Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf

Pembinaan ASN Kemenag Rembang Untuk Wujudkan ASN Berintegritas

oleh admin
Oktober 24, 2015
Dalam Kategori Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Pembinaan ASN Kemenag Rembang Untuk Wujudkan ASN Berintegritas
0
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang–Dalam era reformasi birokrasi, Pegawai Negeri Sipil yang kini lebih dikenal dengan istilah Aparatur Sipil Negara mempunyai tanggung jawab yang semakin besar. Utamanya dalam mewujudkan pemerintahan yang handal, profesional, bermoral, menuju good governance, dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi bangsa dan masyarakat.

Oleh karena itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang memandang penting penyelenggaraan kegiatan ‘pembinaan SDM di bidang hukum bagi ASN Di lingkungan kantor kementerian agama kabupaten rembang Tahun 2015’. Kegiatan ini diikuti oleh Pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kantor Kab. Rembang sebanyak 65 peserta yang terdiri atas unsur Pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang.

Dalam sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah mengatakan, Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Aparatur Negara yang didalamnya terdapat PNS  dipandang perlu adanya penyesuaian terhadap perkembangan zaman. Istilah PNS sekarang telah identik dengan ASN yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia dan diundangkan mulai tanggal 15 Januari 2014.

“ASN ini terikat oleh beberapa aturan yang kian ketat seiring dengan diberlakukannya tunjangan kinerja, utamanya di lingkungan Kementerian Agama. Oleh karena itu, kami minta kepada semua ASN untuk bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas. Sebab harus dipertanggungjawabkan, baik secara fisik maupun moral kepada rakyat, bangsa, dan negara,” sambungnya.

Sementara Rohmad, narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengatakan, dalam PP no 53 tahun 2010, ada beberapa kewajiban dan larangan bagi PNS. Kewajiban antara lain, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab, mengutamakan kepentingan negara, Memegang rahasia jabatan, memberikan pelayanan  sebaik-baiknya kepada masyarakat; Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir; dan Mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat  yang berwenang.

Sementara beberapa larangannya antara lain, menyalahgunakan wewenang; menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun  juga yang berhubungan dengan jabatan dan/pekerjaannya; Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya; Memberikan dukungan kepada capres/cawapres,DPR,DPRD,DPD berupa ikut serta sbg pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai, mengerahkan PNS  dan menggunakan fasilitas negara.—Shofatus Shodiqoh

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kemenag gelar Silaturahim Pasca Haji

Artikel Selanjutnya

MTsN Pamotan gelar Gebyar Muharram

Artikel Terkait

Pengajuan Sertifikat Tanah Wakaf Kini Satu Pintu Di Kemenag Rembang, Begini Prosedurnya
Berita

Pengajuan Sertifikat Tanah Wakaf Kini Satu Pintu Di Kemenag Rembang, Begini Prosedurnya

oleh adminweb
16 Okt 2025
0

Rembang -- Guna menertibkan administrasi pendataan tanah wakaf, pengajuan sertifikat tanah wakaf kini melalui satu pintu, yaitu Kemenag Rembang. Ketentuan...

SelanjutnyaDetails
Kemenag Rembang Rapatkan Satgas Menawan Hati, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kemenag Rembang Rapatkan Satgas Menawan Hati, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

15 Okt 2025
Lindungi Aset Umat, Kemenag Rembang dan BPN Bersinergi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Lindungi Aset Umat, Kemenag Rembang dan BPN Bersinergi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

14 Okt 2025
Dampak Nyata Kampung Zakat, Usaha Desa Gambiran Meningkat

Dampak Nyata Kampung Zakat, Usaha Desa Gambiran Meningkat

09 Okt 2025
Kemenag Rembang Gandeng BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kemenag Rembang Gandeng BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

30 Sep 2025
Peluncuran Kelompok Ternak Ngudi Barokah dan Z-Mart Desa Gunem, Baznas Kucurkan Ratusan Juta Rupiah Bantuan Zakat Produktif

Peluncuran Kelompok Ternak Ngudi Barokah dan Z-Mart Desa Gunem, Baznas Kucurkan Ratusan Juta Rupiah Bantuan Zakat Produktif

17 Sep 2025
Artikel Selanjutnya

MTsN Pamotan gelar Gebyar Muharram

Maryati juara I guru MI tingkat nasional

Maryati juara I guru MI tingkat nasional

Kemenag Gelar Rakor Tokoh Agama

Kemenag Gelar Rakor Tokoh Agama

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Features
  • Informasi Penting
  • Opini
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.