Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf

Rembang agar segera bentuk Baznas

oleh admin
Desember 10, 2015
Dalam Kategori Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Rembang agar segera bentuk Baznas
7
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang—Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Rembang diminta untuk segera menyesuaikan nama menjadi Baznas kabupaten Rembang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Demikian dikemukakan oleh Kepala Bidang Penais Zawa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Ahyani dalam acara Sosialisasi Penyesuaian Bazda ke Baznas Kabupaten Rembang pagi tadi (4/12) di aula Kankemenag Kabupaten Rembang.

Ahyani mengatakan, dalam Pasal 15, susunan struktur Baznas terdiri atas Baznas tingkat Provinsi yang dibentuk oleh Menteri, dan Baznas Kabupaten/Kota yang dibentuk pula oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul Bupati/Walikota setelah mendapat pertimbangan Baznas.

Sementara untuk pengelolaan di tingkat Kecamatan, dibentuk UPZ yang dibentuk oleh Baznas Kabupaten/Kota. UPZ tersebut, lanjut Ahyani, mempunyai peran yang penting untuk menjemput bola zakat di tingkat kecamatan. Sebagaimana yang ada saat ini, banyak lembaga zakat yang muncul. Namun semua lembaga zakat harus bersaing secara sehat. “Oleh karena itu, Baznas melalui UPZ harus aktif mengimbau dan mengumpulkan dana zakat dari masyarakat. Dan mengelolanya secara profesional, akuntabilitas, dan transparan,” sambung Ahyani.

Zakat Profesi

Ahyani juga menyampaikan wacana rencana penerbitan SK tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 % untuk zakat. Jika SKB ini diterbitkan, maka hal ini menjadi PR bagi Baznas untuk mengelola dana zakat yang diperkirakan akan melaju ke jumlah yang pesat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah mengatakan, diakui belum semua PNS di Kabupaten Rembang mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen. Di Kementerian Agama sendiri, Atho’illah sudah menginstruksikan kepada segenap PNS untuk membuat surat pernyataan mengeluarkan zakat profesi yang langsung dipotong gaji.

“Sangat pantas jika PNS di Kemenag membayar zakat profesi, apalagi sejak diberikan tunjangan kinerja. Namun selama ini yang tercatat di Bazda, rata-rata PNS malah membayar infaq,” pungkasnya.—Shofatus Shodiqoh

Tags: rembang bentuk baznas
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

MTsN Pamotan Juara I Lomba Mars Dharma Wanita

Artikel Selanjutnya

Ribuan Peserta Ramaikan Jalan Sehat Kemenag

Artikel Terkait

Pengajuan Sertifikat Tanah Wakaf Kini Satu Pintu Di Kemenag Rembang, Begini Prosedurnya
Berita

Pengajuan Sertifikat Tanah Wakaf Kini Satu Pintu Di Kemenag Rembang, Begini Prosedurnya

oleh adminweb
16 Okt 2025
0

Rembang -- Guna menertibkan administrasi pendataan tanah wakaf, pengajuan sertifikat tanah wakaf kini melalui satu pintu, yaitu Kemenag Rembang. Ketentuan...

SelanjutnyaDetails
Kemenag Rembang Rapatkan Satgas Menawan Hati, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kemenag Rembang Rapatkan Satgas Menawan Hati, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

15 Okt 2025
Lindungi Aset Umat, Kemenag Rembang dan BPN Bersinergi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Lindungi Aset Umat, Kemenag Rembang dan BPN Bersinergi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

14 Okt 2025
Dampak Nyata Kampung Zakat, Usaha Desa Gambiran Meningkat

Dampak Nyata Kampung Zakat, Usaha Desa Gambiran Meningkat

09 Okt 2025
Kemenag Rembang Gandeng BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kemenag Rembang Gandeng BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

30 Sep 2025
Peluncuran Kelompok Ternak Ngudi Barokah dan Z-Mart Desa Gunem, Baznas Kucurkan Ratusan Juta Rupiah Bantuan Zakat Produktif

Peluncuran Kelompok Ternak Ngudi Barokah dan Z-Mart Desa Gunem, Baznas Kucurkan Ratusan Juta Rupiah Bantuan Zakat Produktif

17 Sep 2025
Artikel Selanjutnya
Ribuan Peserta Ramaikan Jalan Sehat Kemenag

Ribuan Peserta Ramaikan Jalan Sehat Kemenag

ASN Kemenag Rembang diminta tingkatkan kinerja

ASN Kemenag Rembang diminta tingkatkan kinerja

MI AN-Nashriyyah sabet juara umum Gelora Aksi

MI AN-Nashriyyah sabet juara umum Gelora Aksi

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Features
  • Informasi Penting
  • Opini
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.