Rembang — Guna menertibkan administrasi pendataan tanah wakaf, pengajuan sertifikat tanah wakaf kini melalui satu pintu, yaitu Kemenag Rembang.
Ketentuan ini berdasarkan kesepakatan antara Kemenag Rembang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang (ATR/BPN) pada rapat koordinasi baru-baru ini.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Rembang, Sri Farida Ristiyana mengatakan, selama ini ditengarai ada beberapa tanah wakaf yang belum terdata di Kemenag Rembang. “Kemungkinan disebabkan pemohon sertitifikasi tanah wakaf tidak melalui Kemenag, tapi langsung mengajukan ke BPN,” kata Farida, Kamis (16/10/2025).
Farida mengatakan, hasil dari kesepakatan antara Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan Kemenag Rembang, maka semua pengajuan sertifikasi tanah wakaf diminta melalui Kemenag Rembang. Setelah itu, Kemenag Rembang mengajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Farida menyebutkan alur pengajuan sertifikasi tanah wakaf sebagai berikut :
1. Melaksanakan ikrar wakaf di hadapan Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) kepada nadzir dengan disaksikan oleh 2 orang saksi;
2. Dokumen persyaratan pengajuan wakaf dibawa secara lengkap ke Kantor Kemenag Rembang;
3. Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Rembang menerbitkan sertifikat pendaftaran nadzir;
4. Dokumen dibawa oleh petugas Kemenag Rembang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang untuk pengajuan pendaftaran sertifikat tanah wakaf;
5. Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang memverifikasi dokumen, melakukan cek plot dan ukur tanah;
6. Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang memroses sertifikat;
7. Sertifikat wakat terbit, Kemenag Rembang menyerahkan kepada nadizir.
Farida mengimbau kepada segenap nadzir tanah wakaf untuk segera mengajukan sertifikasi tanah wakaf, demi kepastian status tanah wakaf.
Humas