Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

Kemenag Rembang Dorong UMK Ikui Program Sehati

oleh admin
September 25, 2021
Dalam Kategori Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Kemenag Rembang Dorong UMK Ikui Program Sehati
1
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Sebagai upaya menggerakkan pelaku usaha untuk mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), Penyelenggara Zakat dan Waaf Kemenag Rembang berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
Hal ini diutarakan oleh Penyelenggara Zawa Kemenag Rembang, Sri Farida Ristiyana ketika diwawancara Jumat (24/9/2021) di ruang kerjanya.
Farida mengatakan, usai mengikuti sosialisasi Sehati se-Jawa Tengah di Wonosobo awal pekan ini, pihaknya segera merapat ke dinas terkait, yaitu Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Rembang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dindakop Rembang dan DKK Rembang terkait dengan program Sehati ini. Pihak Dinkes akan siap memfasilitasi penerbitan PIRT bagi pelaku usaha sebagai salah satu syarat pengajuan Sehati,” kata Farida.
Dikatakan Farida, pelaku usaha bisa mengikuti program Sehati. Syarat-syarat yang perlu disiapkan yaitu, surat permohonan, formulir pendaftaran, nama produk, proses pengolahan produk, dokumen penyelia halal, dan sistem jaminan halal. “Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sihalal,” terang Farida.
Layanan Sihalal ini telah terkoneksi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Sihalal juga sedang berproses untuk terintegrasi dengan Indonesian National Single Window (INSW).
Farida mengatakan, Sertifikasi halal ini berujuan untuk memastikan dan menjamin bahwa produk yang beredar dan dikonsumsi, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat telah memenuhi standar halal.
Farida menyebutkan, program Sehati ini ditujukan kepada 3.200 Usaha Mikro Kecil (UMK). Namun saat ini baru terpenuhi 320 secara nasional. “Di Rembang sendiri, sudah ada 4 pelaku UMK yang mengajukan sertifikat halal melalui Sihalal ini. Kami akan memfasilitasi dan mendampingi pelaku usaha yang ingin mengikuti Sehati ini,” pungkas Farida.
Untuk diketahui, program Sehati ini diluncurkan oleh Menteri Agama RI pada 8 September 2021 di Aula KHM Rasjidi Gedung Kemenag RI di Jl Thamrin, Jakarta. — iq

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

KUA Sarang 2 Gelar Aksi World Clean Up Day

Artikel Selanjutnya

Ponpes Kauman, Ponpes Ramah Toleransi

Artikel Terkait

Guru Keagamaan Nonformal Diminta Ajukan Insentif Tahun 2026, Begini Persyaratannya
Berita

Guru Keagamaan Nonformal Diminta Ajukan Insentif Tahun 2026, Begini Persyaratannya

oleh adminweb
18 Des 2025
0

Rembang (Kemenag) -- Guru Keagamaan Nonformal, yaitu guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ), dan Pembina Iman diminta...

SelanjutnyaDetails
Ponpes Di Rembang Diharapkan Semakin Beradaptasi dan Berprestasi

Ponpes Di Rembang Diharapkan Semakin Beradaptasi dan Berprestasi

26 Nov 2025
Mengenyam Pendidikan Formal di Pesantren? Bisa Banget!

Mengenyam Pendidikan Formal di Pesantren? Bisa Banget!

21 Nov 2025
*Atap Satu Ruang Asrama Ambruk, Kemenag Berduka dan Beri Bantuan Pesantren Syekh Abdul Qodir*

*Atap Satu Ruang Asrama Ambruk, Kemenag Berduka dan Beri Bantuan Pesantren Syekh Abdul Qodir*

30 Okt 2025
Serius Kembangkan Pesantren Ramah Anak, Menag: Kita Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Serius Kembangkan Pesantren Ramah Anak, Menag: Kita Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

26 Okt 2025
Hari Santri, 28 Santri Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

Hari Santri, 28 Santri Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

24 Okt 2025
Artikel Selanjutnya
Ponpes Kauman, Ponpes Ramah Toleransi

Ponpes Kauman, Ponpes Ramah Toleransi

Menag Rilis Buku Pedoman Penguatan Moderasi Beragama di Lembaga Pendidikan

Menag Rilis Buku Pedoman Penguatan Moderasi Beragama di Lembaga Pendidikan

Ratusan Siswa MTsN 4 Rembang Ikuti Vaksinasi Tahap I

Ratusan Siswa MTsN 4 Rembang Ikuti Vaksinasi Tahap I

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Features
  • Informasi Penting
  • Opini
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.