Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR
Kantor Kemenag Kab. Rembang
Beranda Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

Kemenag batasi daftar dan batal haji 5 orang/hari

oleh admin
April 8, 2020
Dalam Kategori Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Kemenag batasi daftar dan batal haji 5 orang/hari
2
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang – Kantor Kementeriakn Agama Kabupaten Rembang membatasi pendaftaran dan pembatalan haji selama Covid19. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen PHU Kemenag RI nomor 24002 tahun 2020 tentang Penyesuaian Mekanisme Pelayanan dan Pembatalan Haji Reguler pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, disebutkan pelayanan pendaftaran dan pembatalan haji reguler dibatasi maksimal 5 orang per hari.

Kasi PHU Kankemenag Kabupaten Rembang, Zuhri mengatakan, pembatasan tersebuut dimaksudkan untuk mengurangi kerumunan massa di kantor. Pada kondisi normal, sehari bisa mencapai puluhan pendaftar. Mereka berjejer antri di ruang Seksi PHU. “Kalau dibatasi, yang antri sedikit. Ini untuk mencegah penyebaran Covid19,” kata Zuhri, Senin (6/3/2020). 

Pemblokiran sistem pendafaran secara otomatis terjadi ketika kuota sudah memenuhi. “Bagi tamu yang sudah telanjur datang ke PTSP Kemenag Rembang namun kuota sudah penuh, bisa datang keesokan harinya dan akan mendapatkan nomor antri,” kata Zuhri.

Zuhri mengatakan, saat ini daftar tunggu haji untuk Provinsi Jawa Tengah mecapai tahun 2045. “Kuota untuk Jawa Tengah setiap tahun sekitar 30ribu orang. Pendaftaran sekarang ini sudah mencapai tahun 2045,” sebutnya.

Dari pantauan, PTSP Kankemenag Kabupaten Rembang didominasi oleh pendaftar haji. Hal ini lantaran pelayanan haji tidak bisa dilaksanakan secara jarak jauh/online. Kasi PHU Kankemenag Kabupaten Rembang, Zuhri mengatakan, pendaftaran haji harus dilakukan langsung di kantor Kemenag. “Mereka harus datang ke kantor, karena yang bersangkutan harus foto untuk siskohat,” kata Zuhri.

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kemenag bagikan Paket Siaga Covid19 untuk KUA

Artikel Selanjutnya

RA Masyithoh distribusikan paket Qif-19

Artikel Terkait

Guru Keagamaan Nonformal Diminta Ajukan Insentif Tahun 2026, Begini Persyaratannya
Berita

Guru Keagamaan Nonformal Diminta Ajukan Insentif Tahun 2026, Begini Persyaratannya

oleh adminweb
18 Des 2025
0

Rembang (Kemenag) -- Guru Keagamaan Nonformal, yaitu guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ), dan Pembina Iman diminta...

SelanjutnyaDetails
Ponpes Di Rembang Diharapkan Semakin Beradaptasi dan Berprestasi

Ponpes Di Rembang Diharapkan Semakin Beradaptasi dan Berprestasi

26 Nov 2025
Mengenyam Pendidikan Formal di Pesantren? Bisa Banget!

Mengenyam Pendidikan Formal di Pesantren? Bisa Banget!

21 Nov 2025
*Atap Satu Ruang Asrama Ambruk, Kemenag Berduka dan Beri Bantuan Pesantren Syekh Abdul Qodir*

*Atap Satu Ruang Asrama Ambruk, Kemenag Berduka dan Beri Bantuan Pesantren Syekh Abdul Qodir*

30 Okt 2025
Serius Kembangkan Pesantren Ramah Anak, Menag: Kita Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Serius Kembangkan Pesantren Ramah Anak, Menag: Kita Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

26 Okt 2025
Hari Santri, 28 Santri Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

Hari Santri, 28 Santri Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

24 Okt 2025
Artikel Selanjutnya
RA Masyithoh distribusikan paket Qif-19

RA Masyithoh distribusikan paket Qif-19

Asah bakat siswa bercerita tentang virus Corona

Asah bakat siswa bercerita tentang virus Corona

Kemenag Rembang salurkan bantuan paket Siaga Covid ke ratusan masjid

Kemenag Rembang salurkan bantuan paket Siaga Covid ke ratusan masjid

Alamat :

 Jl. Pemuda KM.3, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217

 (0295)691016

 kabrembang@kemenag.go.id

Jam Pelayanan :

 Senin – Kamis [07.30 – 16.00 WIB]

 Jumat [07.30 – 16.30 WIB]

Kecuali hari libur

Kategori

  • Berita
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Features
  • Informasi Penting
  • Opini
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

© 2024 - Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Opini
  • Profil
    • Profil Pimpinan
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kankemenag Kab. Rembang
    • Visi dan Misi Kankemenag Kab. Rembang
    • Tugas dan Fungsi Kankemang Kab. Rembang
    • Tagline Ramah
    • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • MY-ASN
    • E-KINERJA
    • SIMPEG 5
    • LPSE
    • emis kemenag
    • PUPNS
    • Info Haji
    • LCKH Online
    • Informasi Lowongan
  • Unduh
    • Profil Kankemenag Kab Rembang
    • Regulasi Pengawasan
    • Formulir Layanan Haji
    • Formulir Layanan Pendidikan Madrasah
    • Formulir Layanan Kepegawaian
    • Formulir Layanan Keuangan
    • Formulir Layanan Bimas Islam
    • Formulir Layanan PD Pontren
    • Formulir Layanan Gara Zawa
    • Formulir Layanan PAIS
  • PPID
    • Bimas Islam Dalam Angka
    • Madrasah Dalam Angka
    • PAIS dalam Angka
    • Data Wakaf
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • SIM DUMAS Kemenag RI
    • Whistleblowing System (WBS)
  • DAMAR

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.