Rembang (Kemenag) — Kita harus berjuang dalam menjaga dan mengamankan tanah wakaf sebagai aset umat dengan sertifikasi tanah wakaf.
Sertifikasi tanah wakaf ini untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan, sehingga keberadaannya dapat terus memberikan manfaat bagi umat melalui sertifikasi tanah wakaf.
Demikian paparan yang disampaikan Kepala Kantor Kemenag Rembang, Moh. Mukson dalam rapat koordinasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan Sinau Bareng SIWAK New di aula Ramah Kantor Kemenag Rembang, Selasa, (14/10/2025).
Mukson mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, pemahaman, berbagi informasi dan bertukar pengalaman.
*Kolaborasi*
Guna mempercepat sertifikasi tanah wakaf, Kemenag Rembang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang. Mukson menyambut baik sinergi ini.
“Hari ini Kemenag Rembang dan BPN memiliki semangat yang sama dalam menjalankan tugas besar percepatan sertifikasi tanah wakaf. Tentunya kolaborasi ini diharapkan menghasilkan solusi dan pemecahan masalah sehingga percepatan sertifikasi tanah wakaf bisa terwujud,” ujar Mukson.
Mukson juga mengapresiasi kesepakatan yang terjalin bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang.
“Kesepakatan yang dihasilkan kemarin, yaitu pegawai Kemenag yang berkantor di Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, menjadi wujud nyata percepatan sertifikat tanah wakaf. Untuk mengurusi data sertifikasi tanah wakaf harus dilakukan dengan tatap muka agar bisa menyelesaikan berbagai masalah yang ada,” tutup Mukson.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Mansur Fahmi berharap, sinergitas percepatan sertifikasi tanah wakaf ini akan bisa memetakan tanah wakaf dengan baik.
“Kita punya mimpi, tanah wakaf masjid, pondok pesantren, musala dan sebagai bisa terpetakan dengan baik. Dengan begitu, kita bisa mengetahui potensi, letak dan jumlah bangunan yang ada di Kabupaten Rembang,” ujar Fahmi.
Pentingnya persertifikatan tanah wakaf ini, lanjut Fahmi, adalah untuk kepastian hukum, mengamankan aset harta benda tanah, menghindari konflik pertanahan, serta menghindari mafia tanah.
Dalam kegiatan ini, dilakukan penyerahan 12 sertifikat wakaf kepada 8 nadzir. Penerima sertifikat wakaf tersebut yaitu itu Nanik Masykuri dari Rembang, menerima 3 sertifikat wakaf. Berikutnya Hadi Purwaningsih (Sulang), H. Mashuri (Lasem), Mustakim (Lasem), Muhammad (Pamotan) dan Sumarko (Rembang).
Berikutnya, Masrum (Sluke) yang 3 sertifikat wakaf dan M. Kamil (Sarang).
Acara ini dihadiri oleh BWI Kabupaten Rembang, Baznas Rembang Mohammad Ali Anshory, LWPNU (Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nadhatul Ulama) Lasem, LWPNU Rembang dan PD Muhammadiyah Rembang. Hadir pula, dan tim pemutakhiran tanah wakaf, Nadzir, serta PPAIW (Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf).
Kontributor : Efendi Z
editor : Iqo shofwa