Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf

UN, standar kelulusan siswa dari pemerintah

oleh admin
Februari 8, 2019
Dalam Kategori Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
UN, standar kelulusan siswa dari pemerintah
3
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Ujian Nasional merupakan standar penilaian siswa dari pemerintah. Karena itu, UN harus dilaksanakan dengan maksimal. Hal ini dikemukakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Rembang, Atho’illah ketika memberikan paparan materi kegiatan Bintek Proktor dan Tekniksi UAMBN BK MTsN/S se-Kabupaten Rembang yang diadakan hari ini (7/2/2019) di aula Kankemenag Kabupaten Rembang.

Atho’illah memaparkan, ada tiga pihak penilai standar kelulusan siswa, yaitu guru, madrasah, dan pemerintah. Menurutnya, guru memberikan penilaian tak hanya dari kecerdasan siswa saja. Namun juga dari perilaku siswa terhadap teman sebaya dan lingkungannya. “Akhlak inilah yang sangat penting dinilai oleh guru. Pintar saja tidak cukup. Kalau pintar tidak berakhlak, maka ilmunya itu akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri,” kata Atho’illah.

Sedangkan madrasah mempunyai peran untuk mengatur standar kualitas siswa melalui aturan yang dikeluarkannya. Menurut Atho’illah, madrasah mempunyai tanggung jawab untuk menghasilkan output peserta didik yang tuntas dalam belajar dan berakhlakul karimah.

Sementara pemerintah memberikan aturan kelulusan siswa melalui penyelenggaraan Ujian Nasional. Atho’illah mengatakan, UN yang digelar oleh pemerintah dengan Berbasis Komputer ini bertujuan untuk menyelenggarakan Ujian yang jujur.

“Sikap jujur ini sesuai dengan karakter madrasah. Jika tidak jujur, maka nama madrasah yang akan dipertaruhkan,” tandasnya.

Karena penyelenggaraan diadakan secara nasional, Atho’illah meminta madrasah untuk mempersiapkan UAMBN BK ini dengan matang. Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan Bintek bagi proktor dan teknisi.

UAMBN BK jenjang MTs ini akan diselenggarakan pada 20-22 Maret 2019. Adapun UAMBN BK susulan pada 27-28 Maret 2019. Mata pelajaran yang diujikan yaitu Alquran Hadis, Fikih, dan SKI. “Mapel UAMBN BK tahun ini jumlahnya berkurang dari tahun lalu. Mapel Bahasa Arab dan Akidah Akhlak tidak lagi termasuk mapel UAMBN BK, tapi USBN, “ kata staf Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Rembang, Sarip. – iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Penyuluh Agama Honorer agar tingatkan kualitas kerja

Artikel Selanjutnya

Noor Badi : Tahun ini USBN disepakati Berbasis Komputer

Artikel Terkait

Pengajuan Sertifikat Tanah Wakaf Kini Satu Pintu Di Kemenag Rembang, Begini Prosedurnya
Berita

Pengajuan Sertifikat Tanah Wakaf Kini Satu Pintu Di Kemenag Rembang, Begini Prosedurnya

oleh adminweb
16 Okt 2025
0

Rembang -- Guna menertibkan administrasi pendataan tanah wakaf, pengajuan sertifikat tanah wakaf kini melalui satu pintu, yaitu Kemenag Rembang. Ketentuan...

SelanjutnyaDetails
Kemenag Rembang Rapatkan Satgas Menawan Hati, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kemenag Rembang Rapatkan Satgas Menawan Hati, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

15 Okt 2025
Lindungi Aset Umat, Kemenag Rembang dan BPN Bersinergi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Lindungi Aset Umat, Kemenag Rembang dan BPN Bersinergi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

14 Okt 2025
Dampak Nyata Kampung Zakat, Usaha Desa Gambiran Meningkat

Dampak Nyata Kampung Zakat, Usaha Desa Gambiran Meningkat

09 Okt 2025
Kemenag Rembang Gandeng BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kemenag Rembang Gandeng BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

30 Sep 2025
Peluncuran Kelompok Ternak Ngudi Barokah dan Z-Mart Desa Gunem, Baznas Kucurkan Ratusan Juta Rupiah Bantuan Zakat Produktif

Peluncuran Kelompok Ternak Ngudi Barokah dan Z-Mart Desa Gunem, Baznas Kucurkan Ratusan Juta Rupiah Bantuan Zakat Produktif

17 Sep 2025
Artikel Selanjutnya
Noor Badi : Tahun ini USBN disepakati Berbasis Komputer

Noor Badi : Tahun ini USBN disepakati Berbasis Komputer

Sabrina, siswi MI An-nashriyyah yang koleksi puluhan piala lomba menggambar

Sabrina, siswi MI An-nashriyyah yang koleksi puluhan piala lomba menggambar

MIN 2 Rembang juarai karate tingkat kecamatan

MIN 2 Rembang juarai karate tingkat kecamatan

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Features
  • Informasi Penting
  • Opini
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.