Rembang (Kemenag) — Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) merupakan implementasi dari fungsi Kementerian Agama untuk mengadakan pelayanan publik. Karena itu, pelaksanaannya diminta transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Bedah DIPA Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/1/2024). Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, H. Moh. Mukson mengatakan, pelaksanaan kegiatan yang tertera di DIPA harus melalui analisa yang tepat terlebih dahulu. “Jangan sampai ada revisi yang sering, akibatnya terjadi deviasi,” kata Kakankemenag.
Kakankemenag meminta semua pihak, baik PPK, Bendahara Pembantu dan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan DIPA dengan baik. “Semua harus sesuai dengan prosedur, tidak melompat-lompat. Apabila ada masalah, semua harus bekerjasama untuk mencari solusi dan menyelesaikannya,” imbuh Kakankemenag.
Kakankemenag menambahkan, laporan pertanggungjawaban kegiatan agar dilakukan tepat waktu.
Kasubag Tata Usaha Kemenag Rembang, Sya’dullah mengatakan, rapat ini untuk menelaah DIPA tahun anggaran 2025 agar pelaksanaan berdasarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
DIPA disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam rangka melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh APBN. DIPA ini mengacu pada UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.