Rembang (Kemenag) — Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Rembang melakukan verifikasi pengajuan rekomendasi untuk usulan ustadz/ustadzah Lembaga Pendidikan Alqur’an (LPQ) dan Madrasah Diniyyah Takmiliyah (MDT) penerima bantuan atau insentif dari pemerintah Kabupaten Rembang serta pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kasi PD Pontren Hanik Khuriana mengatakan, verifikasi dan rekomendasi ini segera diproses sebelum Hari Jum’at (30/1/2025) untuk diajukan kepada Pemkab Rembang dan Pemprov Jateng.
“Untuk usulan insentif ke Pemprov Jateng sebanyak 9.458 ustadz/ustadzah. Sedangkan untuk bantuan insentif Pemkab Rembang kami memberikan rekomendasi sebanyak 1.198 lembaga ,” sebut Hanik.
Dari Pemkab Rembang, lanjut Hanik, setiap pengajar dengan 25 santri akan mendapatkan insentif sebanyak Rp360rb/bulan. Sedangkan dari Pemprov Jateng setiap pengajar mendapatkan Rp100.000/ bulan.
Hanik mengatakan, di Kabupaten Rembang ada sekitar 1.198 lembaga yang mendapat bantuan, baik Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ). Bagi yang mengajukan proposal bantuan insentif ini, setiap lembaga diminta harus sudah cetak Berita Acara Pendataan Emis 4.0 yang menyatakan pembaharuan data emis lembaga.
“Kami wajibkan setiap lembaga yang mengajukan insentif Kabupaten, harus cetak BAP Emis 4.0 pada semester genap tahun 2024/2025” katanya.
Hanik menyampaikan terima kasih atas bantuan Pemkab Rembang dan Pemprov Jateng yang telah memperhatikan kesejahteraan ustadz dan ustadzah di Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam (LPKI). “Terima kasih atas penghargaan kepada para pengajar di LPKI. Setidaknya bisa menjadi pemicu untuk peningkatan kualitas ustadz/ustadzah,” ujarnya.
Humas