kepada MAN 1 Rembang

Aktif Berpartisipasi Lomba, UYR Berikan Apresiasi kepada MAN 1 Rembang

Siswa Diajak Miliki Semangat dan Jiwa Patriotisme

Siswa Diajak Miliki Semangat dan Jiwa Patriotisme

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Features
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.