Rembang (Kemenag) — Saat ini pondok pesantren memiliki peluang besar dalam mendirikan lembaga formal di pesantren. Karena itu, Pondok Pesantren diharapkan siap beradaptasi dan bersaing menggapai prestasi.
Demikian paparan Kepala Kantor Kemenag Rembang dalam rapat koordinasi validasi dan evaluasi data pesantren provinsi Jawa Tengah tahun 2025 di Hotel Gajah Mada, Rabu (26/11/2025).
“Peluang bagi pesantren untuk menyelenggarakan pendidikan formal terbuka lebar sehingga mendapatkan pengakuan yang sama dengan lembaga formal yang lainnya,” kata Mukson.
Mukson berharap Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren segera terwujud dan memberikan dampak yang nyata. “Semoga Dirjen Pondok Pesantren segera terwujud sehingga perhatian kepada pesantren menjadi spesifik dan dampaknya menjadi lebih semakin besar,” tutup Mukson
Menurut Mukson, pengembangan pesantren ini didasari karena pesantren adalah sebagai Lembaga pendidikan asli (genuine) di Indonesia. “Sebelum ada sekolah, masyarakat Indonesia dulu belajarnya di pesantren,” katanya.
Ashim Furqoni dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rembang menyampaikan materi terkait standar infrastuktur pesantren dan perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Ashim mengatakan, ponpes harus memiliki standar bangunan agar aman dan nyaman bagi para santri. “Banyak hal yang harus diperhatikan. Aspek keselamatan, Kesehatan, kenyaman dan kemudahan harus diperhitungkan ketika mendirikan bangunan Ponpes,” kata Ashim.
Maruli Dwi Ronisa dari Kabag Setda Rembang memberikan materi seputar fasilitas pesantren. “Melalui Perda no 8 tahun 2022 tentang Pondok pesantren, Pemkab Rembang andil dalam fasilitasi pengembangan pesantren. Fasilitasi ini diwujudkan dalam bentuk hibah pesantren, kitab, beasiswa santri, insentif pendidik hingga fasilitasi Kerjasama.”
Perkuat Data
Sekretaris FKPP Kab. Rembang, Ahmad Fatkhur Rohman mengatakan, untuk bisa berkembang, pesantren harus memiliki izin operasional. “Selain itu, data juga harus konsisten divalidasi atau selalu diperbaharui. Data ini penting untuk pengambilan kebijakan oleh pemerintah terkait bantuan, insentif, BOP, dan program lainnya,” katanya.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyyah dan Ponpes Kemenag Rembang, Hanik Khuriana meminta ponpes untuk menyajikan data dengan valid dan berkelanjutan. “Data kita masih lemah. Dnga data yang tertib dan valid, akan mempermudah pemerintah dalam pengambilan kebijakan,” kata Hanik.
M. Durrun Nafis dari Pondok Pesantren Ma’hadul ‘Ulumisy Syar’iyyah (MUS) Sarang mengaku mendapatkan banyak pengetahuan setelah mengikuti rakor validasi dan evaluasi pondok pesantren.
“Setelah mengikuti rapat Rapat koordinasi validasi dan evaluasi data pesantren provinsi Jawa Tengah tahun 2025. Saya mendapatkan banyak pengalaman baik itu berupa pendataan, kemudian mengenai validasi dan koordinasi antar pesantren,” kata Nafis.
Dzikrullah Zulkarnain penyuluh agama Islam Kec. Sluke mengatakan bahwa ia juga mendapatkan pengetahuan baru.
“Dari kegiatan ini kita menjadi tahu bagaimana cara mengurus izin persetujuan bangunan gedung terutama pondok pesantren, hingga yayasan sehingga tahu nanti untuk pengurusan IMB kemana mengurusnya. Kemudian juga diterangkan tentang legalitas pesantren yang harus dipenuhi pondok pesantren sehingga pesantren memiliki kepastian hukum dan menghindari permasalahan dikemudian hari,” kata Zulkarnain.
Acara ini dihadiri oleh 150 peserta yang terbagi dari pengaduh ponpes, operator Emis LPQ dan Madin, dan Penyuluh Agama Islam.
Kontributor : Efendi Zarkasi
Editor : Iqo Shofwa








