Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Penyelenggara Haji Dan Umroh

LPJ PAH diwajibkan lampirkan video

oleh admin
April 17, 2018
Dalam Kategori Penyelenggara Haji Dan Umroh
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
LPJ PAH diwajibkan lampirkan video
4
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Sebagai bentuk laporan kinerja, Penyuluh Agama Islam Honorer (PAH) kini diwajibkan membuat laporan tertulis disertai dengan bukti autentik, yaitu dokumen audio visual kegiatan penyuluhan kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Kasi Bimas Islam, Moh. Muchson ketika diwawancara siang tadi (16/4) di ruang kerjanya. Muchson mengatakan, bukti tersebut merupakan laporan jawab penyuluh agama atas hasil kerjanya.

“Milai tahun ini, kami mewajibkan penyuluh Agama Islam, baik PNS maupun non PNS untuk membuat laporan pertanggung jawaban berupa dkumen audio visual, yaitu foto dan video, “ kata Muchson.

Menurutnya, dengan dokumen video, maka bisa dibuktikan, penyuluh agama benar-benar melaksanakan tugasnya terjun langsung memberikan penyuluhan kepada masyarakat.

Muchson mengatakan, format Laporan tersebut dimaksudkan untuk menghindari laporan fiktif. “Dengan video tersebut, kami juga bisa melihat sejauh mana kemampuan penyuluh dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Jika kualitas penyampaikan pembinaan kepada masyarakat dinilai kurang, pihaknya berencana akan memberikan pelatihan public speaking kepada para penyuluh agama Islam.

“Kami akan memberikan pelatihan yang praktis, sehingga para penyuluh agama Islam non PNS tidak gagap dalam menyampaikan pesan-pesan keagamaan kepada jamaahnya,” sambung Muchson.

Sementara usai mendapatkan pembinaan dari Presiden Joko Widodo pada Minggu (15/4) kemarin, Muchson meminta kepada Penyuluh Agama Islam non PNS untuk meningkatkan kinerjanya.

Kualitas diri juga harus ditingkatkan. Menurut Muchson, penyuluh agama harus selalu meningkatkan kemampuan diri, terutama dari pengetahuan. “Penyuluh harus selalu mau belajar, mampu membaca kondisi masyarakat, sehingga bisa terjun ke masyarakat dalam berbagai keadaan,” pungkasnya. — ss

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Eka melaju ke OSN Jateng

Artikel Selanjutnya

Durrotul Muqoffa ikuti MHQ Internasional di Iran

Artikel Terkait

Cegah Gangguan Kesehatan, 44 CJH Kecamatan Bulu Ikuti Medical Check Up
Berita

Cegah Gangguan Kesehatan, 44 CJH Kecamatan Bulu Ikuti Medical Check Up

oleh adminweb
25 Sep 2025
0

Bulu – Sebanyak 44 calon jamaah haji (CJH) Kecamatan Bulu mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap awal di Puskesmas Bulu pada  24-25...

SelanjutnyaDetails
25 Calon Jemaah Haji Ikuti Pemeriksaan Kesehatan di Puskesmas Kaliori

25 Calon Jemaah Haji Ikuti Pemeriksaan Kesehatan di Puskesmas Kaliori

24 Sep 2025
Tasmin bin Toyib, Jemaah Haji Kloter SOC 56 Wafat, Kemenag Rembang Sampaikan Duka Cita Mendalam

Tasmin bin Toyib, Jemaah Haji Kloter SOC 56 Wafat, Kemenag Rembang Sampaikan Duka Cita Mendalam

02 Sep 2025
Calon Jemaah Haji Kaliori Jalani Verifikasi Dokumen Haji

Calon Jemaah Haji Kaliori Jalani Verifikasi Dokumen Haji

30 Agu 2025
Rumus VUCA, Solusi Madrasah Adaptif Terhadap Perubahan

Rumus VUCA, Solusi Madrasah Adaptif Terhadap Perubahan

21 Agu 2025
Kemenag Rembang Undang 138 Calon Jemaah Pengganti Porsi Haji

Kemenag Rembang Undang 138 Calon Jemaah Pengganti Porsi Haji

14 Agu 2025
Artikel Selanjutnya
Durrotul Muqoffa  ikuti MHQ Internasional di Iran

Durrotul Muqoffa ikuti MHQ Internasional di Iran

Kemenag Sumbang Dana Terbanyak PMI 2017

Kemenag Sumbang Dana Terbanyak PMI 2017

1.500 siswa MAN 2 Rembang ikuti batik Karnival

1.500 siswa MAN 2 Rembang ikuti batik Karnival

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Features
  • Informasi Penting
  • Opini
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.